KORUPSI PERJALANAN DINAS MANTAN DIREKTUR PDAM PRABUMULIH DIJEBLOSKAN KE PENJARA

Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Direktur PDAM Prabumulih Dijebloskan ke Penjara
Berrie Brima Kamis, 05 Desember 2019 - 21:03 WIB

PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Iskandar atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Tersangka dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp266 juta.

Pantauan iNews, Iskandar tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat keluar Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (5/12/2019). Tersangka digiring tim satuan tindak pidana khusus (Pidus) menuju mobil tahanan untuk di bawah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pakjo Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi mengatakan, proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi PDAM Prabumulih ini telah dilakukan sejak akhir 2018. Penyelidikan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian negara.

“Jadi tadi kami sudah gelar perkara dengan penyidik. Hasilnya kami lakukan penahanan. Dalam kasus perjalanan dinas ini, nilai kerugian yang sudah dihitung mencapai Rp266 juta,” ujar Wan Susilo, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, sejauh ini kejari baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah.

Adapun modus tersangka yakni dengan cara memanipulasi laporan perjalanan dinas dari tahun 2016 hingga awal 2018. Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Sumber : iNews. Baca Juga : Mantan-dirut-pdam-ende-nilep-biaya

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

BISA KAYA DARI HOBI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

FOLLOWERS