MANTAN DIRUT PDAM ENDE NILEP BIAYA PER SAMBUNGAN RUMAH PROGRAM MBR BERUJUNG MASUK BUI
Dirut PDAM Ende Divonis 1,8 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM|ENDE-- Mantan Dirut PDAM Ende, Soedarsono divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,Selasa (18/6/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH.M.Hum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh SH kepada Pos Kupang, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Soedarsono, Pengadilan Tipikor Kupang juga menjatuhkan hukuman kepada Staf Penagihan PDAM Ende, Muhamad Kurniadi Mandaka 1,6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdon Toh mengatakan selain hukuman penjara keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 50 Juta atau subsider 6 bulan juga dikenai uang pengganti masing-masing untuk Soedarsono sebesar Rp 105.000.000 dan Kurniadi sebesar Rp 288.000.000.
Kedua terdakwa dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan tahun 2016. Hasil pungutan tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan program pemasangan instalasi terhadap warga kurang mampu dilaksanakan tahun 2015-2016. Pemasangan itu dilakukan terhadap 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.
Dikatakan jumlah pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Seodarsono yang bekerja sama dengan Kurniadi untuk kepentingan mereka berdua yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 388.500.000.
Sebelumnya diberitakan Dirut PDAM Ende, berinisial S bersama seorang stafnya atas nama MLM ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian Negara sebesar Rp 396 Juta.
Dalam kasus itu pada tahun 2015-2016 PDAM Ende melakukan kegiatan pemasangan sambungan rumah kepada warga yang kurang mampu di Kota Ende dengan nilai untuk satu rumah dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu.
Namun demikian dalam pelaksanaannya Dirut PDAM bersama stafnya atas nama MLM tidak menyetor secara utuh keuangan yang dipungut dari warga ke kas atau rekening PDAM Ende namun ditilep oleh mereka yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius). Baca Juga : Jejak-karier-dirut-pdam-ternate
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️