Posts

TIGA HAKIM AGUNG YANG BATALKAN KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

Image
Ini Tiga Hakim Agung yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pembatalan itu lewat ketukan palu tiga hakim agung. Mereka adalah Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Dilansir dari Deti, Supandi lahir di Medan pada 17 September 1952. Supandi menjadi hakim agung sejak 8 Maret 2010 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sejak 29 Maret 2016. Beberapa jabatan penting lainnya pernah dia jabat. Antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum dia peroleh dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dia juga aktif menjadi pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Hukum Keuangan
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

OMNIBUS LAW DINILAI KAPITALISTIK DAN MATIKAN DEMOKRASI

Image
RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mematikan demokrasi dan cenderung kapitalistik (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Omnibus Law Dinilai Kapitalistik dan Matikan Demokrasi Kelompok gabungan berbagai organisasi masyarakat sipil, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), memandang proses penyusunan dan substansi draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) mematikan demokrasi. Selain politik, sisi ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum juga terabaikan. Perwakilan FRI, Nining Elitos, menyatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker lahir dari kebijakan politik negara yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. "(Omnibus Law RUU Ciptaker) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan rule of law. RUU Ciptaker lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki (alias) sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat," ucap Nining dalam keterangan pers y
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

DPR KE BURUH : OMNIBUS LAW DIUBAH 'CILAKA' TAK BAGUS

Image
Ilustrasi demo menentang Omnibus Law. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) DPR ke Buruh: Omnibus Law Diubah, 'Cilaka' Tak Bagus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menyebut nama rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law  saat ini sudah diubah dan bukan lagi bernama Cipta Lapangan Kerja. Dia mengaku terganggu dengan plesetan nama RUU yang sering dibuat kelompok masyarakat sipil atau massa demo buruh, yakni "cilaka". "Sekarang intinya diubah, bukan cipta lapangan kerja. Sekarang diganti dengan cipta kerja. Bukan tidak ada lapangan kerjanya, tapi bapak ibu sekalian, nantinya disingkat 'cilaka' malah lebih enggak bagus," kata Sri saat memimpin mediasi antara Komisi IX DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2). Politikus PDIP itu memastikan bahwa perubahan tersebut hanya sekadar soal nama. Meski tanpa kata "lapangan", kata dia, RUU itu tetap diharapkan menjadi solusi terhadap minimnya lapangan peker
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

PERUSAK LINGKUNGAN TERHINDAR DARI PENJARA DIOMNIBUS LAW

Image
Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengesampingkan sanksi pidana penjara bagi perusak lingkungan. Namun demikian, denda masih tetap diberlakukan. Pasal 98 ayat 1 Omnibus Law  RUU Cipta Kerja menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar. Ayat 2 UU yang sama berbunyi, bila pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi, maka pelaku akan diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Kemudian, ayat 3 menyebut apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pidana penjara paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp4 miliar atau paling banyak Rp12 miliar. Jika kerusakan lingkungan mengakibatkan orang luka bera
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

WALHI, AMAN, KPA TOLAK HADIRI RAPAT OMNIBUS LAW DI ISTANA

Image
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak memenuhi undangan rapat bersama Kantor Staf Presiden guna membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka yang menolak antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengaku menerima surat undangan rapat dari Deputi V KSP Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis Jaleswari Pramodhawardani. Rapat dijadwalkan pada hari ini, Selasa (3/3). "Melalui surat terbuka ini kami sampaikan, bahwa WALHI menolak hadir dalam rapat tersebut," kata Nur dalam surat yang dikirim, Senin (2/3). Nur menyatakan selain Walhi, sejumlah organisasi kemasyarakatan juga mendapat undangan dari KSP untuk menghadiri rapat tersebut. Menurut Nur, Walhi menolak hadir karena berdasarkan kajian, pembuatan RUU Cipta Kerja bertujuan melindungi investasi dengan
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

WARGA YOGYAKARTA TURUN KE GEJAYAN HARI INI TOLAK OMNIBUS LAW

Image
Elemen masyarakat dan mahasiswa bakal menggelar aksi menolak RUU Omnibus  Law Cipta Kerja di sepanjang Jalan Gejayan, Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3). Aksi mereka namakan Rapat Parlemen Jalanan. Elemen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta akan bergabung. Begitu pula elemen masyarakat dan buruh. Semuanya akan tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. Rencananya aksi akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa dan terpusat di sepanjang Jalan Gejayan, Yogyakarta, mulai pukul 14.00 WIB. Humas Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kontra Tirano menganggap saat ini sudah waktunya menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law. Begitu banyak kejanggalan yang menyudutkan masyarakat, namun menguntungkan masyarakat. Dia tak ingin RUU Omnibus Law  disahkan. Dia yakin peraturan itu hanya akan menyusahkan masyarakat kecil terutama kalangan buruh kerja. "Kita harus turun ke jalan untuk menolak dan menggagalkan Omnibus Law," ucap Kontra, Jumat la
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

MAHASISWA BURUH SUARAKAN GEJAYAN MEMANGGIL TOLAK OMNIBUS LAW

Image
Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus  Law Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Yogyakarta bakal diramaikan oleh berbagai elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. Aksi Rapat Rakyat Mosi Parlemen Jalanan digelar mulai pukul 14.00 WIB, Senin (9/3). Tagar#GejayanMemanggil#GagalkanOmnibusLaw bakal didengungkan. Sejauh ini, mereka yang akan turun ke jalan antara lain Aliansi Mahasiswa UGM, Aliansi Mahasiswa UAD, Aliansi UMY Bergerak, Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Aliansi Mahasiswa UAJY, Aliansi Mahasiswa UNY, dan Aliansi Mahasiswa UNISA Yogyakarta. Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KM UMY), Riky mengatakan, sekitar seratus orang yang tergabung dalam Aliansi UMY bergerak akan bergabung dalam aksi. Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) juga bakal meramaikan aksi. Ketua SBSI Korwil DI Yogyakarta Dani Eko Wiyono mengatakan RUU Omnibus Law tidak boleh sampai disahkan.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

PAHAMI SISTEM KLAIM ASURANSI KESEHATAN BERIKUT UNTUK MEMUDAHKAN KLAIM ASURANSI

Image
Ada asumsi umum yang banyak diyakini masyarakat walaupun belum tentu benar yang dihubungkan dengan program asuransi. Konon katanya klaim asuransi kesehatan itu ribet dan rumit. Sementara giliran premi telat bayar, mereka cepat bereaksi. Benarkah demikian? Sebelum berasumsi sejauh itu, apakah Anda tahu bagaimana sebenarnya sistem pembayaran klaim asuransi? Pemahaman akan hal ini menjadi salah satu jawaban persepsi umum di atas. Saat memilih produk asuransi kesehatan, hal pertama yang harus dipastikan adalah sistem pembayaran klaim dari asuransi yang dipilih. Secara umum, ada tiga sistem pembayaran klaim asuransi yang bisa dilakukan, yaitu : Klaim asuransi kesehatan dengan sistem reimbursement. Klaim asuransi kesehatan dengan sistem cashless (gesek kartu). Klaim asuransi kesehatan dengan sistem santunan. Tiap-tiap sistem klaim asuransi di atas punya kelebihan dan kekurangan. Pastikan Anda tanyakan terlebih dahulu agar tidak kecewa nantinya. Selain sistem klaim yang h
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

TIGA BELAS KARIER YANG PALING RAWAN SELINGKUH

Image
13 Karier Rawan Selingkuh Ada banyak faktor seseorang berselingkuh, salah satunya pekerjaan. Kata orang, penyebab selingkuh antara lain adalah waktu, keadaan, ketersediaan dan kesempatan. Gabungkan semuanya, dan Anda menemukan posisi yang amat sempurna untuk melirik orang lain selain pasangan Anda. Tapi ada juga yang berpendapat perselingkuhan terjadi semata-mata karena ketidakcocokkan. Dilansir dari therichest.com, Selasa (17/2/2015), coba simak 13 karir yang paling rawan menjadikan pria dan wanita yang berprofesi di dalamnya berselingkuh. 1. Industri Keuangan Riset dari Psikolog Dr. Alduan Tartt membuktikan semakin berkuasa sorang laki-laki, maka semakin besar kemungkinan mereka selingkuh. Didasarkan dari tiga faktor, penghasilan tinggi, seringnya melakukan perjalanan, dan seirngnya berinteraksi dengan orang-orang yang menarik. Berdasarkan kriteria itu, tidak mengejutkan bahwa mereka yang bekerja di industri keuangan mendapat posisi teratas sebagai tukang selingkuh.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

KOPERASI SIMPAN PINJAM APA SAJA YANG MESTI ANDA KETAHUI

Image
Koperasi Simpan Pinjam, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui? Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya : Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam Sesua
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

FOLLOWERS