SIAPA KAUM BURUH

Memasuki era industri seperti sekarang ini, Gereja diErofa dihadapkan dengan satu tantangan baru; dunia Perburuhan. Panggilan Gereja untuk “mendahulukan orang-orang miskin”, semakin mendapat tantangan. Di setiap tempat di dunia ini terdapat banyak sekali orang miskin yang membutuhkan perhatian Gereja diErofa. Berhadapan dengan kaum buruh yang merupakan bagian dari kaum miskin dan yang terpinggirkan, maka peran aktif Gereja senantiasa dituntut. Solidaritas Gereja diErofa terhadap mereka yang miskin itu hendaknya dikonkritkan lewat keprihatinan - keprihatinan dan pendampingan - pendampingan yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka. 

Siapa Kaum Buruh?
Arti Buruh Secara Umum
Buruh adalah orang yang menjual tenaganya demi kelangsungan hidupnya. Ia tidak memiliki sarana atau faktor produksi selain tenaganya sendiri. Ia bekerja untuk menerima upah. Buruh adalah sumber daya manusia yang diperlukan dalam produksi selain pengusaha dan pemilik modal. Buruh dapat dibedakan melalui jenis-jenis kerjanya antara lain; buruh industri, buruh tani, bangunan, dan melalui perjanjian buruh lepas dan buruh tetap. Mereka bekerja sesuai dengan kemampuannya, bahkan mengabdi sebuah industri dengan tujuan mendapatkan upah yang pantas. Kalau jasa mereka tidak setimpal dengan upah yang diberikan ini akan menimbulkan masalah antara buruh dan pengusaha/pemilik modal. Karena kaum buruh sering diartikan sebagai faktor produksi semata-mata, maka timbul masalah-masalah sosial sehingga diperlukan perlindungan hukum tentang upah, jaminan kerja serta jaminan lainnya agar martabat buruh sebagai manusia tetap diperhatikan. 

Untuk melindungi martabatnya, di Indonesia istilah buruh diganti dengan istilah pekerja. Tujuannya ialah mengembalikan citra buruh yang sering kali tidak diperhatikan secara manusiawi dalam kaitannya dengan produksi. Pola hubungan kerja disebut hubungan perburuhan Pancasila yang kemudian diganti dengan hubungan industri Pancasila.

Tahun 1944 di Philadelphia diadakan ikrar bersama oleh Organisasi Perburuhan Internasional yang disebut Declaration of Philadelphia. Isi dari pertemuan itu ialah sebagai berikut :
- Buruh bukan barang dagangan
- Setiap orang tanpa perbedaan ras, kulit, kepercayaan dan jenis kelamin, mempunyai hak untuk mengejar kehidupan yang layak secara material dan Spiritual.


Rumusan di atas merupakan salah satu dari banyak rumusan yang mengetengahkan pengertian dan pemahaman tentang siapa itu buruh. Dua rumusan ini menggambarkan situasi dan kondisi pribadi manusia yang termasuk golongan pekerja yang mendapat upah dari hasil karyanya. Buruh bukan barang dagangan; dari pengertian ini mau ditekankan bahwa para buruh merupakan pribadi manusia yang bekerja sesuai dengan nilai kemanusiaannya bukan atas dasar barang dagangan yang dapat ditawar-tawarkan.

Kaum buruh, mulai dikenal sejak munculnya paham marxisme dan liberalisme serta memuncak pada revolusi industri di Perancis; mewakili potret situasi keterkungkungan dari penindasan kaum pekerja oleh para majikan. Banyak hal yang mengarahkan para buruh untuk menuntut keadilan bagi diri mereka. Tuntutan itu diarahkan kepada para pemilik modal perusahaan, agar memberikan keadilan bagi kesejahteraan mereka.

Perjuangan kaum buruh menuntut upah yang pantas, merupakan salah satu jalan agar para pengusaha memperhatikan mereka. Dewasa ini di bawah organisasi buruh dunia (ILO) bahkan di tingkat negara-negara banyak orang yang memperjuangkan nasib para buruh agar diberi kelayakan hidup dari hasil jerih payah mereka.

Pola-pola perekrutan pekerja magang ini diatur secara legal lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 36/2016 tentang Penyelenggaraan Magang di Dalam Negeri. Aturan itu memuat secara eksplisit bahwa para pencari kerja bisa ikut program magang perusahaan di kawasan industri. 


Aturan pekerja magang ini kian meneruskan situasi perburuhan di Indonesia dalam rezim pasar tenaga kerja fleksibel, yang membayar upah murah, mematahkan kekuatan serikat buruh, sembari menggenjot produksi perusahaan. Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan, status buruh yang rentan diperas tenaganya hanya boleh disalurkan ke bagian penunjang produksi.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena merugikan para buruh.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Menurut Pigai, akibat PP tersebut, selama ini buruh dan serikat pekerja tidak pernah benar-benar dilibatkan secara partisipatif dalam perumusan ketentuan terkait upah. Selain itu, menurut dia, PP 78 membuat penentuan upah minimum hanya berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga kerap tidak sesuai realitas. 

“Dengan PP 78 tersebut, (penentuan upah minimum) hanya berbasis pada skala inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini mereduksi dan menafikan perhitungan konkret kondisi real di masyarakat,” kata dia dalam diskusi “Hari Buruh Jangan Dijadikan Komoditi Politik” yang digelar DPP SBS 1992 di Gedung Joeang, Menteng Jakarta Pusat.

Pigai mengeluhkan upah pekerja di Indonesia kini merupakan salah satu yang termurah di Asia, yakni dengan rata-rata upah nasional Rp2 juta perbulan. Sementara upah rata-rata nasional di Cina sudah Rp3,9 juta perbulan, Thailand Rp3,5 juta perbulan, dan Filipina Rp4,2 juta perbulan.
“Perhitungan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sangat berbahaya karena tidak berdasarkan real kondisi hidup di lapangan,” kata Pigai.

Sementara itu, Humas DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Baiq Ani mengkritik pemanfaatan isu buruh untuk komoditas politik. Sementara pemenuhan hak-hak buruh terus terabaikan. 

Baiq mengeluhkan maraknya kampanye isu buruh yang sekedar demi untuk mendulang suara di saat pemilihan tanpa realisasi pemenuhan hak-hak kaum pekerja. Padahal, di tengah upah murah, biaya hidup buruh terus meningkat dan ancaman pemutusan hubungan kerja juga tinggi.

“Hingga saat ini masih banyak persoalan buruh yang belum terselesaikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri (TKI) yang belum terakomodir dengan baik oleh pemerintah. Tapi, suara buruh terus menjadi rebutan partai politik. 

Buruh menuntut penghapusan outsourching dan pemagangan, serta penegakan pengawasan ketenagakerjaan. Isu lama yang masih saja terjadi. Baca juga Keputusan-presiden-no-182017
Sumber : Siulan Tribun Mania

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS