PEDOMAN UMUM GCG ADALAH ETIKA SEBAGAI ACUAN DALAM MENJALAKAN BISNIS

LATAR BELAKANG GCG

Latar belakang kebutuhan atas good corporate governance (GCG) dapat dilihat dari latar belakang praktis dan latar belakang akademis.

Dari latar belakang praktis, dapat dilihat dari pengalaman Amerika Serikat yang harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.

Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat pada saat ini juga ditengarai karena tidak diterapkannya prinsip-prinsip GCG, beberapa kasus skandal keuangan seperti Enron Corp., Worldcom, Xerox dan lainnya melibatkan top eksekutif perusahaan tersebut menggambarkan tidak diterapkannya pronsip-prinsip GCG.

Dari latar belakang akademis, kebutuhan good corporate governance timbul berkaitan dengan principal-agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya. Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola sehingga tidak menimbulkan kerugian pada para pihak.

Korporasi yang dibentuk dan merupakan suatu Entitas tersendiri yang terpisah merupakan Subyek Hukum, sehingga keberadaan korporasi dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) tersebut haruslah dilindungi melalui penerapan GCG.

Selain pendekatan model Agency Theory dan Stakeholders Theory tersebut di atas, kajian permasalahan GCG oleh para akdemisi dan praktisi juga berdasarkan Stewardship Theory, Management Theory dan lainnya.

PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). 

Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:

"KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA"

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dibangun untuk menciptakan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan. Prinsip ini diambil dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

GCG dipercaya sebagai praktik terbaik dalam sistem ekonomi pasar untuk mendorong persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Praktik ini juga diarahkan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Baca Juga : Perumda-air-minum-pentingnya-SPI

Pedoman Umum GCG bukan merupakan aturan hukum yang mengikat, melainkan etika yang menjadi acuan bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik. GCG didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu:

  • Negara sebagai pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
  • Dunia usaha sebagai pelaku pasar yang menerapkan GCG sebagai pedoman dasar menjalankan perusahaan.
  • Masyarakat sebagai pengguna produk/jasa dan pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan berperan melakukan kontrol sosial secara objektif.

5 prinsip dasar Good Corporate Governance

Transparansi

Perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan serta mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder, termasuk hal-hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman pokok transparansi meliputi:

  1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses stakeholder.
  2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem pelaksanaan GCG, serta kejadian penting yang memengaruhi kondisi perusahaan.
  3. Prinsip keterbukaan yang dianut perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
  4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada stakeholder.

Akuntabilitas

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan dan wajar. Pengelolaan perusahaan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain. Pedoman pokoknya adalah:

  1. Penetapan rincian tugas dan tanggung jawab setiap organ perusahaan dan seluruh karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan, dan strategi perusahaan.
  2. Meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
  3. Kepastian adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
  4. Kepemilikan ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran perusahaan, serta memiliki sistem reward and punishment.
  5. Setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.

Tanggung jawab

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab masyarakat dan lingkungan untuk mendukung kesinambungan usaha jangka panjang sekaligus mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Pedoman pokok prinsip ini adalah:

  1. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan perusahaan.
  2. Perusahaan harus menjalankan tanggung jawab sosial, antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.

Independensi

Untuk menjalankan GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak pula diintervensi oleh pihak lain. Pedoman pokok prinsip independensi adalah:

  1. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari dominasi, tidak terpengaruh kepentingan tertentu, bebas dari conflict of interest dan segala pengaruh atau tekanan, untuk menjamin pengambilan keputusan yang objektif.
  2. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, dan tidak saling melempar tanggung jawab.

Kewajaran dan kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Pedoman pokok prinsip ini adalah:

  1. Pemberian kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
  2. Perlakuan yang setara dan wajar kepada stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. 
  3. Pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir, dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan SARA, gender, dan kondisi fisik.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS