NPWP ANDA BISA DIHAPUS INI CARA NYA

NPWP Anda Bisa Dihapus? Ini Dia Caranya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Berdasarkan fungsinya, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara Indonesia guna memenuhi kewajibannya membayar pajak untuk negara. Tapi, tahukah Anda jika NPWP seseorang bisa dihapus alias dinonaktifkan? Ya, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami. Cara Penghapusan NPWP, menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013, bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Pengha...