ANGGARAN DASAR SERIKAT PEKERJA TIRTA DHARMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TIRTA DHARMA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pelayanan jasa air minum, adalah merupakan suatu mata rantai ekonomi dalam menunjang pembangunan nasional, menuju masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera secara seimbang lahir dan batin berdasarkan Pancasila serta Undang–undang Dasar 1945.
Bahwa Pegawai PD. Air Minum Kota Pontianak adalah sumber daya manusia air minum milik Pemerintah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah, merupakan aset daerah dan negara yang harus ditingkatkan kualitasnya, kemampuannya, moralitas, akhlak serta kedisiplinan dan kesejahteraannya, dengan menyadari betapa pentingnya pengelolaan pelayanan jasa air minum sebagai salah satu pendukung pembangunan perekonomian Kota Pontianak dan bangsa.
Bahwa untuk mengelola pelayanan jasa secara optimal pegawai PD. Air Minum Kota Pontianak memerlukan wadah beserta sarana dan prasarana yang memadai, sebagai wahana untuk berkoordinasi, berkomunikasi, berpartisipasi, yang mampu melindungi dan mengayomi serta menciptakan, memelihara serta mengembangkan suasana yang harmonis di antara dua unsur yaitu Unsur Manajemen (Direksi) dan Unsur Pegawai yang bersinergi dalam tubuh perusahaan, wadah yang kuat, tangguh dan berwibawa, yang dibangun dan didirikan oleh, dari dan untuk pegawai secara mandiri, bebas dan demokratis. Serta mampu untuk mengantisipasi dan berperan aktif menghadapi serta menjembatani aspirasi yang timbul dalam situasi, dan kondisi masa kini dan masa depan yang semakin bervariasi baik bentuk maupun motif dan tujuan serta dampak yang ditimbulkannya, dengan berpegang teguh pada falsafah perusahaan dan citra manusia. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, kami Pegawai PD. Air Minum Kota Pontianak bertekad bulat menyatukan diri berkumpul dalam suatu organisasi Serikat Pekerja Tirta Dharma dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Yang dimaksud dalam Anggaran Dasar ini, dengan :
a.Perusahaan : adalah PD. Air Minum Kota Pontianak
b.Pegawai : adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diserahi tugas oleh Direksi PD. Air Minum Kota Pontianak serta diberikan penghasilan sesuai peraturan perusahaan, yang terdiri dari pegawai tetap dan calon pegawai.
c.Calon Pegawai : adalah seseorang yang masih dalam masa percobaan untuk diangkat menjadi pegawai.
d.Serikat Pekerja PD. Air Minum Kota Pontianak : adalah organisasi pegawai di lingkungan PD. Air Minum Kota Pontianak yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab yang dibentuk dari dan untuk pegawai, guna memperjuangkan hak, kepentingan pegawai dan keluarganya.
e.Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendaharawan, Wakil Bendaharawan Serikat Pekerja : adalah kepemimpinan Serikat Pekerja PD. Air Minum Kota Pontianak.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1.Organisasi ini diberi nama Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat (SPTD-PDAM) Kota Pontianak
2.Organisasi ini didirikan pada tanggal Tiga Puluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tujuh untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.Pimpinan Organisasi ini berkedudukan di Kantor PD. Air Minum Kota Pontianak.
BAB III
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 3
Kedaulatan Organisasi Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak ini berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya di dalam Musyawarah Besar (Mubes) Serikat Pekerja Tirta Dharma.
BAB IV
AZAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
AZAS
Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berazaskan Pancasila dan UUD 1945 tidak berafiliasi kepada salah satu Partai Politik.
Pasal 5
TUJUAN
Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak
a.Mewujudkan pegawai yang profesional, disiplin dan bermoral.
b.Mewujudkan pengayoman dan penyaluran aspirasi anggota.
c.Mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi anggota beserta keluarganya.
d.Mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan jasa air minum kepada masyarakat.
e.Menghimpun dan bersatunya pegawai, untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama pegawai serta keluarganya.
f.Menciptakan suasana kerja yang harmonis di antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 6
TUGAS POKOK
Tugas pokok Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
a.Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundangan ketenagakerjaan untuk terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak dan kepentingan anggota serta keluarganya.
b.Melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi wawasan dan mutu ilmu pengetahuan serta keterampilan bidang pekerjaan atau profesi melalui pendidikan, bimbingan dan pelatihan.
c.Memperjuangkan agar anggota memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Perusahaan.
d.Memperjuangkan peraturan ketenagakerjaan.
e.Berkoordinasi terhadap institusi pemerintah dan federasi Serikat Pekerja/Buruh atau Induk Serikat Pekerja/Buruh dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai jasa pelayanan air minum dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Pasal 7
FUNGSI
Di dalam melaksanakan tugas pokok yang dimaksud pada pasal 6, Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berfungsi sebagai wadah dan wahana :
a.Pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
b.Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
c.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.Penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
e.Perencana, pelaksana, pengawasan dan penanggung jawab pemogokan pegawai/anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.Wakil pegawai/anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
g.Menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.Bertindak atau mewakili pegawai perusahaan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan atau saksi korban yang merugikan perusahaan baik secara lansung maupun tidak lansung berkaitan tindak pidana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1.Keanggotaan Serikat Pekerja Tirta Dharma adalah setiap Pegawai PD. Air Minum Kota Pontianak yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2.Sistem keanggotaan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah Stelsel Pasif.
3.Stelsel Pasif sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini adalah sepanjang tidak ditentukan lain oleh yang bersangkutan secara tertulis, yang bersangkutan adalah sebagai Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak.
BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
HAK ANGGOTA
Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berhak :
a.Berbicara dan memberikan suara.
b.Memilih dan dipilih dalam kepemimpinan dan atau kepengurusan.
c.Memperoleh informasi, perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari Serikat Pekerja Tirta Dharma.
d.Hal-hal lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berkewajiban :
a.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
b.Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan serta disiplin organisasi.
c.Aktif melaksanakan program-program organisasi.
d.Hal-hal lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
Organisasi Serikat Pekerja terdiri atas pengurus inti dan dewan sebagai berikut :
a.Pengurus adalah Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang berkedudukan di tempat di mana Kantor Perusahaan berada.
b.Pengurus adalah Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang berkedudukan di Kantor Perusahaan berada.
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENASEHAT
1.Unsur Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari :
a.Seorang Ketua.
b.Seorang Sekretaris/Merangkap Anggota.
c.Seorang Bendahara/Merangkap Anggota.
d.Ditambah 2 (dua) Orang Anggota.
2.Ketua Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dipilih dalam Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma, dan Ketua Dewan Penasehat terpilih berhak memilih dan menyusun serta menetapkan kepengurusan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma.
3.Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS INTI
1.Unsur Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari :
a.Seorang Ketua.
b.Wakil Ketua.
c.Sekretaris.
d.Wakil Sekretaris.
e.Bendahara.
f.Wakil Bendahara.
2.Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dipilih dalam Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma, dan Ketua terpilih berhak memilih dan menyusun serta menetapkan kepengurusan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma.
3.Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
4.Susunan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak ditentukan sebagai berikut :
a.Kantor dengan Susunan Pimpinan terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris, Seorang Wakil Sekretaris, Seorang Bendahara, Seorang Wakil Bendahara dan beberapa orang Kepala Bagian dan Kepala Seksi.
b.Ketua Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dipilih dalam Musyawarah Besar, dan Ketua terpilih berhak memilih dan menyusun serta menetapkan kepengurusan Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma.
c.Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 14
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Dewan Penasehat Kewajiban dan Wewenang :
1.Dewan Penasehat adalah Badan Pelaksana Tertinggi organisasi Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang bersifat kolektif.
2.Dewan Penasehat berwenang memantau organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijalankan Pengurus Inti.
3.Dewan Penasehat berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Rapat Kerja serta Peraturan Organisasi lainnya.
b.Menyusun program kerja bersama-sama Pengurus Inti dengan berpedoman kepada hasil keputusan Musyawarah Besar.
c.Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Inti organisasi, yang dipilih dan merupakan hasil keputusan Musyawarah Besar.
d.Memberikan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas selama masa jabatan pada Musyawarah Besar secara lisan dan tertulis.
Pengurus Inti Kewajiban dan Wewenang :
1.Pengurus Inti adalah Badan Pelaksana organisasi Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang bersifat kolektif di lingkungan organisasi SPTD-PDAM.
2.Pengurus Inti menentukan kebijakan organisasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Pengurus Inti berkewajiban :
a.Melaksanakan segala ketentuan dan keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Rapat kerja serta Peraturan Organisasi lainnya.
b.Menyusun program kerja Pengurus Inti dengan berpedoman kepada program umum hasil Musyawarah Besar.
c.Menyusun dan menetapkan komposisi dan personalia sesuai kebutuhan struktur organisasi, yang direkrut oleh ketua dan melaporkan ke Dewan Penasehat.
d.Memberikan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas selama masa jabatan Musyawarah Besar secara lisan dan tertulis.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
BENTUK MUSYAWARAH
Musyawarah Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari :
1.Musyawarah Besar Serikat Pekerja. Unsur Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari :
a.Seorang Ketua.
b.Seorang Sekretaris/Merangkap Anggota.
c.Seorang Bendahara/Merangkap Anggota.
d.Ditambah 2 (dua) orang Anggota.
2.Ketua Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dipilih dalam Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma, dan Ketua Dewan Penasehat terpilih berhak memilih dan menyusun serta menetapkan kepengurusan Serikat Pekerja Tirta Dharma.
3.Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Inti dan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dapat disesuaikan dengan kebutuhan ;
1.Musyawarah Besar disingkat Mubes.
2.Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat Mubeslub.
3.Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah merupakan lembaga musyawarah tertinggi dan pemegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan 5 (lima) tahun sekali dan berwenang :
a.Mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.Menetapkan program umum organisasi.
c.Meminta dan menilai pertanggungjawaban Ketua Dewan Penasehat dan Pengurus Inti.
d.Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma.
e.Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4.Musyawarah Besar Luar Biasa berwenang atau berkekuasaan yang sama dengan Musyawarah Besar dengan ketentuan :
a.Diadakan oleh Dewan Penasehat, dalam hal eksistensi organisasi terancam atau menghadapi permasalahan menyangkut kebijakan/keputusan perusahaan dan menyangkut peraturan-peraturan perusahaan terhadap dengan Serikat Pekerja Tirta Dharma persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota.
b.Diadakan atas permintaan dari 2/3 (dua per tiga) Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma dalam ikhwal penilaian bahwa Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma di dalam pelaksanaannya telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c.Diadakan apabila Pengurus Inti dan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma dinilai oleh 2/3 (dua per tiga) dari Anggota, tidak dapat atau tidak mampu melaksanakan program umum organisasi yang diamanatkan oleh Mubes SPTD-PDAM.
d.Atas diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma wajib memberikan pertanggungjawaban.
e.Dalam hal Ketua Dewan Penasehat berhalangan tetap, salah seorang Ketua ditunjuk dalam rapat pleno untuk melaksanakan dan menyelenggarakan Mubeslub untuk memilih Ketua Pengurus Inti dan Ketua Dewan Penasehat depenitif dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditunjuk.
Pasal 16
RAPAT – RAPAT
Jenis rapat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari :
a.Rapat Kerja Harian Pengurus Inti disingkat RAKERHIPI.
b.Rapat Pimpinan (RAPIM) tingkat organisasi Dewan Penasehat dan Pengurus Inti.
c.Rapat Pleno di semua komposisi organisasi Dewan Penasehat dan Pengurus Inti.
d.Rapat Anggota.
Pasal 17
Peserta musyawarah dan rapat-rapat diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1.Semua keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.Apabila keputusan tidak dapat ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
SUMBER KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan Serikat Pekerja Tirta Dharma diperoleh dari :
a.Iuran wajib dan sukarela.
b.Penghimpunan dana melalui donator.
c.Sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
d.Bantuan institusi pemerintah.
BAB XI
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 20
1.Bendera Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berwarna dasar orange yang berarti banyaknya logam mulia dibumi Khatulistiwa.
2.Lambang Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berbentuk lingkaran terdiri dari roda gigi berarti penggerak, rantai yang berarti persatuan, padi dan kapas berarti keadilan dan kesejahteraan yang disatukan oleh tujuh simpul yang berarti jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil dan peduli serta logo perusahaan yang berarti organisasi berada di lingkungan PD. Air Minum Kota Pontianak. Secara keseluruhan lambang mengandung makna bergerak dalam kesatuan mencapai kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila.
3.Dibawah lambang terdapat bingkai bendera merah putih yang berarti memiliki rasa nasionalisme ke Indonesiaan. Baca Juga : Anggaran-rumah-tangga-serikat-pekerja
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (Mubes) yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dengan dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) jumlah utusan Dewan Penasehat, Pengurus Inti dan Anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
1.Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan Organisasi Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak.
2.Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️