DIKENAKAN SP APA BOLEH DITURUNKAN JABATAN NYA

Dikenakan SP Apa Boleh Diturunkan Jabatannya?

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Konsultan Hukum Buruh & Tenaga Kerja 

Pertanyaan
Di perusahaan kami ada salah satu karyawan yang telah memperoleh SP 2. Pertanyaan saya apabila setelah 6 bulan ia bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya apakah jika di bulan ke tujuh ia melakukan kesalahan lagi, apakah bisa dikenakan surat teguran 3 atau kembali ke SP 1? Di PP kami bila seseorang memperoleh SP 2 ia dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan. Apakah dibolehkan status staf diturunkan menjadi tenaga harian? Dan apakah hak-haknya akan berubah juga mengikuti status barunya sebagai tenaga harian? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Ulasan :
Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua dalam artikel Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.

Dasar dari pemberian Surat Peringatan ini dapat kita temui dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Penjelasan lebih lanjut soal SP dapat Anda simak dalam artikel Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan dan Langkah Pengusaha Jika Karyawan Menolak Diberikan SP.

Jangka Waktu SP
Menjawab pertanyaan Anda soal karyawan yang telah memperoleh SP 2 (dua), apabila setelah 6 (enam) bulan karyawan yang bersangkutan bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, apakah jika ia di bulan ke 7 (tujuh) melakukan kesalahan lagi, orang tersebut akan dikenakan surat teguran 3 atau kembali ke SP 1, jawabannya adalah ia akan kembali diberikan SP 1.

Ini karena masing-masing SP berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, Anda harus melihat kembali ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur lebih lanjut, maka masa berlaku SP 2 itu adalah 6 bulan. Jika pada bulan ke-7 karyawan yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran lagi, maka ia diberikan SP 1 dan begitu seterusnya.[1]

Mengenai hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bahwa dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Penurunan Jabatan
Jika memang di Peraturan Perusahaan tempat Anda bekerja mengatur bahwa seseorang yang memperoleh SP 2 akan dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan, maka karyawan wajib mematuhinya. Jika memang diatur seperti itu, penurunan status staf menjadi tenaga harian bisa saja dilakukan.

Terkait hak-hak yang didapatkan oleh karyawan tersebut, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang penurunan jabatan. Pada dasarnya, penurunan jabatan berbanding lurus dengan penurunan gaji/upah karyawan sehingga dalam konteks pertanyaan Anda, bisa saja karyawan yang diturunkan jabatannya sebagai tenaga harian akan memperoleh penurunan hak-hak juga.

Hal ini sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur:

“Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”

Ini berarti jabatan dan upah berbanding lurus. Jika jabatan turun, maka upah disesuaikan dengan jabatan pekerja/buruh tersebut. Masih berhubungan dengan upah, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Adapun peninjauan upah tersebut menurut penjelasan pasal ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[2]

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Penurunan Jabatan Karyawan karena Target Tidak Tercapai. Baca Juga : Apasih-bedanya-clean-sevice

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[1] Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

[2] Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

  1. Kasian saudari Yuniarti korban arogansi kekuasaan, temen temen nya pun sunyi senyap yang sebelumnya koar sana sini ingin membela anggota serikat pekerja.

    ReplyDelete

Post a Comment

✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

BAGAIMANA MEMBERIKAN TANGGAPAN UNTUK MENJAWAB TEMUAN BPK?

PERJANJIAN BUSINESS TO BUSINESS

FOLLOWERS