LIMA BELAS MACAM TUNJANGAN KARYAWAN YANG MENJADI KEWAJIBAN PERUMDA AIR MINUM
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 75. Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.
Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
gaji; tunjangan; fasilitas; dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76. BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103. Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Tunjangan adalah tambahan gaji disamping gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan sendiri merupakan komponen pelengkap dari gaji keseluruhan dimana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan. Tujuannya untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka betah di perusahaan. Untuk tunjangan yang diberikan dalam bentuk program contohnya adalah Tunjangan Kendaraan dan Minyak dari perusahaan, Tunjangan Makan Siang, Tunjangan Transportasi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tunjangan Jasa Produksi, Tunjangan Air Ledeng, Tunjangan Manfaat Pensiun, Tunjangan Komunikasi dan sebagainya.
Tunjangan sendiri secara garis besar dibagi menjadi (dua) 2, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah jumlah yang harus dibayarkan rutin setiap bulan, sama seperti perusahaan memberikan gaji pokok. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya tidak teratur setiap bulan. Turunan dari kedua jenis tersebut tentu saja sangat beragam. Anda sebagai HR tentu harus tahu betul macam-macam tunjangan bagi karyawan agar Anda dapat mengambil keputusan mengenai mana yang akan diberikan kepada karyawan. Maka simak beberapa macam tunjangan yang umum diberlakukan berikut ini.
1. Tunjangan Anak dan Istri
8 Macam Tunjangan Karyawan yang Harus Diketahui PerusahaanTunjangan ini sangat umum bagi karyawan, baik karyawan pemerintahan maupun karyawan perusahaan swasta. Karena memang tunjangan jenis ini adalah salah satu komponen yang diwajibkan oleh pemerintah. Tunjangan istri adalah tunjangan bagi karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Kemudian tunjangan anak adalah tunjangan bagi karyawan yang memiliki anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan belum memiliki penghasilan sendiri. Aturan mengenai tunjangan anak ini ada di PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan anak biasanya akan dibatasi hingga maksimal 3 anak.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tunjangan untuk karyawan yang memiliki jabatan di perusahaan, baik jabatan struktural maupun fungsional. Tunjangan ini diberikan karena tanggungjawab dan risiko karyawan yang mengemban jabatan tersebut lebih besar dari pada karyawan yang tidak menjabat.
3. Tunjangan Umum
Pajak Digital, Online pajak, Bayar Pajak, Pajak, Pajak bisnis, PPH 21, PPN, Pajak OnlineTunjangan ini adalah kebalikan dari tunjangan umum. Diberikan kepada karyawan yang tidak menjabat, baik struktural dan fungsional. Tunjangan ini tetap diberikan meskipun resiko jabatan tidak ada dan jumlahnya tidak sebesar tunjangan jabatan. Hal tersebut karena karyawan pada level ini sudah profesional mengerjakan apa yang ditugaskan perusahaan.
4. Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun diberikan untuk karyawan agar mereka memiliki jaminan kehidupan masa tua yang sejahtera meskipun sudah tidak bekerja lagi. Istilah lainnya, tunjangan ini bisa disebut dengan tabungan hari tua. Biasanya perusahaan memberikannya kepada karyawan dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat program Jaminan Hari Tua.
5. Tunjangan Kesehatan
Tunjangan ini diberikan agar karyawan dapat selalu mengusahakan kesehatan mereka. Dengan harapan karyawan dapat melakukan cek kesehatan lebih awal sehingga terhindar dari sakit yang lebih parah. Karyawan yang sehat adalah kunci produktivitas perusahaan yang stabil. Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
6. Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi diberikan agar karyawan tidak kesulitan menjangkau kantor tempat mereka bekerja. Bentuknya dapat berupa alat transportasi umum seperti bus penjemput khusus karyawan atau berupa uang transportasi untuk keperluan pembelian bensin. Pemberiannya tentu berdasarkan kehadiran setiap karyawan.
7, Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan ini adalah tambahan gaji yang senilai dengan gaji pokok dan diberikan menjelang hari raya keagamaan. Biasanya diberikan sekaligus dalam waktu yang sama (meskipun hari raya keagamaan karyawan berbeda-beda). Frekuensi pemberiannya hanya 1 kali dalam 1 tahun. Bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun harga bahan pokok naik sebagai efek dari hari raya itu sendiri.
8. Tunjangan Makan Siang
Tunjangan ini adalah salah satu contoh tunjangan yang tidak tetap karena pemberiannya berdasarkan kehadiran karyawan. Dapat diberikan berupa uang 1 kali makan selama 1 bulan secara kumulatif bersamaan dengan gaji pokok. Atau bisa juga diberikan berupa hidangan makan siang yang diseragamkan atau pada level jabatan untuk semua karyawan yang disediakan langsung oleh perusahaan.
9. Tunjangan Kenderaan Dinas
Pemberian kendaraan dan minyak masih atas nama perusahaan pada level jabatan, maka di akhir masa car ownership program ini akan ada proses balik nama dari nama perusahaan menjadi atas nama pribadi karyawan. Biaya balik nama biasanya juga akan didiskusikan oleh kedua belah pihak. Namun, jika sedari awal kendaraan sudah atas nama pribadi karyawan, biasanya BPKB akan ditahan oleh perusahaan hingga periode car ownership program ini berakhir, sesuai kesepakatan.
10. Tunjangan Komunikasi
Pemberian Smartphone beserta Paket Data dan Pulsa gratis pada level Jabatan yang diberikan oleh perusahaan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan melalui komunikasi dikantor maupun di rumah atau work from home (WFH), terutama untuk kegiatan rapat virtual. Dan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online).
11. Tunjangan Manfaat Pensiun
Selanjutnya "Program Pensiun" yang dikelola DAPENMA PAMSI berbeda dengan "Jaminan Pensiun" Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara No. 155 Tambahan Lembaran Negara No.5715) telah berlaku efektif per 1 Juli 2015. Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan tambahan pemahaman bagi Direksi dan Pegawai PDAM yang terdaftar sebagai peserta DAPENMA PAMSI. Hak atas manfaat Pensiun bagi Peserta Dapenma Pamsi(Berdasarkan Ketentuan Perundangan dibidang Dana Pensiun)
Janda/Duda Pensiunan Meninggal dunia (PJ/PD)
Dalam hal Janda/Duda pensiunan meninggal dunia dan tidak memiliki anak maka hak atas manfaat pensiun diberikan secara sekaligus yang kepada Ahli Waris sebesar selisih antara akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya dikurangi manfaat pensiun yang telah dibayarkan.
Besaran manfaat pensiun Janda/Duda adalah 75% dari hak manfaat peserta.
Anak (Yatim/Piatu) dari Peserta / Pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan usia
Dalam hal anak Peserta/Pensiunan yang menerima pensiun bulanan telah mencapai usia 21 tahun atau maksimum 25 tahun jika belum menikah atau belum memperoleh penghasilan maka sisa dana yang ada akan diberikan secara sekaligus kepada yang bersangkutan.
Pensiunan Ahli Waris (PAW)
Bagi peserta/Pensiunan yang meninggal dunia namun tidak menikah hak pensiun diberikan kepada Pihak yang ditunjuk (Ahli Waris) secara sekaligus nilai sekarang dari manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh peserta.
12. Tunjangan Asuransi Ketenagakerjaan
Berupa Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana. Jumlah Iuran yang Harus Dibayar Penerima upah 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan (2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan).
13. Tunjangan Air Ledeng
Tunjangan ini dibayarkan oleh perusahaan khusus bagi karyawan Perumda Air Minum yang masih aktif bekerja berdasarkan keputusan Direksi. Selain itu tidak semua tunjangan diatur dalam undang-undang, dan kebanyakan regulasinya tergantung pada kebijakan tiap- tiap perusahaan.
14. Tunjangan Lembur/Shift
Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, jika jam kerja sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan maksimal pada tiap shift adalah 8 jam per-hari, maka jumlah jam kerja kumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja lebih dari jam yang ditentukan maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Yang dimaksud dengan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, Anda harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Tentu saja, sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara Anda dan karyawan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani.
15. Tunjangan Jasa Produksi
Tunjangan tahunan (Jasa Produksi) diberikan berdasarkan laba bersih setelah ditetapkan hasil auditor keuangan, ini dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawannya. Dengan adanya tunjangan dan bonus tahunan ini diharapkan dapat membentuk sistem kerja yang baik.
Itu tadi beberapa macam tunjangan yang biasa diberikan untuk karyawan. Besaran jumlah setiap macamnya sangat bergantung dengan kemampuan keuangan perusahaan. Kecuali beberapa tunjangan yang aturannya sudah ditetapkan pemerintah, seperti tunjangan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, yaitu 5% dari gaji setiap bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta. Baca Juga : Dapenma-pamsi-penyelenggara-program
Karena beragamnya macam tunjangan ini, akan lebih mudah bagi Anda untuk menggunakan bantuan aplikasi slip gaji agar risiko kesalahan penghitungannya tidak terjadi. Apalagi jumlahnya untuk setiap karyawan pasti berbeda. Maka dari itu, kami sarankan untuk beralih ke aplikasi slip gaji yang terintegrasi dengan aplikasi HR. Salah satu aplikasi yang patut dibuat kepersonaliaan. Hal ini membantu Anda melakukan penghitungan gaji, tunjangan, pph 21, dan sebagainya.|SPTD|
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️