ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA TIRTA DHARMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA TIRTA DHARMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PONTIANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN

1.Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Keputusan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah semua keputusan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Musyawarah Panitia Persiapan Pembentukan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum terdiri dari pegawai yang bertekad bulat menyatukan diri berkumpul dalam suatu organisasi.
2.Untuk yang pertama kali yang dimaksud dengan Keputusan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah semua keputusan dan ketetapan yang ditetapkan melalui Musyawarah Panitia Persiapan Pembentukan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum. 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah mereka telah berstatus sebagai pegawai depenitif PD. Air Minum Kota Pontianak yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
a.Mengisi formulir pendaftaran anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma; 
b.Aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi;
c.Menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
d.Menerima dan siap melaksanakan program umum organisasi.
e.Tidak diperkenankan merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja lainnya yang ada di tubuh PD. Air Minum Kota Pontianak.
Pasal 3
Setiap anggota Serikat Pekerja  Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berhak :
a.Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran;
b.Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
c.Memilih dan dipilih untuk menjadi Pimpinan dan atau Pengurus;
d.Memperoleh perlindungan dan pembelaan/advokasi;
e.Memperoleh bimbingan, penataran dan pendidikan dari organisasi.
Pasal 4
Setiap anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak berkewajiban:
a.Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi;
b.Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi;
c.Menentang setiap tindakan atau upaya yang merugikan kepentingan anggota dan organisasi;
d.Menjaga citra dan nama baik Serikat Pekerja Tirta Dharma dan PD. Air Minum Kota Pontianak;
e.Membayar iuran anggota; 
f.Memperjuangkan seluruh misi dan konsep organisasi.
Pasal 5
Untuk kepentingan Serikat Pekerja dan Perusahaan, anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak bersifat independen, bebas dari pengaruh organisasi dan kegiatan lain yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan asas dan tujuan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum.
Pasal 6
1.Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak berhenti karena :
a.Meninggal dunia;
b.Atas permintaan sendiri;
c.Diberhentikan;
d.Pensiun sebagai pegawai.
2.Tata cara pemberhentian dan hak membela diri dari anggota diatur secara tersendiri dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.Unsur Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan wakilnya, Seorang Bendahara dan wakilnya, adalah merupakan Pengurus Inti.
2.Susunan Kepengurusan Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Tirta Dharma PD. Air Minum, terdiri dari unsur Ketua Dewan Penasehat, Sekretaris, Bendahara dan dua anggota. 
3.Tata tertib pengajuan Calon Ketua Pengurus Inti dan Ketua Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
4.Untuk yang pertama kali susunan pengaturan tugas Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak ditetapkan melalui persiapan Pegawai PD. Air Minum Kota Pontianak untuk memfungsikan Serikat Pekerja Tirta Dharma dalam melaksanakan tugas lima tahun kedepan sejak pembentukan. 
Pasal 8
TUGAS POKOK PENGURUS
1.Tugas pokok Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma Kota Pontianak adalah :
a.Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum PD. Air Minum dan memimpin kegiatan Serikat Pekerja PD. Air Minum sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
b.Menyusun dan melaksanakan program kegiatan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak ;
c.Mengadakan kerjasama dan melaksanakan kegiatan koordinatif konsultatif secara berkala serta sewaktu-waktu dengan perusahaan;
d.Memberikan petunjuk kepada Kepala Bagian dan Kepala Seksi Serikat Pekerja Tirta Dharma Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan Serikat Pekerja;
e.Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar tentang kegiatan Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak.
2.Pengaturan pembagian tugas Pengurus Inti dan Dewan Penasehat diatur oleh  Pimpinan rapat pleno.
Pasal 9
Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma.
BAB IV
SYARAT DAN MASA JABATAN PIMPINAN
Pasal 10
1.Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
c.Memenuhi, mentaati dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan segala keputusan musyawarah Serikat Pekerja Tirta Dharma;
d.Menyampaikan visi dan misi khusus calon Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma;
e.Mampu menjembatani aspirasi anggota dan kepentingan perusahaan;
f.Sisa masa kerja pegawai harus melebihi masa jabatan kepengurusan;
g.Tidak sebagai Manager atau Kepala Bagian tertentu akan ditetapkan kemudian hari dan diajukan pada Musyawarah Besar periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017.
2.Masa jabatan Pengurus Inti : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara Serikat Pekerja Tirta Dharma adalah 5 (lima) tahun, setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya.
3.Masa jabatan Dewan Penasehat : Ketua, Sekretaris dan Bendahara Serikat Pekerja Tirta Dharma adalah 5 (lima) tahun, setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya.
3.Pengurus Inti tidak diperkenankan pada waktu yang bersamaan merangkap sebagai Pengurus Dewan Penasehat.
4.Apabila Pengurus Dewan Penasehat terpilih sebagai Pengurus Inti, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatan sebagai Pengurus Dewan Penasehat dan khusus untuk Ketua sebelumnya dimintakan kesediaan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1.Penyelenggara Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah Panitia Penyelenggara Musyawarah Besar yang dibentuk khusus untuk keperluan tersebut oleh Dewan Penasehat.
2.Pimpinan Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah.
3.Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak terpilih, Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma bertindak sebagai Pimpinan Sementara Musyawarah.
4.Peserta Musyawarah Besar yang hadir diwakili sesuai Struktur/ Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PD. Air Minum Kota Pontianak sekurang – sekurang 15 ( lima belas) perwakilan.
Pasal 12
Musyawarah Besar Serikat Pekerja berwenang :
a.Mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.Menetapkan program umum organisasi.
c.Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Inti dan Ketua Dewan Penasehat.
d.Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Inti dan Ketua Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma.
e.Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
RAPAT KERJA
1.Rapat Kerja Harian Pengurus Inti (RAKERHIPI) dimaksudkan untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pokok-pokok program Serikat Pekerja Tirta Dharma dan untuk membahas pelaksanaan program selanjutnya.
2.Rapat Pimpinan (RAPIM) dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma dan Seluruh Pengurus Inti. 
3.Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Serikat Pekerja Tirta Dharma dan Perwakilan Struktur/ Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PD. Air Minum Kota Pontianak.
Pasal 14
RAPAT HARIAN
1.Rapat Harian dilaksanakan Ketua Pengurus Inti dimaksudkan untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja serta membahas pelaksanaan pokok-pokok program selanjutnya.
2.Rapat Harian di semua Pengurus Inti Serikat Pekerja Tirta Dharma dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
3.Peserta Rapat Harian adalah unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara Serikat Pekerja Tirta Dharma.
Pasal 15
RAPAT PIMPINAN
1.Rapat Pimpinan di semua tingkatan pengurus dilaksanakan untuk mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan pokok-pokok program dan untuk membahas rencana pokok-pokok program selanjutnya di semua tingkat.
2.Rapat Pimpinan di semua tingkatan pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
3.Rapat Pimpinan adalah unsur Dewan Penasehat dengan Unsur Pengurus Inti serta para Kepala Bagian  dan Kepala Seksi Serikat Pekerja Tirta Dharma.
Pasal 16
RAPAT ANGGOTA
1.Rapat Anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma dilaksanakan Pengurus Inti untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Ketua selama setahun atau yang dilaksanakan sekali dalam setahun.
2.Peserta Rapat Anggota adalah seluruh anggota Serikat Pekerja Tirta Dharma yang bersangkutan, dengan tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui sistem perwakilan anggota dari dari kedudukan  Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PD. Air Minum Kota Pontianak yang secara teknis tidak dapat hadir pada saat yang bersamaan.
3.Pengaturan tentang perwakilan untuk menghadiri rapat anggota menjadi kewenangan dari Ketua yang bersangkutan. Baca Juga : Anggaran-dasar-serikat-pekerja
BAB VIII
HAK BERBICARA DAN HAK SUARA
Pasal 17
Hak bicara dan hak suara para peserta Musyawarah dan rapat-rapat diatur sebagai berikut :
a.Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perseorangan dari peserta yang berhak hadir dalam musyawarah atau rapat-rapat.
b.Hak suara yang digunakan dalam pengambilan keputusan musyawarah atau rapat-rapat pada dasarnya merupakan hak perseorangan dari peserta yang berhak hadir dalam musyawarah atau rapat-rapat.
BAB IX
KORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 18
1.Setiap rapat dinyatakan sah apabila lebih dari setengah peserta yang berhak menghadiri rapat tersebut;
2.Apabila yang hadir kurang dari setengah peserta yang berhak, maka rapat ditunda paling lama satu jam;
3.Apabila setelah ditunda seperti tersebut ayat (2) ternyata jumlah peserta tetap tidak memenuhi korum, maka rapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan dengan sah tanpa bergantung pada jumlah peserta yang hadir;
4.Pada dasarnya pengambilan keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
5.Apabila pengambilan keputusan rapat seperti tersebut ayat (4) tidak dapat ditetapkan, maka keputusan rapat ditetapkan berdasarkan pemungutan suara/voting.
6.Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara/voting dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah peserta rapat yang hadir.
BAB X
SUMBER DAN TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 19
1.Sumber keuangan Serikat Pekerja Tirta Dharma diperoleh dari :
a.Iuran wajib dan sukarela;
b.Penghimpunan dana melalui donatur dan sponsorship;
c.Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.Besaran iuran wajib setiap anggota ditetapkan minimal sebesar Rp. 2.000,00/bulan (dua ribu rupiah per bulan). dengan ketentuan 5% wajib disetor ke kas Dewan Penasehat.
3.Dana yang diperoleh sebagimana ayat (1) disimpan di Bank dengan membuka rekening khusus atas nama Serikat Pekerja untuk itu dan ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua.
4.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Serikat Pekerja Tirta Dharma wajib dibukukan sebagaimana lazimnya pembukuan keuangan dan wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang berkaitan.
5.Forum yang dimaksud dalam ayat (4) adalah Musyawarah Besar, Rapat Pleno, Rapat Kerja dan Rapat Anggota.
BAB XI
KEKAYAAN INVENTARIS
Pasal 20
1.Kekayaan inventaris Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak adalah modal, harta yang bergerak atau tidak bergerak setelah dilakukan audit.
2.Dalam hal dibubarkan  Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak maka kekayaan inventaris dapat diserahkan kepada Rumah Ibadah dan Lembaga-lembaga Sosial.
BAB XII
LAMBANG DAN LAGU MARS
Pasal 21
1.Lambang Serikat Pekerja Tirta Dharma berbentuk lingkaran terdiri dari roda gigi berarti penggerak, rantai yang berarti persatuan, padi dan kapas berarti keadilan dan kesejahteraan yang disatukan yang disatukan oleh tujuh simpul yang berarti jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil dan peduli serta logo Perusahaan yang berarti organisasi berada di lingkungan PD. Air Minum Kota Pontianak. Secara keseluruhan lambang mengandung makna bergerak dalam kesatuan mencapai kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila.
2.Panji dan Lagu Mars akan ditetapkan kemudian dan salah satu lirik usulan lagu SPTD-PDAM adalah lirik lagu Mars SPTD-PDAM yang diajukan oleh Ketua Dewan Penasehat SPTD-PDAM periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017.
BAB XIII
KEGIATAN
Pasal 22
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama periode kepemimpinan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma sesuai kinerjanya.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran rumah tangga, diatur lebih lanjut oleh Dewan Penasehat Serikat Pekerja Tirta Dharma PD. Air Minum Kota Pontianak yang merupakan kelengkapan pengaturan organisasi dan disahkan dalam Musyawarah Besar Serikat Pekerja Tirta Dharma selanjutnya. Baca Juga : Kenapa-jabatan-kerja-tidak-naik

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

BISA KAYA DARI HOBI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

FOLLOWERS