PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 158, 2008 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 [±34.28 kb] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaran negara, lembaga pemerintah maupun lembaganon pemerintah, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.
2.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3.Kerja sama induk adalah kerja sama para pihak yang akan dijadikan sebagai landasan bagi kerja sama yang bersifat lebih teknis.
4.Kerja sama teknis adalah jabaran dari kerjasama induk yang bersifat lebih teknis.
5.Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
6.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Kerja sama diselenggarakan dengan tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan.
Pasal 3
(1)Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip-prinsip:
a.mengutamakan kepentingan nasional;
b.keseimbangan;
c.saling menghormati;
d.saling membantu;
e.persamaan kedudukan;
f.saling menguntungkan;
g.mengutamakan kepentingan umum;
h.memperhatikan hierarki;
i.partisipasi;
j.subsidiaritas;
k.sendi-sendi hubungan fungsional;
l.itikad baik; dan
m.netralitas.
(2)Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan:
a.hukum nasional masing-masing negara; dan
b.hukum dan kebiasaan internasional.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Pasal 4
(1)Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri dilaksanakan dengan lembaran negara, lembaga pemerintah dan lembaganon pemerintah/swadaya masyarakat.
(2)Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pasal 5
(1)Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan:
a.lembaga pemerintah negara asing;
b.lembaga organisasi internasional;
c.lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2)Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Pasal 6
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang:
a.tugas operasional;
b.kerja sama teknik;
c.pendidikan; dan
d.pelatihan.
Pasal 7
(1)Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban.
(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis.
Pasal 8
(1)Kerja sama induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait.
(2)Kerja sama yang bersifat teknis atas suatu kerja sama induk dapat dibuat oleh unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit kerja pihak terkait.
(3)Kerja sama induk dan kerja sama teknis mulai berlaku dan mengikat setelah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 9
Kerja sama dilaksanakan melalui tahap:
a.pembuatan naskah kerja sama;
b.penandatanganan;
c.pengesahan;
d.pertukaran dokumen kerja sama;
e.penyimpanan dokumen kerja sama; dan
f.sosialisasi.
Pasal 10
Tata cara pembuatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)Kerja sama induk dalam dan luar negeri ditandatangani oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait.
(2)Kerja sama teknis dalam dan luar negeri ditandatangani oleh kepala satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit pihak terkait.
(3)Penandatanganan kerja sama dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Kuasa (full power) dari Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
BAB III
PERWIRA PENGHUBUNG
Pasal 12
(1)Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat Perwira Polri sebagai Penghubung.
(2)Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas kepolisian.
(3)Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kesepakatan.
(4)Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 13
Setiap perselisihan yang timbul dari kerja sama, diselesaikan dengan cara-cara damai atau sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
BAB V
PERUBAHAN KERJA SAMA
Pasal 14
(1)Perubahan atas ketentuan suatu kerja sama berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam kerja sama tersebut.
(2)Perubahan kerja sama mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam kerja sama tersebut.
BAB VI
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 15
Kerja sama berakhir apabila:
a.disepakati oleh para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kerja sama;
b.tujuan kerja sama telah tercapai;
c.terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan kerja sama;
d.salah satu pihak tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan kerja sama;
e.dibuat suatu kerja sama baru yang menggantikan kerja sama lama;
f.muncul norma-norma baru dalam hukum yang berlaku;
g.obyek kerja sama hilang; atau
h.terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 16
Kerja sama yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian kerja sama dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya kerja sama tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan kerja sama yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
pada tanggal 21 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4910
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 158)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I.UMUM
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, di mana dalam melaksanakan fungsinya akan banyak dihadapkan pada tantangan baik dari dalam maupun dari luar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hubungan dan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sarana untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, guna memperlancar pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan, sehingga perlu mengadakan kerja sama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat yang berada di dalam negeri atau badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain yang berada di luar negeri, termasuk organisasi internasional. Selain itu, perlu mengoptimalkan dan mengerahkan segala sumber daya yang ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dengan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peralatan, termasuk sistem dan metode serta bidang operasional yang serba terbatas.
Obyek dari kerja sama meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan kepolisian otonom, meliputi tugas operasional, kerja sama teknik, pendidikan dan pelatihan. Obyek kerjasama tersebut merupakan faktor utama dalam menentukan bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan. Berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama kepolisian, maka dibentuklah perwira penghubung guna memperlancar pelaksanaan kerja sama.
Setiap kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif tersebut harus dicegah sedemikian rupa sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertentangan dengan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, tata cara pelaksanaan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" ialah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "saling menghormati" ialah suatu sikap dalam hubungan fungsional yang mencerminkan pemahaman dan penghargaan akan kedudukan, tugas dan fungsi dan peran masing-masing tanpa mencampuri urusan internal masing-masing pihak.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "saling membantu" ialah segala bentuk usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling berhubungan dan kerja sama secara timbal balik dalam rangka kelancaran pelaksanaan suatu tugas kepolisian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" ialah posisi yang sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dengan tidak membedakan status hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" ialah adanya manfaat yang dirasakan dan diperoleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja sama.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan umum" ialah mendahulukan kepentingan orang banyak atau masyarakat.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "memperhatikan hierarki" ialah dengan memperhatikan tingkat kewenangan berdasarkan pangkat, jabatan dan susunan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "partisipasi" ialah suatu prinsip keikutsertaan secara sadar dan sukarela yang diwujudkan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan nyata dari badan, lembaga, instansi dan masyarakat dalam rangka membantu memperlancar pelaksanaan fungsi kepolisian.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "subsidiaritas" ialah suatu prinsip pemberian dukungan dengan cara pengambilan tindakan kepolisian secara langsung oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersifat sementara, selama belum ditangani oleh instansi yang bersangkutan.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "itikad baik" ialah suatu sikap yang timbul dari niat atau kehendak yang baik dari seseorang dalam melakukan perjanjian.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembuatan kerja sama" adalah Kapolri atau Pihak Lain dapat memprakarsai dan menawarkan rencana Kerja sama kepada Pihak Lain atau kepada Kapolri mengenai obyek tertentu. Apabila prakarsa atau tawaran tersebut dapat disepakati rencana kerja sama kepolisian dapat ditingkatkan dengan menyiapkan dan membicarakan naskah kerja sama dimaksud.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penandatanganan" dalam pembuatan kerja sama Induk adalah tanda tangan yang dibubuhkan di dalam naskah kerja sama sebagai tanda kesepakatan delegasi yang menghadiri pembicaraan naskah Kerja sama dimaksud. Untuk berlakunya mengikat secara hukum masih diperlukan proses pengesahan.
Namun demikian, proses pengesahan tidak diperlukan jika Kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan dari kerja sama Induknya, dan berlaku sejak penandatanganan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengesahan" adalah tanda pengikatan diri Kapolri dan Pihak Lain atas kerja sama yang dibuatnya.
Huruf d
Pertukaran dokumen kerja sama diperlukan agar kedua pihak memiliki bukti autentik bahwa para pihak atas kerja sama yang dilakukan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri, misalnya:
a.perwakilan Republik Indonesia tertentu di luar negeri;
b.NCB-Interpol negara anggota ICPO Interpol; dan
c.lembaga organisasi internasional.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional" adalah hal-hal yang merugikan kepentingan nasional yang timbul pada saat hubungan dan kerja sama sedang dilaksanakan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Silahkan komentar saudara (i)!
ReplyDeleteLEMBARAN NEGARA
ReplyDeleteREPUBLIK INDONESIA
No. 158, 2008 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Pasal 4
(1)Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri dilaksanakan dengan lembaran negara, lembaga pemerintah dan lembaganon pemerintah/swadaya masyarakat.
(2)Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pasal 5
(1)Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan:
a.lembaga pemerintah negara asing;
b.lembaga organisasi internasional;
c.lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2)Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Pasal 6
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang:
a.tugas operasional;
b.kerja sama teknik;
c.pendidikan; dan
d.pelatihan.
Kalau membaca tersebut, polisi tidak dibenarkan memeriksa karyawan PDAM terkait kasus internal, Andai kata oknum polisi memeriksa karyawan PDAM atas perintah direktur PDAM maka anda berkewajiban melaporkan pada Divisi Propam Polri terdekat dan laporankan Direktur kepada ombudsman.Bisa qoit.
ReplyDelete