LIMA LANGKAH PERUSAHAAN LINDUNGI KARYAWAN DARI WABAH CORONA

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemi global setelah menjangkiti lebih dari 118.000 orang dan menyebabkan kematian lebih dari 4.000 orang di 114 negara pada 11 Maret 2020. Pneumonia yang disebabkan oleh SARS-CoV 2 atau coronavirus ini menjadi ancaman serius bagi negara-negara di dunia karena sifat penyebarannya yang cepat.

Virus menular melalui droplet atau cairan mulut dan hidung orang yang terinfeksi. Bermula dari wabah di China pada Desember 2019, kini coronavirus telah menginfeksi penduduk di lima benua. Karena itu, WHO menyarankan setiap negara mengambil langkah agresif untuk menekan wabah corona.

Data sementara dari situs resmi WHO pada pekan ketiga Maret 2020 menunjukkan kasus infeksi corona terkonfirmasi sebanyak 294.110 di 186 negara dan 12.944 di antaranya menyebabkan kematian. Negara dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak adalah China, Italia, Spanyol, Iran, Jerman, Amerika Serikat, dan Perancis.

Hingga saat ini, belum ditemukan obat antivirus COVID-19. Beberapa negara telah meneliti dan mengembangkan vaksin corona, tetapi masih dalam tahap pengujian dan butuh beberapa bulan untuk mengetahui efektivitasnya. Karena itu, pandemi hanya bisa ditekan dengan memutus rantai penyebaran infeksi.

Sejumlah negara, di antaranya Italia, Prancis, Belanda, Denmark, dan Malaysia, menerapkan lockdown dengan mengunci akses keluar-masuk wilayah negara dan menghentikan segala aktivitas publik yang berpotensi menyebarkan virus.

Sementara, di Indonesia, jumlah kasus positif corona terus bertambah secara eksponensial, dari 2 kasus yang diumumkan pertama kali pada 2 Maret menjadi 514 kasus dan 48 kematian pada 22 Maret di 17 provinsi. Berdasarkan data sementara Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pemerintah belum memilih opsi lockdown, dan lebih fokus pada protokol pencegahan dan penanganan COVID-19. Beberapa kepala daerah juga telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dan menerapkan social distancing, misalnya melalui larangan sejumlah kegiatan pengumpulan massa, penerapan sistem belajar dari rumah untuk siswa sekolah, hingga imbauan bekerja dari rumah.

Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawan? Sama seperti ruang publik, kantor, pabrik, atau tempat kerja juga berpotensi menjadi lokasi penularan virus corona karena terjadi interaksi antar-manusia setiap hari.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur itu meminta agar pemerintah daerah berupaya mencegah penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja.

Secara ringkas, peraturan tersebut meminta gubernur memerintahkan setiap pemimpin perusahaan di daerahnya untuk melakukan 3 hal pokok:

Mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ;

Membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha;

Mengambil langkah penanganan risiko terhadap pekerja/buruh atau pengusaha yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai standar penanganan Kementerian Kesehatan.

Lalu apa saja langkah konkret yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah penularan virus corona di tempat kerja?

1. Penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer 

Disinfektan membunuh virus yang menempel di tombol lift, gagang pintu, besi tangga, dan spot lain yang sering dipegang banyak orang. Sejumlah penelitian mengungkap bahwa virus corona secara umum (SARS dan MERS) dapat bertahan di luar tubuh manusia dalam hitungan jam hingga hari, tergantung jenis permukaan benda tempat menempel.

Tangan juga menjadi media penularan virus karena merupakan organ tubuh yang kerap bersentuhan dengan orang (jabat tangan) maupun memegang benda. Karena itu, menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan berguna untuk mencegah penyebaran virus.

2. Mengisolasi dan memantau karyawan yang pulang dari perjalanan dinas

Prosedur ini wajib dilakukan terutama apabila karyawan baru pulang dari perjalanan dinas luar negeri atau kota yang merupakan wilayah penyebaran COVID-19. Isolasi mandiri di rumah dilakukan minimal 14 hari untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terinfeksi virus atau tidak. Jika menunjukkan gejala, maka disarankan segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan atau menjalani tes corona.

3. Penggunaan detektor suhu

Mendeteksi suhu setiap orang yang masuk kantor dengan infrared sensor atau thermo gun bisa menjadi langkah pencegahan penularan COVID-19. Sebab, orang yang terinfeksi corona umumnya memiliki gejala demam, selain batuk dan sesak napas. Meski demikian, pistol pendeteksi suhu tubuh ini dinilai kurang efektif untuk mengenali jenis penderita asimtomatik atau mereka yang positif COVID-19 tetapi tidak menunjukkan gejala klinis.

4. Penerapan social distancing 

Bagi perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan konsumen dapat menerapkan social distancing, seperti mengatur jarak antrean atau mengefisienkan layanan agar tidak terjadi antrean, misalnya menambah jumlah kasir atau customer service. Atur jarak antar-orang minimal 1,5 meter untuk mencegah penularan lewat bersin/batuk.

5. Work from home

Ini merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan perusahaan di daerah terdampak penyebaran corona seperti Jakarta. Kendalanya, dibutuhkan banyak adaptasi terutama untuk perusahaan yang tidak familiar dengan sistem kerja remote. Namun, hal ini bukan sesuatu yang tidak mungkin mengingat saat ini sudah tersedia banyak software dan aplikasi digital untuk online meeting dan platform kerja bersama.

Di tengah pandemi yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, work from home (WFH) menjadi satu-satunya opsi untuk mencegah keadaan lebih buruk bagi karyawan maupun perusahaan. Karena itu, pemimpin perusahaan mesti memikirkan sistem WFH yang produktif. Meski kerja remote, perusahaan harus tetap dapat memantau jam kerja serta absensi karyawan.

Bagaimana caranya? HR bisa menggunakan aplikasi absensi online Hadirr yang memungkinkan karyawan yang bekerja dari rumah melaporkan kehadirannya pada jam masuk (clock-in) dan jam pulang (clock-out) secara online.

Dengan aplikasi mobile attendance Hadirr di smartphone, karyawan cukup berswafoto dan sistem akan melakukan pencocokan data dengan teknologi biometrik wajah (face recognition).  Sistem Pemosisi Global (GPS) akan mengenali posisi di mana karyawan melaporkan kehadiran, sehingga aplikasi ini sangat mendukung absensi di banyak lokasi terpisah.

Tak hanya memudahkan absensi, Hadirr juga memungkinkan HR memantau jadwal kerja karyawan secara real-time serta mencatat dan menghitung jam lembur. Jadi, meskipun menerapkan sistem WFH, perusahaan tetap memiliki kendali atas kinerja setiap karyawan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perusahaan dalam menekan penyebaran corona melalui WFH, IT Perusahaan harus membuat penyedia aplikasi Gajian dan Hadirr ikut mengampanyekan #PeduliCOVID19 dengan memberikan akses gratis aplikasi Hadirr selama 30 hari bagi semua karyawan aplikasi hadir via smartphone secara offline untuk dalam keadaan tertentu cukup Klik tombol hadir pada smartphone milik karyawan masing-masing. Semoga Bermanfaat. Baca Juga : Manajemen-air-bersih-belum-mampu

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

BAGAIMANA MEMBERIKAN TANGGAPAN UNTUK MENJAWAB TEMUAN BPK?

PROYEK BUSINESS TO BUSINESS KOLLABORATIF

FOLLOWERS