Posts

INTI PEMBEDA ORANG BODOH DAN PINTAR ALA BOB SADINO

Image
Setiap orang punya perjalanan hidup yang berbeda-beda dan menerjemahkan perjalanan hidupnya pun tak akan sama kedalam petuah-petuah kata yang bermakna. Namun Bob Sadino , yang sering disapa Om Bob ini memiliki pendapat yg fenomenal tentang orang bodoh dengan orang pintar dalam memulai Bisnis/Usaha. 1. Terlalu Banyak Ide Orang “pintar” biasanya banyak ide, bahkan mungkin telalu banyak ide, sehingga tidak satupun yang menjadi kenyataan. Sedangkan orang “bodoh” mungkin hanya punya satu ide dan satu itulah yang menjadi pilihan usahanya 2. Miskin Keberanian untuk memulai Orang “bodoh” biasanya lebih berani dibanding orang “pintar”, kenapa ? Karena orang “bodoh” sering tidak berpikir panjang atau banyak pertimbangan. Dia nothing to lose. Sebaliknya, orang “pintar” telalu banyak pertimbangan. 3. Telalu Pandai Menganalisis Sebagian besar orang “pintar” sangat pintar menganalisis. Setiap satu ide bisnis, dianalisis dengan sangat lengkap, mulai dari modal, untung rugi sampa
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDRAL MK NOMOR 11 TAHUN 2020

Image
Sejalan dengan upaya bersama untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal16 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya. Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (16/3/2020), tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK. Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi te
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

EKSISTENSI DOKUMEN ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN PERDATA

Image
Oleh : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA PENGANTAR Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UUITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

MENELUSURI INFORMASI MELALUI HAND PHONE BUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Image
Pemerintah telah mencanangkaan Sistem Pemerintahan Berbasis  elektronik.  System      pemerintahan secara  elektronik  tersebut  sejalan  dengan pencanangan Ketua Mahkamah Agung , yaitu Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. System elektronik ini   mampu mengubah cara berfikir dan perilaku masyarakat (mind set dan culture set ). Pada tahun lalu Mahkamah Agung telah mencanangkan pemberlakuan e-court (elektronik court ), pada tahun 2019 Mahkamah Agung sudah mempersiapkan system informasi e-litigasi. Melalui e-litigasi maka proses persidangan harus dilakukan secara elektronik. Ruang persidangan akan didesain sedemikian canggih. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan antara lain para hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum / para Advokat akan berhadapan dengan TV monitor, karena semua dokumen yang disidangkan disampaikan secara elektronik. Perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara umum yang dapat kita lihat adalah semua berbasi
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT

Image
Oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI) A. Pendahuluan Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan. Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian / lembaga tersebut telah melak
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

KORUPSI BAGAI MELAWAN BADAI

Image
Reformasi merupakan perubahan secara damai untuk melakukan perbaikan ( semua bidang )  dalam suatu masyarakat atau negara. Dinamika masyarakat dan akumulasi aspirasi-aspirasi yang tersumbat akan  mampu melahirkan dorongan menuju suasana dan tatanan baru di semua bidang. Dalam tataran normative reformasi merupakan gerakan perubahan secara damai dan  tanpa disertai dengan perusakan. Pada dasarnya konsep perubahan dalam reformasi adalah perubahan yang dikehendaki sendiri secara terencana dan bertahap. Dalam praktiknya reformasi yang terjadi hampir sama dengan revolusi dalam melawan rezim bahkan seperti melawan penjajahan sampai menimbulkan dendam sejarah. Apabila diawali dari tahun 1998, maka reformasi telah berlangsung selama 19 tahun. Idealnya tatanan dan norma telah berubah serta perilaku sudah berubah. Meskipun peraturan perundang-undangan dan peran serta masyarakat  dalam  menentukan serta menjalankan roda pemerintahan telah berjalan. Faktanya masih ada sekelompok orang memil
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

MENEMUKAN HAKIM YANG BERAKHLAQ MULIA

Image
Jakarta-Humas, MA-RI, 7 Nopember 2017. Etika atau tatakra mamerupakan aturan perilaku yang mengatur pergaulan manusia, sehingga sesame manusia saling menghormati inilah dikena ldengan sopan santun, protokoler dan lain-lain. Sistem ini dapat menjaga kepentingan dan memberikan rasa senang, tenang, tentram, sesuai dengan hak-hak asasi maupun berdemokrasi secara umum. Aturan perilaku yang dijalankan dan dihormati secara konsisten dan konsekuen selanjutnya menjadi adat istiadat( etiket ) dalam masyarakat. Akhlaq, etika dan moral memiliki persamaan empiris, namun juga memiliki perbedaan.Akhlaq adalah sifat dan watak ( pembawaan dar ilahir )  yang melekat pada diri seseorang ( internal ) yang dapat memunculkan atau merefleksikan perbuatan tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu atau tidak dibuat-buat ( reflex ). Perilaku yang muncul dapat positif / baik, juga dapat menimbulkan perilaku yang tidak baik / menyimpang .Etika  adalah aturan prilaku manusia dalam pergaulan antara s
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

GELOMBANG ON LINE DALAM PERKEMBANGAN HUKUM

Image
Jakarta – Humas,  28 Nopember 2017. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan local   (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketata negaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi Negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan Kearifan local ( local wisdom ) dalam Negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan Negara dan bangsa lain. Integrasi dan akulturasi proporsional  inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara 1945 dan dasar Negara yaitu P
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

MAHKAMAH AGUNG DALAM DINAMIKA PERUBAHAN

Image
Jakarta - Humas, 11 Desember 2017. Pemikiran Herakleitos ( 540 - 480 SM ) semua yang ada di alam semesta selalu berubah dan tidak ada yang bersifat tetap atau permanen. Herakleitos menyebutnya ‘pantarei’, bahwa realitas sesungguhnya adalah keadaan sedang mengalir. Filsafat Herakleitos terkenal dengan ‘filsafat menjadi’ (to become), realitas sesungguhnya adalah mengalami perubahan. Herakleitos mendasarkan kemampuan inderawi yang bersifat faktual dan setiap perubahan terjadi dialam  realitas konkret. Terlepas dari segala kelemahan, filosofi ini kita jadikan dasar argument untuk menyikapi segala yang terjadi. Dalam Lintasan sejarah telah terjadi berbagai perubahan, baik secara evolusi maupun  revolusi. Gugusan tata surya selalu bergerak dan berubah, lempengan bumi secara disiplin terjadi gerakan gerakan menunjukkan adanya perubahan. Lautan, gunung dan badai / angin  serta cuaca selalu bergerak dan berubah.  Gerak dan perubahan tersebut sebagai wujud  mempertahankan eksistensi ma
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

PIMPINAN PENGADILAN BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS

Image
Humas : Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH. MH. Dalam segala kesempatan dan pembinaan senantiasa menyampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellence adalah Pimpinan Pengadilan yang memiliki kualitas / kompetensi dan integritas tinggi. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan serta seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Badan Peradilan harus mendapatkan perhatian yang proporsional. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Herri Swantoro, SH. MH. Secara continue dan konsisten  menyelenggarakan uji kelayakan atau Fit and Proper test bagi Calon Pimpinan Pengalilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus berdasarkan analisis kebutuhan. Fit and proper test   diselenggarakan mulai tanggal, 28 – 31 Januari 2018 dengan mendasarkan pada  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 48 /KMA/SK/II/2017 Tentang Pola Mutasi dan Promosi Hakim. Dalam proses fit and proper test  peserta ujian dituntut d
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

FOLLOWERS