OMNIBUS LAW DINILAI KAPITALISTIK DAN MATIKAN DEMOKRASI

RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mematikan demokrasi
dan cenderung kapitalistik
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Omnibus Law Dinilai Kapitalistik dan Matikan Demokrasi
Kelompok gabungan berbagai organisasi masyarakat sipil, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), memandang proses penyusunan dan substansi draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) mematikan demokrasi. Selain politik, sisi ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum juga terabaikan.

Perwakilan FRI, Nining Elitos, menyatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker lahir dari kebijakan politik negara yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi.

"(Omnibus Law RUU Ciptaker) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan rule of law. RUU Ciptaker lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki (alias) sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat," ucap Nining dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (21/2).

Dia menyatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker lebih mencerminkan kepentingan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat. Menurutnya, kelahiran Omnibus Law RUU Ciptaker didorong menjadi sebuah regulasi yang mengacak-acak sistem demokrasi ekonomi dan lebih bersifat kapitalistik.

Nining berpendapat Omnibus Law RUU Ciptaker berpotensi menimbulkan kerusakan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial.

"Tatanan hukum menjadi tidak berarti dengan keberadaan RUU Ciptaker yang membangkang terhadap konstitusi. Padahal, negara hukum mewajibkan tindak tanduk negara untuk selalu didasarkan pada hukum," ujarnya.

Setelah mempelajari proses dan substansi draf, lanjut Nining, FRI menyimpulkan Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan sebuah keputusan politik yang dibuat dari elite, oleh elite, dan untuk elite.

Ia pun mengaitkan penerbitan draf Omnibus Law RUU Ciptaker dengan pertemuan yang dilakukan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah elite pengusaha dan ekonom neoliberal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law.

Menurutnya, hasil kerja dari Satgas Omnibus Law yang tidak diisi oleh perwakilan rakyat itu akhirnya melahirkan substansi Omnibus Law RUU Ciptaker yang hanya memberikan keuntungan kepada elite.

"Substansi RUU Ciptaker memang hanya berisi beragam keuntungan untuk para elite mulai dari pengurangan pajak korporasi, penghapusan sanksi pidana, sampai kemudahan mengeksploitasi kelas pekerja dan lingkungan secara brutal," tutur Nining.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada Presiden Jokowi di Omnibus RUU Ciptaker telah mencederai sistem pembagian kekuasaan sebagai prasyarat negara demokrasi.

Menurutnya, itu terlihat seperti dalam Pasal 170, di mana pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang (UU) menggunakan peraturan pemerintah PP dengan dalil demi untuk mempercepat kebijakan strategis cipta kerja.

Nining menilai, pasal tersebut bertujuan untuk memposisikan eksekutif di atas legislatif. Bahkan, lanjutnya, pemerintah juga ingin mengambil alih kewenangan yudikatif yang memiliki wewenang meninjau UU.

Tutup Ruang Check and Balances

Nining pun menyampaikan, penyederhanaan perizinan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker dengan menghilangkan banyak instrumen perizinan menutup ruang yudikatif untuk melaksanakan fungsi kontrol dan penyeimbangan alias checks and balances guna meninjau keputusan administratif eksekutif.

Menurutnya, peralihan kewenangan terutama perizinan dari daerah ke pemerintah pusat ikut mencederai semangat desentralisasi yang merupakan salah satu konsep kunci dalam konstitusi amandemen Indonesia.

Nining menyatakan bahwa hal ini membawa Indonesia kembali ke sistem sentralisasi seperti pada zaman Orde Baru, di mana ruang partisipasi masyarakat di daerah akan semakin sulit dan pelayanan publik akan semakin tidak efektif.

"Substansi dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker telah membawa kembali Indonesia pada era otoritarianisme dan sentralisasi. UUD 1945 telah memberikan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah," ucapnya.

Dia juga menyatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan kemunduran suara rakyat dalam pembuatan hukum. Menurutnya, beberapa pasal-pasal yang dihapus atau dimodifikasi lewat regulasi ini merupakan ketentuan penting yang diperjuangkan masyarakat lewat lembaga legislatif maupun yudikatif.
Lihat juga:Buruh Media: Omnibus Law Ciptaker Picu Gelombang PHK Massal
Menurutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker menghilangkan beberapa ketentuan penting di bidang lingkungan seperti menghapuskan izin lingkungan kemudian, menggabungkannya dengan izin usaha.

Nining menyayangkan hal tersebut karena ketentuan mengenai izin lingkungan secara historis merupakan respons legislatif atas ketidakefektifan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui izin usaha.

Izin lingkungan, lanjutnya, dibuat dengan tujuan mengarusutamakan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan.

"Dalam perjalanannya, izin lingkungan juga telah menjadi alat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bahkan dalam mempertahankan ruang hidupnya," ucap Nining.

Di bidang perburuhan, Nining juga menyayangkan langkah penghapusan beberapa ketentuan seperti terkait upah cuti saat sakit, haid, berhalangan kerja karena keperluan menikah, menikahkan anggota keluarga, khitanan, baptis anak, hingga bila anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

"Kemunculan ketentuan-ketentuan itu dalam UU Ketenagakerjaan merupakan perjuangan panjang buruh dalam meminta kehadiran negara dalam hubungan buruh dan majikan yang timpang posisi tawarnya," ungkapnya.

Nining juga menyoroti poin yang memberikan kewenangan bagi seorang presiden untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Menurutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker mengancam perda-perda pengakuan masyarakat adat yang telah diperjuangkan selama ini.

Dia pun menilai bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker tidak mengatasi masalah reformasi birokrasi yang macet. Menurutnya, masalah kemacetan reformasi birokrasi terletak pada implementasi regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam sembilan tahun terkahir.

Nining menyalahkan langkah pemerintah yang mempreteli regulasi-regulasi yang bertujuan mempercepat reformasi birokrasi seperti Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 (vide Perpres 80/2011).

"Reformasi birokrasi yang sudah dibangun dengan berbagai perbaikan tata kelola pemerintah, penguatan organisasi, dan pengembangan mekanisme kontrol, dan pengelolaan administrasi di segala sektor justru mulai dipreteli satu per satu sejak 2014 dengan diterbitkannya peraturan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," tuturnya.

Dari sisi ekonomi, menurut Nining, substansi draf Omnibus Law RUU Ciptaker juga tidak menjamin akan menarik investasi serta menyejahterakan rakyat.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan seperti saat memberikan keistimewaan kepada investor atau korporasi melalui Perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT). Pasalnya, lanjut dia, kebijakan itu tidak membuat investasi masuk ke Indonesia malah mengancam kedaulatan negara, kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan tidak membawa kesejahteraan masyarakat.

"Dalam RUU Ciptaker, akan mengulangi hal serupa dan semakin membawa dampak buruk bagi iklim perekonomian Indonesia. Selain itu, Omnibus Law akan semakin memperlebar defisit neraca perdagangan Indonesia," tutur Nining.

Dia berkata bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker justru semakin memiskinkan para pekerja yang menopang jalannya investasi melalui fleksibilitas tenaga kerja dan memburuknya kondisi kerja.

Pasalnya, dia melihat draf RUU Ciptaker memberikan fleksibilitas tenaga kerja yang menggambarkan kemudahan merekrut dan memberhentikan pekerja masuk dalam pasal status kontrak tanpa batas, penghapusan perlindungan upah dan PHK, serta pemotongan jumlah pesangon.

Memperburuk Kondisi Kerja

Menurutnya, Omnibus Law Ciptaker juga memperburuk kondisi kerja dengan pasal mengenai produktivitas, jam kerja panjang termasuk penambahan jam lembur, upah penggantian hak cuti hilang termasuk cuti sakit, menikah, ibadah, dan melaksanakan tugas serikat pekerja, sementara di sisi lain sanksi denda dan pidana bagi pengusaha dihapuskan.

Menurutnya, perempuan pekerja akan paling terdampak dengan Omnibus Law RUU Ciptaker karena dihapusnya ketentuan perlindungan seperti cuti hamil atau keguguran, haid. Bahkan, katanya perempuan yang menyusui saat bekerja tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah.

Jika melihat ke cita-cita bernegara di UUD 1945, dia menambahkan, Omnibus Law RUU Ciptaker membawa Indonesia menjauh dari demokrasi yang dicita-citakan. Ia menegaskan, FRI menolak draf Omnibus Law RUU Ciptaker yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi secara keseluruhan. Baca Juga : Tiga-hakim-agung-yang-batalkan-kenaikan

"Pemerintah dan DPR seharusnya menyusun UU untuk melindungi dan menyuarakan suara rakyat yang terdampak regulasi," ujar Nining. Sumber : CNN Indonesia

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS