PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia. jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
HAM berlaku bagi semua orang
HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)

Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003).

Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Baca Juga : Permasalahan-yang-dihadapi-pemerintah

Unsur-unsur Negara Hukum
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
Menuntut pembagian kekuasaan.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS