DPR KE BURUH : OMNIBUS LAW DIUBAH 'CILAKA' TAK BAGUS

Ilustrasi demo menentang Omnibus Law.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR ke Buruh: Omnibus Law Diubah, 'Cilaka' Tak Bagus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menyebut nama rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law saat ini sudah diubah dan bukan lagi bernama Cipta Lapangan Kerja.

Dia mengaku terganggu dengan plesetan nama RUU yang sering dibuat kelompok masyarakat sipil atau massa demo buruh, yakni "cilaka".

"Sekarang intinya diubah, bukan cipta lapangan kerja. Sekarang diganti dengan cipta kerja. Bukan tidak ada lapangan kerjanya, tapi bapak ibu sekalian, nantinya disingkat 'cilaka' malah lebih enggak bagus," kata Sri saat memimpin mediasi antara Komisi IX DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Politikus PDIP itu memastikan bahwa perubahan tersebut hanya sekadar soal nama. Meski tanpa kata "lapangan", kata dia, RUU itu tetap diharapkan menjadi solusi terhadap minimnya lapangan pekerjaan saat ini.

Diketahui, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi salah satu prioritas pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Konsep Omnibus Law diambil dengan dalih merampingkan berbagai macam aturan di Indonesia untuk menarik investasi.Baca Juga : Omnibus-law-dinilai-kapitalistik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diketahui sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law 'Ciptaker' kepada pimpinan DPR Puan Maharani. Rancangan beleid tersebut berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS