Posts

ATUR PESANGON SAMPAI KONTRAK, INI 4 TURUNAN OMNIBUS LAW UNTUK PEKERJA

Image
Mengutip Detik, 21 Februari kemarin, pemerintah resmi mengesahkan 49 aturan turunan Omnibus Law. Jumlah ini sangatlah banyak. Bahkan, jika digabung, semuanya bisa mencapai sekitar 15 ribu halaman, lho. Tenang saja, kamu tak perlu membaca semuanya. Kami sudah merangkum 4 di antara 49 aturan tersebut yang berkaitan dengan tenaga kerja. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pertama, ada PP 35/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur: a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tertentu dalam turunan omnibus law Dulunya, pekerja PKWT hanya boleh dikontrak selama maksimal 2 tahun. Ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2013) Pasal 59 Ayat 4, Selain itu, perpanjangan kontraknya hanya sekali dan maksimal untuk setahun. Nah, dengan berlakunya PP 35/2021, aturan ini berubah. Tertulis dalam Pasal 8 bahwa jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun. Jumlah 5 tahun ini sudah termasuk perpanjangan kontraknya, ya! Secara o
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

CONTOH DRAFT PERATURAN TATA TERTIB KARYAWAN

Image
Sebagai seorang pemimpin perlu membuat tata tertib, untuk membuat suatu lembaga bisa terorganisasi dengan baik, berikut dibawah ini ada sebuah contoh tata tertib yang bisa anda jadikan referensi dalam membuat tata tertib karyawan di perusahaan atau lembaga anda. Bagi seorang pengusaha yang usaha sudah berkembang juga diperlukan adanya tata tertib ini untuk memberikan pengetahuan kepada pegawainya secara gambaran umum, bahwa bekerja diperusahaan yang anda miliki atau anda pimpin juga ada aturannya, dengan adanya tata tertib tersebut, sebuah perusahaan diharapkan bisa berjalan dengan lancar. antar karyawan dan pimpinan punya batasan-batasan tertentu diatur dalam tata tertib tersebut. seperti diantara peraturan jam kerja, pelanggaran dan sanksi, peraturan lembur dan lainnya, berikut contoh peraturan tata tertib ini. BAB I HARI KERJA DAN WAKTU KERJA Pasal 1 HARI KERJA DAN WAKTU KERJA 1.    Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

FOLLOWERS