Posts

PERLUKAH PDAM BERUBAH STATUS

Image
Tinjauan Peraturan Perundang - Undangan Tentang BUMD UU No. 5 Tahun 1962 sudah tidak relevan dan kurang mampu mengakomodasi penyelenggaraan BUMD khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menuju globalisasi ekonomi daerah dan justru membuka celah salah kelola dan penyimpangan. Ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 yang perlu direvisi : 1. Dasar dan tatacara pendirian BUMD - PDAM; 2. Bentuk BUMD - PDAM yang memaksimalkan profit oriented dan yang memaksimalkan pelayanan public (social oriented) ; 3. Kerjasama dengan pihak ketiga ; 4. Mekanisme kepemilikan dan pengambilan keputusan BUMD - PDAM ; 5. Pengangkatan dan kewenangan Direksi PDAM ; 6. Perencanaan jangka panjang dan pendek perusahaan (Business Plan) ; 7. Pertanggungjawaban dan pengawasan BUMD - PDAM ; 8. Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia PDAM ; 9. Kebijakan manajemen dalam meningkatkan kinerja BUMD – PDAM : revitalisasi/ restrukturisasi dan privatisasi. Revitalisasi/Restrukturisasi PDAM  Revitalisasi PD
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

BUDAYA KORUPSI ALA INDONESIA

Image
DEFINISI KORUPSI BERBAGAI PANDANGAN PARA PAKAR Secara umum atau awan, korupsi merupakan : (a) suatu tindakan mengambil, menyelewengkan, mengelapkan uang negara/rakyat untuk kepentingan pribadi/kelompok ; (b) menerima gaji tanpa kerja (dengan sengaja meninggalkan tugas). H.A.Brazz berpendapat bahawa sesuatu tindakan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika mangandung unsur- unsur berikut : (a) kekuasaan yang dialihkan ; (b) kekuasaan yang dialihkan tersebut dipakai berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu, atau berdasarkan kemampuan-kemampuan yang formal ; (c) kekuasaan tersebut dipakai untuk merugikan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan asli ; (d) kekuasaan tersebut dipakai untuk menguntungkan atau merugikan orang luar ; (e) pemakaian wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi dengan dalih menurut hukum.  Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the Destiny of Asia" tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan da
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

KALANGAN PEGAWAI PDAM KOTA PONTIANAK MEMANGGILNYA "EMBAH"

Image
Yang satu ini seorang Budapol (Budayawan Politik) kelahiran Temegung (Jawa Tengah) nama nya RADEN REKSO SUBAGIO adalah sosok pemimpin gerakan melawan manajemen PDAM Kota Pontianak dibawah OTB "organisasi tanpa bentuk" yang pro reformasi disebut SKAB : "Solidaritas Karyawan Arus Bawah" PDAM Kota Pontianak. Embah panggilan akrab disegani tiga zaman kepemimpinan Direktur Utama PDAM Kota Pontianak seperti : Ir. Soewono, Dra. Tulak Tambing dan Ir. Syahril Japarin. Pernah mengungkap korupsi PDAM Kota Pontianak yang dikenal sebutan "Rosaliagate", beliau sebagai pelapor korupsi di Kajari Potianak. Baca Juga :  Tingkatkan-keamanan-perumda-air-minum   Diluar PDAM yang bersangkutan juga dianugrahi oleh Raja Mempawah sebagai kerabat Raja dengan gelar Dato Sri Budaya Kerajaan Mempawah. Rekso merupakan sosok yang sangat luwes dalam bergaul untuk kalangan tertentu sehingga masuk lah beliau dijajaran kerajaan Daeng Manambon (Kalimantan Barat). Rekso paham betul bahwa s
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

FOLLOWERS