HOMEACTUALCONTROLINSIDEN SUNGAI MENDALAM ANTARA NON PELANGGAN DAN PEGAWAI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DILAPANGAN
Kronologi Kejadian :
Pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 09.00 wib, petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melakukan pengecekan di lokasi sungai mendalam atas adanya indikasi penggunaan air diluar meter air pelanggan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri dan Syahri) bahwa terbukti ditemukan penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :
a. Sunal / Alamat: Sungai Mendalam No.3 / SA : 3052053
b. Nassa bin sae / Alamat : Sungai Mendalam I No.25 / SA : 3052721
Kemudian petugas kembali ke kantor untuk mengkonfirmasi temuan kepada Kepala Bagian Ait Tak Berekening (ATR).
Pada pukul 13.30 Kepala Bagian ATR memerintahkan petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri, Syahri dan Rusyadi) untuk melakukan penutupan terhadap no. pelanggan yang dimaksud. Namun saat sedang dilakukannya pelaksanaan penutupan meter air pelanggan ditemukan kembali 3 (tiga) penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :
a. Musliadi, SE / Alamat : Sungau Mendalam I No.3 / SA : 3018074
b. H. Thamiar Qalbar, SE / Alamat : Sungai Mendalam I / SA : 3018079
c. Ramli / Alamat Sungai Mendalam I / SA : 3018089
Setelah temuan tersebut langsung dilakukan penutupan.
Setelah selesai pelaksanaan sekitar pukul 15.10, petugas didatangi oleh ketua RT yang mana sebagai penanggung jawab ke 5 (lima) pelanggan tersebut langsung memarahi petugas dan ngotot untuk dipasang kembali, walaupun sudah dijelaskan oleh petugas alasan penutupan meter air dengan cara yang sopan.
Kemudian Pak RT melakukan tindakan dengan mengambil surat tugas dan kunci mobil petugas, di saat itu juga salah satu warga (bernama Ali Purwanto) melakukan provokasi dengan mengucapkan “pangkong jak kepala petugas tuh“ berulang - ulang. Sehingga membuat suasana semakin tidak terkendali.
Pada pukul 15.45 datanglah petugas yang diperintahkan oleh Kepala Bagian ATR (terdiri dari Wahid dan Sumantri), Pak wahid menjelaskan kepada Ketua RT duduk permasalahan alasan dilakukannya penutupan. Namun dengan keadaan yang sudah tidak kondusif pak RT tetap ngotot untuk dilakukan pemasangan kembali tanpa alasan apapun “Aku Tidak Mau Tau”.
Pada pukul 17.15 dengan kondisi sudah sore dan sudah lelah, pak wahid berbisik kepada pak RT “Kita sama-sama orang pemkot lebih baik diselesaikan di kantor PDAM”, pada saat itu juga warga bernama Ali Purwanto yang cukup sering melakukan provokasi dari sebalah bahu kanan pak RT memukul saudara Wahid yang berdampak memar pada samping mata sebelah kiri, dalam keadaan tersebut saudara wahid melakukan pembelaan diri dengan melakukan dorongan kepada Ali Purwanto sehingga terjatuh yang mana posisi tangan kiri Ali Purwanto tertimpa badannya sendiri.
Kemudian dilerai oleh petugas dan beberapa masyarakat, namun sangat disayangkan ketika saudara Ali Purwanto berdiri kemudian dia berlari menuju mobil miliknya dan mengambil senjata tajam berupa “Mandau” dan pada saat itu juga petugas dan masyarakat menahan Ali Purwanto agar keributan tidak semakin luas dan panjang.
Setelah kejadian tersebut emosi pak RT mereda dan selang waktu beberapa menit polisi datang dan bernegoisasi kepada pak RT untuk mau menyelesaikan permasalahan ini di kantor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan meminta mengembalikan surat tugas serta kunci mobil petugas.
Pada tanggal 15 Juni 2021 dilakukan pertemuan dengan Ali Purwanto yang di fasilitasi oleh saudara wahyudi dan saudara sunarto diruang Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Saudara Ali Purwanto meminta maaf atas kejadian tersebut serta menyatakan damai dengan petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan memohon bantuan biaya pengobatan atas tangan yang patah. Pihak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa akan membantu pengobatan brdasarkan kemampuan perusahaan.
Dengan mengambil kedudukan hukum di Kota Pontianak, sehubungan dengan terjadinya permasalahan dan perkelahian, pada Kamis 10 Juni 2021 yang berlokasi di sungai mendalam sesuai dengan kronologi yang telah dijelaskan diatas. Kedua belah pihak menyadari bahwa hal tersebut merupakan murni masalah kedinasan terkait dengan adanya penutupan sambungan air minum milik pelanggan dan bukan di rumah bersangkutan, maka kami menyepakati dan menyetujui hal hal sebagai berikut :
Bahwa terjadinya peristiwa perselisihan tersebut oleh dikarenakan emosi dan kurangnya pengendalian diri, sehingga terjadi peristiwa tersebut karena kami dalam keadaan lelah.
Bahwa kami menyadari persoalan ini adalah murni masalah kedinasan yang seharusnya tidak perlu dicampuri oleh pihak yang tidak berkepentingan terkait penutupan sambungan air minum pelanggan.
Bahwa perkelahian yang terjadi tersebut adalah murni tindakan emosional yang bersifat spontanitas dan tidak ada maksud-maksud lain.
Bahwa kami menyadari perbuatan tersebut seyogyanya tidak perlu terjadi dan kami menyadari atas kekeliuran ini, oleh karenanya kami saling berdamai dan memamaafkan.
Bahwa kami melakukan perdamaian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini baik menjadi permasalahan pribadi dan kami bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum positif maupun hukum lainnya. Baca Juga : Maksimalkan-penggunaan-kuota-malammu
Dengan kedua pihak menandatangani kesepakatan damai ini, maka permasalahan yang terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 dinyatakan selesai. Demikian surat kesepakatan damai ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Trimks).
Related Posts
👍RELATED POSTS : ACTUAL,
CONTROL,
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Comments
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....
Photo Dok Seorang auditor internal (Satuan Pengawas Intern) di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance/GCG). Peran auditor internal sebagaimana internal consulting perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi damapk kebijakan-kebijakan ekonomi yang dapat merugikan perusahaan. Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan konsultasi yang objektif dan independen dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan rasa percaya pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan perusahaan dengan menjamin bahwa aktiva perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien serta dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengenda...
Perjanjian B2B Bisnis Perjanjian be to be atau biasa disebut juga agreement business to business (B2B) adalah perjanjian yang terjadi antara dua perusahaan atau entitas bisnis yang berbeda. Perjanjian ini biasanya mencakup persyaratan dan ketentuan yang mengatur hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian be to be, kedua belah pihak sepakat untuk saling bekerjasama dalam konteks bisnis. Perjanjian ini dapat mencakup berbagai hal, seperti pembelian dan penjualan produk atau jasa, lisensi, distribusi, kemitraan, atau kerjasama dalam pengembangan proyek bersama. Berikut ini adalah beberapa hal yang mungkin termasuk dalam perjanjian be to be: Identitas kedua belah pihak: Nama perusahaan, alamat, dan informasi kontak penting dari masing-masing pihak. Tujuan perjanjian: Menjelaskan tujuan kerjasama antara kedua belah pihak, apakah itu untuk penjualan produk, kerjasama proyek, atau tujuan bisnis lainnya. Persyaratan dan ketentuan: Menjelaskan secara rinci persyaratan dan ketent...
Siapa yang terlibat be to be Bisnis-to-bisnis (B2B) melibatkan interaksi antara dua perusahaan atau entitas bisnis. Dalam konteks ini, ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi B2B, termasuk: Produsen/Manufaktur: Mereka adalah perusahaan yang membuat produk atau menyediakan layanan yang ditujukan untuk perusahaan lain. Produsen biasanya menjual produk mereka secara grosir atau dalam jumlah besar kepada perusahaan ritel atau perusahaan distribusi. Distributor/Perantara: Distributor berfungsi sebagai penghubung antara produsen dan pelanggan. Mereka membeli produk dari produsen dalam jumlah besar dan menjualnya kepada perusahaan ritel, grosir, atau konsumen lainnya. Distributor sering kali memiliki jaringan distribusi yang luas dan dapat menjangkau pasar yang lebih besar. Perusahaan Ritel: Perusahaan ritel adalah bisnis yang menjual produk langsung kepada konsumen akhir. Mereka dapat membeli produk dari produsen atau melalui distributor. Contoh perusahaan ritel termasuk toko swalay...
Eksisitensi DAPENMA PAMSI Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara No. 155 Tambahan Lembaran Negara No.5715) telah berlaku efektif per 1 Juli 2015. Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan tambahan pemahaman bagi Direksi dan Pegawai PDAM yang terdaftar sebagai peserta DAPENMA PAMSI dengan ini kami jelaskan posisi dan eksistensi DAPENMA PAMSI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maka JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program SJSN yang semula 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) ditambah satu program yaitu Jaminan Pensiun (JP). DAPENMA PAMSI DAPENMA PAMSI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang awal keg...
Photo Dok Hotel Kapuas Palace Resiko petugas PDAM terhadap pelanggan Resiko petugas PDAM terhadap pelanggan dapat mencakup berbagai aspek, seperti: Kesalahan dalam Pelayanan : Petugas PDAM mungkin membuat kesalahan dalam membaca meter air, mencatat penggunaan air, atau mengeluarkan tagihan, yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan. Gangguan Layanan : Gangguan dalam pasokan air, perbaikan jaringan, atau pemadaman air yang tidak terjadwal dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pelanggan. Komunikasi yang Buruk : Kurangnya komunikasi yang efektif antara petugas PDAM dan pelanggan bisa menyulitkan pemahaman tentang perubahan tarif, jadwal pemeliharaan, atau perubahan layanan. Kualitas Air yang Buruk : Jika petugas PDAM tidak menjaga kualitas air dengan baik, pelanggan dapat terkena air yang tidak sehat. Isu Keamanan : Petugas PDAM perlu menjaga keamanan fasilitas air untuk melindungi pelanggan dari ancaman seperti pencemaran atau sabotase. Penyalahgunaan Kekuasaan : Ada juga risiko ...
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️