JEJAK KARIER DIRUT PDAM TERNATE HINGGA TEMUAN RP 3,7 MILIAR

Jejak Karier Dirut PDAM Ternate hingga Temuan Rp 3,7 Miliar.

Hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, menyimpulkan, pengendalian internal kegiatan operasional Koperasi Tirta Dharma Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate kepengurusan periode 2010 - 2017, lemah.

Terutama pada aktivitas usaha yang terdiri dari simpan-pinjam, penjualan alat tulis kantor (ATK), kredit barang, fotokopi, serta penjualan rokok dan pulsa. Sebab dana operasional berupa kas tunai itu, koperasi tidak menggunakan rekening atas nama koperasi. Namun dana disimpan oleh ketua koperasi.

Saat itu, Ketua Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate periode 2010-2015 dijabat oleh Abdul Gani Hatari. Dalam karir jabatannya, Gani Hatari tergolong mulus. Dari Ketua Koperasi, Gani kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Administrasi, setelah Dahlan Muhammad pensiun.

Di posisi Kabag Teknik, seharusnya diisi oleh Mirsa H. Hasyim. Namun hubungan keduanya tak harmonis. Kala itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Ternate, Saiful Djafar, sempat berkonsultasi ke Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman, terkait pengisian jabatan.

Saat itu, Wali Kota Burhan setuju. Tapi dengan catatan, Gani Hatari tidak boleh turun hingga ke tingkat kepala seksi dengan pertimbangan, Gani Hatari cukup senior di lingkup PDAM Ternate.

"Jadi saya di administrasi, dia (Abdul Gani Hatari) di Kabag Teknik," ujar Mirsa, yang kini memilih mundur dari jabatan Kabag Administrasi PDAM Ternate.

Jelang akhir kepemimpinan Syaiful Djafar sebagai Direktur PDAM Ternate pada 2018, sisa masa jabatannya sempat diperpanjang 3 bulan dari biasanya, 6 bulan. Dari situlah Gani Hatari mengisi posisi sebagai Direktur Utama PDAM Kota Ternate hingga sekarang.

Saat Gani Hatari menjabat sebagai Kabag Teknik, statusnya juga sebagai Ketua Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate periode 2010-2015. Namun hingga 2017, Gani Hatari tercatat tidak pernah menerbitkan laporan keuangan atau menggelar rapat anggota tahunan (RAT). "Hampir 5 tahun tidak pernah RAT, akhirnya kami menggelar RAT luar biasa," kata Mirsa.

Kala itu, Dirut PDAM Ternate, Syaiful Djafar, selaku pembina koperasi sempat memerintahkan Gani Hatari membuat laporan. Namun hal itu tak pernah dilaksanakan.

Akhirnya, pada 2015 Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM Ternate melakukan audit. "Tapi Gani tidak berikan data. Alasannya macam-macam. Akhirnya disepakati (audit) BPKP," kata Mirsa.

Sebelumnya, seluruh anggota membuat pra RAT dengan harapan, Gani Hatari dapat menyediakan data. Saat itu semua pengurus lama koperasi hadir untuk mempertanggung jawabkan dana koperasi. Namun tidak terealisasi.

"Padahal dalam notulen pra RAT, Gani Hatari sendiri yang bilang, 'kalau saya tidak bisa mempertanggung jawabkan anggarannya, saya siap ditangkap," ungkap Mirsa menirukan ucapan Gani Hatari kala itu.

Lantaran tidak ada laporan, maka aliran dana koperasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, kesimpulan dalam pra RAT, masing-masing kepala seksi bersepakat menggelar RAT Luar Biasa di 2017. Dalam keputusan RAT tersebut, terbentuklah pengurus baru Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate.

Menjabat sebagai dewan pengawas yakni Makmur Husain, yang kini dilempar ke Kecamatan Pulau Hiri hingga Kecamatan Pulau Moti, setelah diduga ikut memperkarakan kasus ini ke Polisi.

Ketika kepengurusan baru mengambil-alih, menurut Mirsa, sejatinya pengurus harus mengevaluasi kinerja kepengurusan lama, terkait apa-apa saja yang akan dilanjutkan. "Tapi Gani Hatari tidak menyerahkan data apapun," kata Mirsa.

Bahkan, kata dia, data keuangan berupa kas koperasi dengan jumlah sekian miliar, ternyata tersisa Rp 20 juta. "Artinya, dana yang tersisa dari sekian miliar tidak bisa dipastikan berapa jumlahnya secara keseluruhan," katanya.

Tahun 2009, ketika Direktur PDAM dijabat oleh Muhammad Senen, Koperasi Tirta Dharma masih kecil. Operasional pun sedikit. Koperasi kemudian meminjam dana di Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Inkop Pamsi) di Jakarta. Duitnya sempat berputar ke anggota. "Tapi sudah dikembalikan. Sudah lunas," kata Mirsa.

Memasuki 2010, ada fee atas pengelolaan operasional pinjaman sekira Rp 3,7 miliar. Semuanya diduga diatur oleh Gani Hatari selaku ketua koperasi. Sebab dana tidak masuk ke kas koperasi.

Setelah diperiksa BPKP, uang tersebut mengalir ke perorangan atau pribadi, "Data itu ada di polisi. Polisi sudah kroscek ke pusat," kata Mirsa.

Hal ini diperkuat dengan hasil audit BPKP. Di mana, pembayaran anggsuran untuk pelunasan pinjaman yang diterima oleh pengelola koperasi -- baik yang diterima melalui bendahara maupun pengelola koperasi -- diserahkan secara tunai kepada ketua koperasi.

Atas penyerahan tersebut, sebagian besar bukti penyerahan dana tidak ditandatangani oleh ketua koperasi. Bahkan beberapa penyerahan tidak didukung bukti penyerahan dana.

Sementara, Bendahara Gaji PDAM Kota Ternate, Hamsia, memotong gaji pegawai berdasarkan daftar potongan koperasi yang diterima dari bendahara koperasi, selanjutnya menyerahkan kembali daftar potongan beserta uang hasil potongan koperasi kepada pengelola koperasi.

Namun, bendahara hanya mencatat jumlah potongan koperasi tanpa perincian per-pegawai pada buku catatan dan tidak menyimpan arsip daftar potongan koperasi. Selain itu, sebagian pinjaman anggota koperasi yang dilakukan langsung melalui ketua koperasi tidak dibuat perjanjian pinjamannya. Kini, Hamsia bertugas di SPI PDAM Ternate

Cermat berupaya menemui Hamsia. Namun Hamsia tak ada di Kantor PDAM Ternate. Hamsia dikatakan tidak menggunakan handphone. "Ibu Hamsia tara (tidak) pake (menggunakan) hp," ujar Anggota SPI yang juga pengawas Koperasi Tirta Dharma, Makmur Husain, kepada cermat.

Masalahnya, ketua koperasi juga merangkap sebagai salah satu anggota pengawas koperasi. BPKP menilai, pengendalian intern yang sangat lemah tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, untuk melakukan hal-hal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena pinjaman operasional sebesar Rp 3,7 miliar, ditambah iuran wajib anggota yang dipotong setiap bulan, serta sisa hasil usaha, ternyata tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Gani Hatari. "Itu tidak diketahui berapa miliar jumlahnya secara keseluruhan," ujar Mirsa.

Sehingga dalam kepengurusan baru Koperasi Tirta Dharma, seluruh anggota sepakat agar hal ini diaudit oleh BPKP. "Kebetulan, setiap akhir tahun ada kerjasama antara PDAM dan BPKP," katanya.

BPKP pun mulai mengaudit selama 2 pekan. Di akhir audit, Gani Hatari tidak pernah menunjukkan data. Sedangkan angka-angka yang disimpulkan BPKP adalah data awal yang ditambah dengan hasil temuan. "Akhirnya muncul Rp 3,7 miliar itu," katanya.

Gani Hatari: Rp 3,7 Miliar Hasil Rekayasa BPKP

Kepada cermat, nada Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari, meninggi saat ditanya hasil audit BPKP terkait temuan dana senilai Rp 3,7 miliar tersebut.

"Tanya di BPKP. Karena mereka yang periksa. Atau panggil BPKP ke sini. Tanya. Mereka dapat semua data itu dari mana," tegas Gani Hatari, kepada cermat di ruangannya, Selasa (12/11).

Disebut hasil audit BPKP selama dua pekan, Gani Hatari memelas. "Jangan merasa punya dua pekan. Dirut sebelumnya (Saiful Djafar) fitnah saya. Memang saya sempat menjabat ketua koperasi. Tapi mantan Dirut sengaja angkat masalah ini ke permukaan agar publik nilai saya, bahwa ada kasus (di koperasi)," katanya.

Kembali ditanya soal temuan dana senilai Rp 3,7 miliar tersebut, lagi-lagi Gani Hatari bersikukuh, bahwa tidak ada unsur penggelapan. "Itu rekayasa BPKP. Silakan keliling satu gedung (PDAM) ini, rekayasa semua," tegasnya.

Bahkan Gani Hatari mematahkan laporan fee atas pengelolaan operasional pinjaman sekira Rp 3,7 miliar di tahun 2010 melalui Inkop Pamsi. "Buktikan dulu, jangan cuma bicara," tandasnya.

Menurut dia, wacana ini sengaja di angkat lantaran dirinya hendak menjabat sebagai Dirut PDAM Ternate. Namun dari persoalan ini, beberapa Kabag serta dewan pengawas koperasi, telah melayangkan laporan ke Sat Reskim Polres Ternate.

Ketua Dewan Pengawas Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate, Makmur Husain, mengaku laporan di polisi sudah sekira 11 bulan sejak Januari 2019. "Kemarin, Juli baru ditelaah. Tapi sampai Oktober ini, polisi bilang harus ada hasil audit internal," ujar Makmur kepada cermat.

Atas kejanggalan ini, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Indra Khaira Jaya, merekomendasikan Gani Hatari segera menyelesaikan masalah tersebut di masa kepengurusannya.

Namun hingga Desember 2018 atau dikeluarkanya keputusan RAT, tidak ada upaya dari Gani Hatari untuk menyelesaikan."Ya karena kita tidak dilibatkan dalam pemeriksaan. Tiba-tiba sudah laporan dengan hasil audit BPKP," tandas Gani Hatari.

Gani Hatari berjanji bakal melapor balik BPKP ke lembaga hukum. "Kita mau tahu, dia (BPKP) dapat data-data itu (temuan Rp 3,7 miliar) dari mana?," tandasnya.

Jadi Dirut Tanpa Fit and Proper Test

Dalam laporan evaluasi kinerja BPKP terhadap PDAM Ternate, tahun buku 2018, pengangkatan Dirut PDAM Ternate pada 4 Januari 2019 melalui surat keputusan Walikota Ternate nomor 2/V.1/KT/2019 atas nama Abdul Gani Hatari mengantikan Saiful Djafar, tidak melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Hal ini tertuang dalam poin B terkait peristiwa penting sampai saat evaluasi oleh BPKP. Di mana, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 58 ayat 1 dan 2.

Padahal, Dirut PDAM Ternate periode sebelumnya, Saiful Djafar, dipilih melalui seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test. Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Zainal A. Hasan. Kala itu, Zainal ngotot.

Sebab di era itu, skemanya berupa penjaringan dengan tahapan fit and proper test. "Saat itu ada sekitar 5 orang yang mungikuti tahap penjaringan. Tapi kali ini tidak," katanya. Bahkan saat itu, pelantikan Gani Hatari tidak diketahui oleh DPRD Ternate.

Menurut dia, selain uji kelayakan dan kepatutan, seorang Dirut harus memiliki visi - misi. Sedangkan misinya berupa rencana kerja atau bisnis plan.

Mantan Dirut PDAM Ternate, Syaiful Djafar, kepada cermat, mengaku bahwa di masanya, sudah ada bisnis plan yang dibuat hingga periode 2017. "Memasuki 2018 juga mau buat, tapi masa jabatan saya sudah tidak diperpanjang," ujar Syaiful.

Terkait fit and proper test, Gani Hatari bilang, semua berdasarkan penetapan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Padahal, itu melanggar PP No 54 tahun 2017. "Iya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2007," kata Gani Hatari.

Namun, Gani Hatari tetap bersikukuh bahwa semua kewenangan terkait pengangkatan ada pada Wali Kota Ternate. "Semua itu terpulang ke Wali Kota," katanya. Artinya, secara tidak langsung Wali Kota menabrak aturan?. "Itu urusan wali kota," tandas Gani Hatari.

Cermat berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Namun, Burhan tidak berada di kantor. Sementara, Ketua Komisi II DPRD Ternate, Mubin A. Wahid, sedang mengikuti rapat hingga berita ini tayang. Sumber : kumparan.com. Baca Juga : Tujuh-cara-mengembangkan-potensi-diri

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

KOLABORASI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DAN PROPAM POLDA KALBAR

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

PERJANJIAN BUSINESS TO BUSINESS

FOLLOWERS