ATUR PESANGON SAMPAI KONTRAK, INI 4 TURUNAN OMNIBUS LAW UNTUK PEKERJA

Mengutip Detik, 21 Februari kemarin, pemerintah resmi mengesahkan 49 aturan turunan Omnibus Law.

Jumlah ini sangatlah banyak. Bahkan, jika digabung, semuanya bisa mencapai sekitar 15 ribu halaman, lho.

Tenang saja, kamu tak perlu membaca semuanya. Kami sudah merangkum 4 di antara 49 aturan tersebut yang berkaitan dengan tenaga kerja.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Pertama, ada PP 35/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur:

a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

perjanjian kerja waktu tertentu dalam turunan omnibus law

Dulunya, pekerja PKWT hanya boleh dikontrak selama maksimal 2 tahun. Ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2013) Pasal 59 Ayat 4,

Selain itu, perpanjangan kontraknya hanya sekali dan maksimal untuk setahun.

Nah, dengan berlakunya PP 35/2021, aturan ini berubah. Tertulis dalam Pasal 8 bahwa jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun.

Jumlah 5 tahun ini sudah termasuk perpanjangan kontraknya, ya! Secara otomatis, durasinya dihitung sejak kontrak pertama.

Jadi, kalau kamu dikontrak selama 2 tahun, perpanjangan maksimalnya adalah 3 tahun. Kalau kamu dikontrak selama 1 tahun, perpanjangan maksimalnya adalah 4 tahun.

b. Lembur

aturan baru kerja lembur

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), waktu lembur sudah diubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. 

Nah, penerapan aturan ini diperjelas dalam Pasal 28 PP 35/2021.

Pekerja dan pengusaha harus sama-sama setuju akan adanya lembur. Persetujuan ini dibuktikan dengan tanda tangan di atas dokumen, baik fisik maupun digital.

Lebih jauh lagi, Pasal 29 turunan Omnibus Law ini mengharuskan pekerja lembur mendapat:

upah lembur

kesempatan istirahat secukupnya

kalau lembur ≥ 4 jam, makanan atau minuman minimal 1.400 kilokalori (tidak boleh diganti dengan uang)

c. Pemutusan hubungan kerja

phk dalam turunan omnibus law

Saat mengalami PHK, pekerja berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketiganya sudah dirinci di UU 11/2020.

Nah, dalam Pasal 43 PP 35/2021, ada ketentuan tambahan. 

Perusahaan boleh membayar uang pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang ada. Sementara itu, penghargaan masa kerja dan penggantian hak tetap dibayar penuh.

Ini hanya berlaku untuk PHK karena efisiensi, ya! Efisiensinya juga harus dilakukan atas dasar perusahaan merugi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

aturan upah dalam turunan omnibus law

Selanjutnya, ada PP 36/2021. Ia mengatur pengupahan pekerja yang tadinya ada dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. 

Dalam Pasal 43 aturan tersebut, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan:

kebutuhan hidup layak

produktivitas

kebutuhan ekonomi

Nah, dalam turunan Omnibus Law, pertimbangannya berbeda. Dalam Pasal 25 PP 36/2021, dituliskan bahwa pertimbangan upah minimum adalah:

kondisi ekonomi

ketenagakerjaan 

Nah, jenis upah minimumnya sendiri ada 2, yakni tingkat provinsi (UMP) dan tingkat kota (UMK).

UMK juga punya syarat untuk dibuat, yakni:

pertumbuhan ekonomi daerah

inflasi daerah

Baca Juga: Gaji Besar Tapi Tak Kunjung Mapan? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya!

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021

jaminan kehilangan pekerjaan dalam turunan omnibus law

Pada awal kemunculannya, Omnibus Law melahirkan program jaminan pekerja baru. Nama program itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nah, jaminan yang satu ini sudah diatur dalam PP 37/2021. Mengutip Pasal 1 turunan Omnibus Law ini, bentuk nyatanya adalah pemberian:

uang tunai

akses informasi ke pasar kerja

pelatihan kerja

Semua ini berhak dimiliki oleh pekerja yang terkena PHK. Mengutip Pasal 19 dan 20 aturan tersebut, syarat lainnya adalah:

bersedia kembali bekerja

PHK bukan karena:

mengundurkan diri

catat total tetap

pensiun

meninggal dunia

Mengutip Pasal 11 peraturan yang sama, besar iuran yang harus kamu bayar bergantung pada risiko pekerjaan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021

aturan baru tenaga kerja asing

Terakhir, ada PP 34/2021. Turunan Omnibus Law yang satu ini mengatur tenaga kerja asing (TKA).

Dalam UU 11/2020, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu. Nah, dalam Pasal 4 Ayat 4 PP 34/2021, jabatan tertentu ini hanya boleh ditetapkan oleh lembaga atau Menteri terkait.

Mengutip Pasal 11 peraturan yang sama, TKA juga tak boleh bekerja di bagian personalia perusahaan.

Itulah sederet turunan Omnibus Law yang berkaitan dengan tenaga kerja. Dengan memahami semua itu, kamu tentu tak perlu membaca puluhan ribu halaman peraturan. Baca Juga : Perlu-dicatat-hal-yang-perlu-dipahami

Jangan-jangan, kamu sering mengalami masalah ini? Tak tahu banyak soal ketenagakerjaan, namun bahan bacaan yang ada hanyalah undang-undang panjang. *Glints* 

Sumber :

Ini Daftar 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS