INI CARA MELANJUTKAN BPJS KETENAGAKERJAAN SAAT KAMU BERHENTI BEKERJA

Ini Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan saat Kamu Berhenti Bekerja Bagi yang baru saja resign atau di PHK (pemutusan hubungan kerja) kepersertaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa tetap dilanjutkan. Baik bagi yang langsung dapat pekerjaan baru atau yang harus menganggur dulu dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan. Ada 2 jenis cara pengurusan untuk melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK. Pertama bisa diurus langsung oleh HRD tempat perusahaan kamu bekerja sekarang dengan berkoordinasi dengan HRD perusahaan sebelumnya tapi itu jika kamu langsung mendapatkan kerja setelah pengunduran diri atau PHK. Ada juga dengan berpindah ke peserta mandiri jika kamu perusahaan baru tempat kamu bekerja sekarang tidak/belum menggunakan layanan BPJAMSOSTEK atau memutuskan untuk membuka bisnis (sektor non-formal). Perpindahan kepersertaan ini menjadi BPJS Mandiri dimana nantinya peserta yang akan membayara iuran BPJS secara manual sendiri perbulannya. Nah, untuk yang harus berpi...