TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SEORANG SATPAM [SECURITY]

Pengertian Satpam

SPTD - Satuan Pengamanan atau disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

Menurut “Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1”

Tugas Pokok Satpam

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.

Menyelenggarakan

  1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat).
  2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb). 

Pengamanan Fisik

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :

  • Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
  • Personel : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  • Informasi : No telepon pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Fungsi Seorang Satpam

Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Peranan Seorang Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya. Baca Juga : Prospek-prefesi-ahli-ilmu-komputer

Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

MAKSIMALKAN PENGGUNAAN KUOTA MALAMMU DENGAN MEMULAI HAL INI

FOLLOWERS