APAKAH SURAT PEMECATAN YANG DIKELUARKAN DIREKTUR PDAM TERMASUK KEPUTUSAN TUN

Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN?

Diana Kusumasari, S.H., M.H.
Konsultan Hukum Buruh & Tenaga Kerja 

Pertanyaan
Apakah Keputusan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? Hal ini saya tanyakan berkaitan dengan adanya pemecatan seorang pegawai PDAM tanpa melalui teguran sama sekali. Dan berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas, ke mana mantan pegawai PDAM ini dapat mengajukan gugatannya, apakah ke Pengadilan TUN atau Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Mohon jawabannya, terima kasih.

Ulasan Lengkap
Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (lihat Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara –“UU PTUN”).

Dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN disebutkan bahwa;

“Sengketa Tata Usaha Negara (“TUN”) yang masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Namun, sejak diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), semua sengketa terkait pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (lihat Pasal 150 UUK) tunduk pada UUK dan perselisihannya diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

Hal ini ditegaskan pula oleh Juanda Pangaribuan, penulis buku “Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan” yang juga hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Menurut Juanda, surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dikeluarkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) bukanlah KTUN dan dalam hal akan diajukan gugatan terhadap PHK tersebut, harus diajukan ke PHI.

Selain itu dalam Pasal 1 angka 7 UU PPHI juga disebutkan bahwa perusahaan yang termasuk dalam lingkup UU PPHI adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam hal ini, PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum (lihat Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum). Jadi, berdasarkan yang kami paparkan di atas, sengketa pemutusan hubungan kerja dalam PDAM tetap harus diselesaikan melalui PHI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Juanda Pangaribuan melalui sambungan telepon.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

2.      Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Baca Juga : Dikenakan-sp-apa-boleh-diturunkan

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

  1. PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

    Pasal 14
    Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang:
    belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
    tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
    berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
    berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
    sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri;
    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;
    tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    tidak mengandung bahasa asing; atau
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
    Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan.
    Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.

    Pasal 73
    Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
    Bagian Kedua
    Pegawai BUMD
    Pasal 74
    Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
    Pasal 75
    Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
    Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.
    Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
    gaji;
    tunjangan;
    fasilitas; dan/atau
    jasa produksi atau insentif pekerjaan.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
    Pasal 76
    BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 77
    Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    Pasal 78
    Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

    ReplyDelete
  2. Ada oknum serikat pekerja berencana membawa kasus saudari Yuniarti Kepengadilan TUN dalam rangka membela teman, kasihan mereka tak alur hukum atau konstruksi hukum. Ujung-ujungnya senyap. Hehehe

    ReplyDelete

Post a Comment

✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

KOLABORASI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DAN PROPAM POLDA KALBAR

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

BAGAIMANA MEMBERIKAN TANGGAPAN UNTUK MENJAWAB TEMUAN BPK?

URUTAN PENJELASAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

FOLLOWERS