PEMBELIAN TAWAS TANPA PERSETUJUAN WALIKOTA DIRUT PDAM MOJOKERTO MASUK BUI

Korupsi Rp 1 M, Mantan Dirut PDAM Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara
Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 20:45 WIB

Sidoarjo - Mantan Dirut PDAM Mojokerto Trisno Nurpalupi (48) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Trisno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM yang mengakibatkan negara rugi Rp 1 miliar.

"Mengadili, menghukum terdakwa Trisno Nurpalupi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/11/2019).

Selain menjatuhkan vonis kepada Trisno, hakim juga menjatuhkan vonis sama 6 tahun penjara kepada Maju Sitorus, owner PT Chrialis Arta selaku perusahaan rekanan PDAM yang ditunjuk Trisno. Berbeda dengan Trisno, dalam hal ini, Maju dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus.

"Terdakwa Maju Sitorus wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta, dan apabila tidak dibayar selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 3 tahun penjara," tegas I Wayan.

Mendengar putusan itu, Maju Sitorus langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim. Sedangkan Trisno menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013-2017, Trisno Nurpalupi (48) ditahan Kejaksaan setempat. Tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM. Perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Kasus korupsi itu sendiri berawal saat terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto periode 2013-2017 melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus. Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Wali kota Mojokerto maupun Dewan Pengawas.

Atas transaksi pembelian itu, kedua terdakwa dinilai telah melakukan mark up atas harga yang lebih mahal dari harga pasar. Dalam kasus ini, Kedua terdakwa kemudina dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sumber : detikNews. Baca Juga : Korupsi-perjalanan-dinas

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

BISA KAYA DARI HOBI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

FOLLOWERS