INI PASAL YANG MENGANTARKAN BOS KE BUI
Ini Pasal yang Mengantarkan Bos ke Bui karena Kekang Hak Berserikat Buruh
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat, dihukum 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pria yang akan menapak usia 40 tahun itu dihukum karena mengekang hak buruhnya untuk berserikat dan berorganisasi.
Hariyanto tidak terima jika karyawannya membuat serikat buruh pada awal 2009 silam. Lantas warga Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, itu mem-PHK 107 buruh yang aktif di organisasi serikat pekerja itu. Sebagai balasannya, buruh lainnya pun mogok kerja pada Agustus 2009. Karena deadlock, buruh lalu mempolisikan Hariyanto karena memberangus hak-hak buruh untuk berserikat. Alhasil, Hariyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pada 15 Agustus 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, Hariyanto juga didenda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan. Vonis ini dikuatkan pada 27 Januari 2014.
Hariyanto dinilai bersalah melanggar pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28 berbunyi:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 28 diatur dalam pasal 43, yaitu:
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
UU ini disahkan di era Presiden Abdurrahman Wahid yang diundangkan pada 4 Agustus 2000.
Tidak hanya itu, ternyata MA juga menyatakan Hariyanto juga bersalah melanggar pasal 185 jo pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
"Terdakwa selaku pimpinan PT Rejeki Mebelindo yang melakukan pembayaran upah karyawan lebih rendah dari upah minimum Kabupaten Pasuruan mengakibatkan 191 orang karyawan menderita kerugian," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (21/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis yang diketok pada 27 Januari 2014 itu diputus secara bulat, tidak diwarnai dissenting opinion. Dalam kasus ini, Hariyanto tidak ditahan sejak proses penyidikan. Semoga Bermanfaat. Sumber detikNews. Baca Juga :Kumpulan-peraturan-perundang-undangan
Hehehe Pegawai PDAMTK penakut....
ReplyDeleteBukti nya Setiap SK yang dikeluarkan bagian Umum yang ditanda tangani direktur tidak tidak mencantum Konsideran Mengingat Undang Undang Ketenaga Kerjaan Nomor : No.13 tahun 2003 dengan begitu Manajemen PDAM tidak mengakui adanya SERIKAT PEKERJA terutama SPTK DAN SPTD, Kaburrrrrr ah
ReplyDeleteKalau kontrak dengan Pihak kedua penyedia tenaga kerja Scurity,OB dan Tenga teknis dan adm tidak mencantum Konsideran Mengingat Undang Undang Ketenaga Kerjaan Nomor : No.13 tahun 2003, itu kontrak kerja sama tidak Syah alias masuk ranah pidana karena pembiayaan nya tidak Syah. Salam Dungu!!!
ReplyDeleteBeleng beleng
ReplyDelete