KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
UU – PP – PerPres – KepMen Tentang KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang
1. 24 Tahun 2011 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
2. 02 Tahun 2005: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang 3. 39 Tahun 2004 : Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
4. UU No.2 Tahun 2004: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. UU No.13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan atau di sini
6. UU No.21 Tahun 2000: Serikat Pekerja/Serikat Buruh
7. UU No.3 Tahun 1992: Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8. UU No.1 Tahun 1970: Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah
1. PP No.4 Tahun 2013 : Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah
2. PP No.3 Tahun 2013 : Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
3. PP No.97 Tahun 2012 : Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. PP No.53 Tahun 2012: Perubahan Kedelapan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. PP No.50 Tahun 2012: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. PP No.41 Tahun 2011: Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasaana dan Sarana Kepemudaan
7. PP No.84 Tahun 2010: Perubahan Ketujuh atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8. PP No.01 Tahun 2009: Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
9. PP No.46 Tahun 2008: Perubahan Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
10. PP No.15 Tahun 2007 : Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
11. PP No.64 Tahun 2005: Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8 Tahun 2005: Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (pelaksana pasal 107 ayat 4 UU no. 13 tahun 2003)
12. PP No.41 Tahun 2004: Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung
13. PP No.23 Tahun 2004: Badan Nasional Sertifikasi Profesi
14. PP No.22 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
15. PP No.28 Tahun 2002: Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
16. PP. No.83 Tahun 2000: Perubahan atas PP no. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagiamana sudah diubah dengan PP no.79 Tahun 1998
17. PP No.79 Tahun 1998: Perubahan atas PP no.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
18. PP No.14 Tahun 1993: Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perpres/Keppres/Inpres
1. Perpres no. 12 tahun 2013: Jaminan Kesehatan
2. Perpres no. 64 Tahun 2011: Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
3. Perpres no. 21 Tahun 2010 : Pengawasan Ketenagakerjaan
4. Instruksi Presiden no. 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
5. Perpres no. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional [ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
6. Keppres no. 107 Tahun 2004: Dewan Pengupahan
7. Keppres no. 88 Tahun 2002: Rencana Aksi Nasional Penghapusan perdagangan (Trafiking) Perempuan
8. Keppres no. 87 Tahun 2002: Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
9. Keppres no. 59 Tahun 2002: Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
10. Keppres no. 46 Tahun 2000: Perubahan atas Keppres no. 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (UNTAET)
11. Keppres no. 29 Tahun 1999: Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
12. Keppres no. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
13. Keppres no. 51 Tahun 1989: Perubahan Keppres No. 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Peraturan/Keputusan Menakertrans
1. Permenakertrans no. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing)
2. Permenakertrans no. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Permenakertrans no. PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing
3. PerMenakertrans no. Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial
KepMenakertrans no. KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
KepMenakertrans no. KEP-20/MEN/III/2004: Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
KepMenakertrans no. KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KepMenakertrans no. KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
KepMenakertrans no. KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
KepMenakertrans no. KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan. Semoga Bermanfaat : Apakah-surat-pemecatan
Serikat Pekerja merupakan Poin - poin penting UU No. 21 Tahun 2000.
ReplyDeletePembentukan
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah tangganya.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang-kurangnya harus memuat :
nama dan lambang;
dasar negara, asas, dan tujuan;
tanggal pendirian;
tempat kedudukan;
keanggotaan dan kepengurusan;
sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Keanggotaan
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21 Tahun 2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.