BUDAYA KORUPSI ALA INDONESIA

DEFINISI KORUPSI BERBAGAI PANDANGAN PARA PAKAR
Secara umum atau awan, korupsi merupakan : (a) suatu tindakan mengambil, menyelewengkan, mengelapkan uang negara/rakyat untuk kepentingan pribadi/kelompok ; (b) menerima gaji tanpa kerja (dengan sengaja meninggalkan tugas). H.A.Brazz berpendapat bahawa sesuatu tindakan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika mangandung unsur- unsur berikut : (a) kekuasaan yang dialihkan ; (b) kekuasaan yang dialihkan tersebut dipakai berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu, atau berdasarkan kemampuan-kemampuan yang formal ; (c) kekuasaan tersebut dipakai untuk merugikan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan asli ; (d) kekuasaan tersebut dipakai untuk menguntungkan atau merugikan orang luar ; (e) pemakaian wewenang dan kekuasaan formal secara tersembunyi dengan dalih menurut hukum. 

Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the Destiny of Asia" tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Menurutnya suatu tindakan yang dapat kategorikan tindak korupsi jika memenuhi beberapa karakteristik berikut ini : 
  • korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang ; 
  • korupsi secara keseluruhan melibatkan kerahasiaan, kecuali jika sudah menyebar ; 
  • korupsi melibatkan elemen saling menguntungkan dan saling berkewajiban ; 
  • pihak-pihak yang melakukan korupsi biasanya bersembunyi dibalik justifikasi hukum ; 
  • pihak-pihak yang terlibat adalah pihak yang berkepentingan terhadap sebuah keputusan dan dapat mempengaruhi keputusan tersebut ; 
  • setiap tindak korupsi melibatkan kebohongan/kecurangan terhadap publik ; 
  • setiap tindak korupsi merupakan penghianatan terhadap kepercayaan ; 
  • setiap tindak korupsi melibatkan funsi ganda yang saling bertolak belakang dari sipelaku, misal seorang petugas kelurahan yang bertugas membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) disogok oleh warga agar mengabulkan permohonan KTP nya. Berarti petugas tersebut menjalankan tugas ganda, yakni fungsi tugasnya dan fungsi sebagai orang disogok ; 
  • tindak korupsi melanggar norma-norma tugas dan tanggung jawab dalam aturan-aturan sipil. Biasanya budaya korupsi dalam bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat Pontianak terhadap petugas publik " Ada amplop semua klop" dan "Kalau mau lancar cari urat geliknya". Baca juga Perlukah-pdam-berubah-status

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS