KENAPA PEGAWAI DIMUTASI

Inilah Penyebab Pegawai Dimutasi
Bagi perusahaan besar yang telah mempunyai sistem yang tertata dengan baik, tentu ada aturan dan mekanisme yang mengatur pegawainya dalam bekerja. Pegawai yang baik tentu akan memperoleh promosi sebagai reward-nya. Sebaliknya, bagi mereka yang berkinerja buruk alias tidak perform tentu akan didemosi sebagai hukumannya. Syukur-syukur kalau masih bisa dibina, ya cukup di mutasi saja.

Mutasi adalah hal yang wajar, tidak perlu ditakutkan ataupun di-lebay-lebay-kan. Tidak selamanya kita akan berada dalam suatu tempat dan posisi. Cepat atau lambat pasti kita akan dipindah. Bahkan dalam dunia militer, biasa dikenal dengan istilah "tour of duty" dan "tour of area" atau perpindahan tempat/lokasi dan posisi/jabatan seseorang dalam ketentaraan. Baca Juga : Mutasi-pegawai

Mutasi itu sendiri saya maknai sebagai perpindahan dari satu tempat ke tempat lainnya. Atau bisa pula dimaknai perpindahan dari satu jenis pekerjaan ke jenis yang lain. Idealnya, mutasi ini dimaksudkan sebagai 'pembinaan' kepada pegawai, dan bukannya pembinasaan karier si pegawai.


Nah, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dimutasi atau di pindah. Biasanya alasan yang dipakai oleh HR Manager adalah karena kebutuhan organisasi, di mana tempat/unit yang baru membutuhkan tenaga muda yang potensial, atau bantuan tenaga baru yang masih fresh, yang menguasai suatu bidang. Mutasi dengan alasan seperti ini tentu mempunyai nilai yang positif bagi jalannya roda organisasi. Penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya. The right man in the right job.  

Ironisnya, tidak semua per-mutasi-an dilakukan karena kebutuhan organisasi ataupun dalam rangka pembinaan pegawai. Ada mutasi yang dilakukan oleh pimpinan kepada bawahannya lantaran Si Bos menilai bahwa pegawai tersebut membahayakan kedudukan pimpinan. Ketimbang ia berulah macam-macam, ya dimutasikan saja, beres! Mutasi model inilah yang kental dengan aroma like and dislike, bukan karena performa atau konduite dari pegawai yang terkena mutasi.

Selain itu, mutasi terjadi lantaran kehadiran pegawai tersebut tidak diingini oleh sebagian besar pegawai lainnya. Biasanya, ia dibuang lantaran diangap sebagai orang yang tak 'disukai' ditempat lama. Sengaja saya beri tanda kutip karena ada banyak faktor yang menyebabkan pegawai tersebut tidak disukai. Tidak disukai karena susah diajak untuk 'berkolusi' dalam suatu kegiatan/proyek. Ia typical pegawai yang taat asas dan aturan. 

Nah, pegawai model begini kebanyakan tidak disukai oleh rekan-rekan lainnya yang suka nyerempet-nyerempet. Ia terlalu 'lurus', tidak cocok bila di tempatkan di lingkungan yang 'basah' yang biasa dengan hal-hal yang sedikit-sedikit 'melenceng'. Ketimbang jadi kerikil dalam sepatu, makanya ia terkena mutasi.

Bagi pegawai yang terkena mutasi tentu ada perasaan kecewa. Wajar, lha wong lagi kerja enak-enak dipindahin. Namun ada pula yang merasa senang, tergantung sudat pandangnya terhadap mutasi itu sendiri. Ada pegawai yang memaknai mutasi sebagai musibah. Dikatakan musibah lantaran mutasi itu menyebabkan ia kehilangan 'kenyamanan' di tempat lamanya. Kenyamanan-kenyamanan itu diantaranya:

Nyaman tempatnya, karena dekat dengan rumah atau dekat dengan tempat-tempat strategis.
Nyaman orang-orangnya, artinya ditempat lama orangnya asik asik alias friendly.

Nyaman pendapatannya, dimana uang di peroleh dengan gampang karena tempatnya 'basah'.
Nah, ada pula yang justru berbahagia terkena mutasi. Baginya, mutasi dimaknai sebagai sebuah anugerah lantaran kepindahannya itu tentu akan membuat suasana baru yang akan ia dapatkan ketimbang di tempat lama yang tak nyaman, dan tentunya sudah jenuh.

Selama berkarir sebagai pegawai --dalam kurun waktu tujuh tahun ini-- telah lima kali saya mengalami mutasi. Boleh dibilang rata-rata sekitar 1,5 tahun berada di satu tempat untuk kemudian dipindah ke tempat lain. Macam-macam alasan saya dimutasi. Kesal dan marah? Tentu saja! Namun, tidak usahlah itu saya ungkit, biarlah menjadi cerita untuk anak cucuku kelak. 

Ketimbang menyesalinya, justru saya memaknai mutasi itu sebagai penambah teman di tempat baru dan terlepas dari kejenuhan rute bermotor saat pulang pergi dari/ke kantor yang lama, hehe.. So, mari hadapi mutasi dengan happy.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

  1. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  2. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  3. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  4. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  5. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  6. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete
  7. Pernyataan rasis dari seorang pejabat publik tidak bisa diterima dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, setiap pejabat publik hidup dan digaji –salah satunya– dari pajak setiap warga negara Indonesia yang beragam latar belakang etnisitasnya. Terlebih, ia adalah pejabat publik dari Indonesia, negara yang mengakui dan menjunjung tinggi keragaman, termasuk keragaman ras dan etnis setiap warganya. Prinsip dan semboyan negara adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia pun telah menjamin setiap warganya bebas dari perlakuan diskriminasi berdasar ras dan etnis melalui Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara singkat, negara Indonesia ingin berpartisipasi dalam upaya dunia memajukan peradaban dengan penghapusan rasisme.

    ReplyDelete

Post a Comment

✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS