HARAP KENALI REMUNERASI : BALAS JASA YANG DIDAMBAKAN PARA TENAGA KERJA
Pernahkan Anda mengerjakan sebuah tugas yang sebenarnya berada diluar tanggung jawab profesi? Atau mungkin supervisor pernah menyuruh Anda untuk melakukan suatu pekerjaan khusus yang belum pernah dikerjakan sebelumnya? Jika ya, seharusnya Anda mendapatkan imbalan atau balas jasa dari pekerjaan yang telah diselesaikan di luar gaji pokok. Hal ini dikarenakan perusahaan tempat Anda bekerja memberikan tugas yang sebenarnya diluar dari job desc yang dimiliki. Jadi, karena harus mengerjakan suatu hal khusus tersebut, Anda berhak untuk mendapatkan reward berupa tambahan gaji sebagai bentuk apresiasi. Bentuk apresiasi berupa imbalan yang diterima pekerja karena melakukan pekerjaan atau kontribusi khusus tersebut dikenal dengan istilah remunerasi. Sebagai karyawan atau tenaga kerja, Anda tentu harus memahami tentang hak yang Anda miliki tersebut. Tentunya, praktik pemberian tugas di luar tanggung jawab profesi yang telah tertulis dalam kontrak kerja adalah hal yang lumrah terjadi. Untuk itu, ke...