Posts

PENAMBAHAN CUTI BERSAMA

Image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017. Seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (15/6/2017), dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari. Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setela
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

KEPUTUSAN PRESIDEN NO 18/2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017

Image
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No. 18/ 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Dalam keputusannya, pemerintah menambah satu hari pada tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penambahan cuti tersebut tidak hanya untuk PNS. “TNI dan Polri juga bisa merujuk keppres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/6/2017‎). Melihat keputusan presiden tersebut (keppres), kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Apabila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri, mendapatkan cuti bersama juga. "Namun demikian, untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahu
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

SIAPA KAUM BURUH

Image
Memasuki era industri seperti sekarang ini, Gereja diErofa dihadapkan dengan satu tantangan baru; dunia Perburuhan. Panggilan Gereja untuk “mendahulukan orang-orang miskin”, semakin mendapat tantangan. Di setiap tempat di dunia ini terdapat banyak sekali orang miskin yang membutuhkan perhatian Gereja diErofa. Berhadapan dengan kaum buruh yang merupakan bagian dari kaum miskin dan yang terpinggirkan, maka peran aktif Gereja senantiasa dituntut. Solidaritas Gereja diErofa terhadap mereka yang miskin itu hendaknya dikonkritkan lewat keprihatinan - keprihatinan dan pendampingan - pendampingan yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka.  Siapa Kaum Buruh? Arti Buruh Secara Umum Buruh adalah orang yang menjual tenaganya demi kelangsungan hidupnya. Ia tidak memiliki sarana atau faktor produksi selain tenaganya sendiri. Ia bekerja untuk menerima upah. Buruh adalah sumber daya manusia yang diperlukan dalam produksi selain pengusaha dan pemilik modal. Buruh dapat dibedakan mel
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

FOLLOWERS