DASAR HUKUM PEMERIKSAAN TES NARKOBA BAGI KARYAWAN

Photo Dok
Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya?

Apakah pemeriksaan narkoba itu dilakukan saat perekrutan karyawan (sebelum karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut) atau dilakukan saat karyawan yang bersangkutan telah bekerja di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kami akan menjawab dalam hal keduanya.

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Dengan populasi pekerja yang besar, sekecil apapun potensi terpapar narkoba akan memberi dampak tak hanya dalam ranah pribadi pekerja, tetapi juga lingkungan kerja, produktivitas, dan perekonomian.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].

Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.

Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”

Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005 :

(1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara mengenai sanksi seperti yang Anda tanyakan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005. Baca Juga : Porsi-terbesar-penyalahguna-narkoba

Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS