PERLUKAH PDAM BERUBAH STATUS
Tinjauan Peraturan Perundang - Undangan Tentang BUMD UU No. 5 Tahun 1962 sudah tidak relevan dan kurang mampu mengakomodasi penyelenggaraan BUMD khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menuju globalisasi ekonomi daerah dan justru membuka celah salah kelola dan penyimpangan. Ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 yang perlu direvisi : 1. Dasar dan tatacara pendirian BUMD - PDAM; 2. Bentuk BUMD - PDAM yang memaksimalkan profit oriented dan yang memaksimalkan pelayanan public (social oriented) ; 3. Kerjasama dengan pihak ketiga ; 4. Mekanisme kepemilikan dan pengambilan keputusan BUMD - PDAM ; 5. Pengangkatan dan kewenangan Direksi PDAM ; 6. Perencanaan jangka panjang dan pendek perusahaan (Business Plan) ; 7. Pertanggungjawaban dan pengawasan BUMD - PDAM ; 8. Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia PDAM ; 9. Kebijakan manajemen dalam meningkatkan kinerja BUMD – PDAM : revitalisasi/ restrukturisasi dan privatisasi. Revitalisasi/Restrukturisasi PDAM Revitalisas...