TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SEORANG SATPAM [SECURITY]

Pengertian Satpam SPTD - S atuan Pengamanan atau disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6). Menurut “Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1” Tugas Pokok Satpam Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”. Menyelenggarakan Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat). Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana). Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban). Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara). Mengadakan, mengatur, dan mengur...