ATUR PESANGON SAMPAI KONTRAK, INI 4 TURUNAN OMNIBUS LAW UNTUK PEKERJA
Mengutip Detik, 21 Februari kemarin, pemerintah resmi mengesahkan 49 aturan turunan Omnibus Law. Jumlah ini sangatlah banyak. Bahkan, jika digabung, semuanya bisa mencapai sekitar 15 ribu halaman, lho. Tenang saja, kamu tak perlu membaca semuanya. Kami sudah merangkum 4 di antara 49 aturan tersebut yang berkaitan dengan tenaga kerja. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pertama, ada PP 35/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur: a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tertentu dalam turunan omnibus law Dulunya, pekerja PKWT hanya boleh dikontrak selama maksimal 2 tahun. Ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2013) Pasal 59 Ayat 4, Selain itu, perpanjangan kontraknya hanya sekali dan maksimal untuk setahun. Nah, dengan berlakunya PP 35/2021, aturan ini berubah. Tertulis dalam Pasal 8 bahwa jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun. Jumlah 5 tahun ini sudah termasuk perpanjangan kontraknya, ya! Secara o...