DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara No. 155 Tambahan Lembaran Negara No.5715) telah berlaku efektif per 1 Juli 2015. Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan tambahan pemahaman bagi Direksi dan Pegawai PDAM yang terdaftar sebagai peserta DAPENMA PAMSI dengan ini kami jelaskan posisi dan eksistensi DAPENMA PAMSI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maka JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program SJSN yang semula 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) ditambah satu program yaitu Jaminan Pensiun (JP).
DAPENMA PAMSI
DAPENMA PAMSI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang awal kegiatan dimulai pada bulan Juli 1991 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690-29 tanggal 25 Februari 1991 tentang Pembentukan Dana Pensiun Bersama Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tanggal 27 Februari 1991 tentang Peraturan Dana Pensiun Bersama Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia, yang selanjutnya dikukuhkan dengan akta No. 10 tanggal 13 Juni 1991 jo No. 41 tanggal 21 Oktober 1991 oleh Maria K. Soeharyo SH, Notaris di Jakarta.
Peraturan Dana Pensiun dari DAPENMA PAMSI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir Nomor: 842.1/KEP.48-PDAM/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-3179/NB.1/2014 tanggal 9 Desember 2014.
Operasional DAPENMA PAMSI diselenggarakan berdasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 No.37 Tambahan Lembaran Negara No. 3477).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 No. 111 Tambahan Lembaran Negara No. 5253).
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 126 Tambahan Lembaran Negara No. 3507) dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka DAPENMA PAMSI tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berdampingan dengan 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JHT, JK dan JP) yang diikuti oleh PDAM. Hal ini juga berlaku pada Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMD lain.
Selanjutnya "Program Pensiun" yang dikelola DAPENMA PAMSI berbeda dengan "Jaminan Pensiun" yang dikelola BPJS Ketenagakerja-an, baik dari sisi dasar hukum, badan hukum penyelenggara, tujuan, keanggotaan, iuran, hak peserta, tata cara pelaporan dan pengakuan kekayaan. Baca Juga : Kerjalah-yang-enak-tapi-jangan-kerja
Berikut perbandingan beberapa data penting antara "Program Pensiun" DAPENMA PAMSI dengan "Jaminan Pensiun" BPJS Ketenagakerjaan :
Uraian |
'Program Pensiun" DAPENMA
PAMSI UU No. 11/1992 PP No. 76/1992 |
"Jaminan Pensiun" BPJS
Ketenagakerjaan UU No. 40/2004 PP No. 45/2015 |
Usia Pensiun Normal |
56 Tahun |
56 Tahun |
Masa Kepesertaan / Masa Iur |
36 bulan (3 th) |
180 bulan (15 Th) |
(masa keanggotaan minimal untuk mendapatkan hak pensiun bulanan yang
dihitung tmt peserta terdaftar s/d berhenti bekerja) |
|
|
|
Apabila tidak terpenuhi masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun maka
hak peserta adalah pengembalian iuran yaitu akumulasi iuran normal ditambah
hasil pengembangannya. |
Apabila tidak terpenuhi masa iur sekurang-kurangnya 15 tahun maka hak
peserta adalah akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. |
PhDP / Upah |
Gaji pokok + Tunjangan Tetap yang terakhir dilaporkan ke DAPENMA PAMSI. |
· Upah Pokok +
Tunjangan Tetap bulan yang bersangkutan. |
(untuk perhitungan iuran) |
|
· Upah paling tinggi
Rp. 7.000.000,- setiap bulan. |
PhDP / Upah |
Gaji pokok + Tunjangan Tetap yang terakhir dilaporkan ke DAPENMA PAMSI. |
· Rata-rata Upah
tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12. |
(untuk perhitungan Manfaat Pensiun) |
|
· Upah paling tinggi
Rp. 7.000.000,- setiap bulan. |
Iuran |
· Peserta = 5% X PhDP |
· Peserta = 1% X Upah |
|
· Perusahaan: |
· Perusahaan = 2% X
Upah |
|
- Iuran Normal = % (sesuai perhitungan aktuaris) X PhDP |
· Besaran iuran naik
secara bertahap menuju 8%. |
|
- Iuran Tambahan = apabila terdapat defisit pendanaan (unfunded) |
|
Manfaat Pensiun |
· 2,5% X Masa Kerja X
PhDP |
· 1% X Masa Iur X Upah |
|
· Manfaat Pensiun
maksimal 80% dari PhDP |
· Manfaat Pensiun
paling sedikit ditetapkan Rp. 300.000,- per bulan |
|
Contoh: |
· Manfaat Pensiun
paling banyak ditetapkan Rp. 3.600.000,- per bulan |
|
Pegawai diangkat tahun 1983, didaftarkan menjadi peserta tahun 1988 dan
pensiun tahun 2015 dengan PhDP terakhir Rp. 5.000.000,- |
Contoh: |
|
Perhitungan hak pensiun adalah: |
Pegawai diangkat tahun 1983, didaftarkan menjadi peserta tahun 1988 dan
pensiun tahun 2015 dengan upah Rp. 5.000.000,- |
|
2,5% X 32 X Rp. 5.000.000,- |
Perhitungan hak pensiun adalah: |
|
Catatan: |
1% X 27 X Rp. 5.000.000,- |
|
Masa kerja 32 tahun (1983 s/d 2015) |
Catatan: |
|
|
· masa iur 27 tahun
(1988 s/d 2015) |
|
|
· Upah adalah
rata-rata Upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 |
|
|
· Masa iur adalah
jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan |
Uraian |
'Program Pensiun" DAPENMA PAMSI UU No. 11/1992 PP No.
76/1992 |
"Jaminan Pensiun" BPJS Ketenagakerjaan UU No.
40/2004 PP No. 45/2015 |
Pensiun Hari Tua |
2,5% X Masa Kerja X PhDP |
1% X Masa Iur X Upah |
(mencapai usia 56 tahun) |
|
Catatan: |
|
|
· Upah adalah
rata-rata Upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 |
|
|
· Masa iur adalah
jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan |
Pensiun Catat |
2,5% X Masa Kerja X PhDP |
1% X Masa Iur X Upah |
(karena dinas) |
Masa kerja dihitung sampai dengan usia 56 tahun (seolah-olah bekerja
penuh) |
Catatan: |
|
|
· Upah adalah
rata-rata Upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 |
|
|
· Masa iur adalah
jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan |
|
|
· Peserta yang
memiliki masa iur kurang dari 15 tahun maka masa iur yang digunakan adalah 15
tahun. |
Pensiun Janda/Duda |
75% X Manfaat Pensiun Peserta |
50% X Manfaat Pensiun Peserta |
Pensiun Anak |
75% X Manfaat Pensiun Peserta |
50% X Manfaat Pensiun Peserta |
|
Wajib dibayarkan s/d anak usia 21 tahun dan dapat dilanjutkan s/d anak
usia 25 tahun apabila tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum menikah |
Berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah |
Pensiun Orang Tua |
75% X Manfaat Pensiun Peserta X Faktor Sekaligus |
20% X Manfaat Pensiun Peserta |
(apabila peserta meninggal dunia tidak memiliki suami/ istri/anak) |
Dibayarkan secara sekaligus |
Berakhir pada saat orang tua meninggal dunia. |
Manfaat Lain (Pensiun ke-13) |
Bagi penerima manfaat pensiun bulanan diberikan sebesar 1 X Manfaat
Pensiun bulanan yang diterima terakhir |
Tidak ada. |
Pengembalian Sisa Iuran Peserta |
Apabila akumulasi pembayaran manfaat pensiun lebih kecil dari akumulasi
iuran peserta beserta hasil pengembangan maka selisih jumlah tersebut
dibayarkan kepada ahli waris. |
Tidak ada. |
Kekayaan |
Kekayaan dibukukan atas nama Pemberi Kerja / PDAM (Pendiri/Mitra Pendiri) |
BPJS Ketenagakerjaan |
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️