PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

Photo Dok

Seorang auditor internal (Satuan Pengawas Intern) di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance/GCG). Peran auditor internal sebagaimana internal consulting perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi damapk kebijakan-kebijakan ekonomi yang dapat merugikan perusahaan.

Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan konsultasi yang objektif dan independen dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan rasa percaya pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan perusahaan dengan menjamin bahwa aktiva perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien serta dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengendalian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan telah berfungsi dengan baik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, tanggal 27 Desember 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

Pasal 79,  Satuan Pengawas Intern :

Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama

Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dan Dewan Pengawas

Pasal 80, Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas :

Membantu Direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaan pada BUMD, dan memberikan saran,

Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a

Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah di laporkan

Juga pada Pasal 81, 82 dan pasal 84

Satuan Pengawas Intern  juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG. Dalam peranannya tersebut, maka seorang Satuan Pengawas Intern  harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilan keputusan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SPI

  1. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan di bidang Pengawasan Intern perusahaan;
  2. Menyusun objek pemeriksaan berbasis risiko dan melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) SPI;
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama;
  4. Memberikan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen serta saran perbaikan terhadap kegiatan operasional perusahaan;
  5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  6. Menyusun strategi, kebijakan serta perencanaan pengawasan secara terpadu dan profesional;
  7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan dan diminta oleh Direktur Utama.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  9. Melakukan pemantauan terhadap penerapan GCG.

SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama, SPI Perumdam Air Minum dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dan perkembangan proses pemeriksaan.

Kedudukan

Kedudukan dan peran Satuan Pengawasan Intern harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan Satuan Pengawasan Intern dapat bertindak mandiri dalam melakukan tugasnya. Kedudukan Satuan Pengawasan Intern berada langsung di bawah Direktur Utama, dalam arti Kepala SPI bertanggung jawab kepada Direktur Utama, karena Satuan Pengawasan Intern merupakan perpanjangan tangan direksi dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh direksi.

Laporan yang dihasilkan oleh Satuan Pengawasan Intern disampaikan langsung kepada Direktur Utama atau Direktur lain jika diperlukan dan juga dapat diberikan dalam hal terdapat permintaan tertulis oleh Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas kepada Direktur Utama.

Sesuai dengan kedudukannya, Satuan Pengawasan Intern bersifat independen terhadap unit kerja lainnya dalam perusahaan.

Struktur Organisasi

Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris atau Dewan PengawasBaca Juga : Pedoman-umum-gcg-adalah-etika

Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Intern, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, jika Kepala Satuan Pengawasan Intern tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Satuan Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam piagam audit Internal ini dan/atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas. 

Auditor yang duduk dalam Satuan Pengawasan Intern bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern. Ingat SPI bukan Dewa. Penulis TIM COBRA ATR.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS