SERIKAT PEKERJA INDONESIA : PENGERTIAN, JENIS DAN FUNGSI
Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya!
Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, dan apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka.
Tujuan dan Fungsi Kehadiran Serikat Pekerja
Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Disinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
Tujuan berdirinya Serikat Pekerja
Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan (2008:139) yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial, adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Baca Juga : Mekanisme-prosedur-phk-enam-tahapan
Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut :
membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri.
ReplyDeleteJika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data.
Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp1.000 – Rp5.000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.
Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya.
ReplyDeleteCara Mendirikan Serikat Pekerja Baru
Syarat
Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Susunan dan nama pengurus
Cara Pendaftaran
Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi.
Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
ReplyDeleteSerikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait