MAU AJUKAN KREDIT PERHATIKAN ISTILAH ISTILAH INI

Mau Ajukan Kredit? Perhatikan Istilah-Istilah Ini
Kebutuhan akan kredit atau pinjaman beberapa waktu belakangan semakin tinggi. Bagusnya pertumbuhan ekonomi dan makin banyaknya masyarakat kelas menengah makin membuat pasar kredit semakin meningkat. Banyak orang berbondong-bondong datang ke bank atau lembaga pinjaman lain untuk mencari dana pinjaman.

Namun, ada satu masalah, apa itu? Ternyata tidak semua calon debitur mengetahui istilah-istilah dalam pengajuan kredit. Padahal itu sangat penting karena akan sangat membantu mereka ketika mengajukan pinjaman. Tentunya juga agar tidak mudah tertipu oleh marketing yang “nakal”.

Karena, akibat ketidaktahuan ini, nantinya bisa berakibat fatal, seperti sering menimbulkan kesalahan persepsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti persetujuan kredit tidak sesuai keinginan, skema kredit tidak seperti diharapkan, bahkan gagal bayar.

Istilah-Istilah Dalam Pengajuan Kredit, Kredit Disetujui.
Nah, seperti yang sudah disebutkan, pengetahuan akan istilah-istilah kredit sangat penting untuk diketahui, khususnya untuk kredit konsumtif. Apa saja sih istilah-istilah tersebut? Ini dia ulasannya.

Kredit : Diartikan sebagai dana yang dipinjam dari bank untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga.

Kreditur : Lembaga keuanga atau bank yang memberikan dana kredit kepada debitur atau konsumen.

Debitur : Orang atau badan usaha yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank.

Limit kredit : Besarnya dana yang akan disetujui bank, bisa sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.

Tenor : Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit, biasanya bank akan menyesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai lain.

Angsuran : Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

Bunga : Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.

Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.

Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan bunga flat perbulan 0.5%. Maka perhitungannya adalah Rp100 juta x 0.5% = Rp500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp100 juta/120 bulan = Rp833.333 atau total angsuran Rp500 ribu + Rp833.333 = Rp1.333.333.

Bunga Efektif : Perhitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya.

Misalnya, Anda meminjam dana Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun yang setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit serta bunganya sama, sebesar Rp1.321.507.

Floating : Besarnya bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.

Fixed : Bunga pinjaman yang diberikan besarnya tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Namun setelah masa fixed berakhir, maka akan bunga akan berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank.

Baki debet : Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.

Appraisal : Proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank. Nilai yang ditentukan itulah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual agunan.

Agunan : Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan dalam Kredit Multiguna. Agunan inilah yang bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau surat BPKB Kendaraan

LTV (Loan To Value) : Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 80-90% dari kebutuhan.

DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) : Maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank. Nilainya biasanya sekitar 30%-40% dari yang diajuakn.

Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui bank Rp10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk debitur adalah Rp10 juta x 40% = Rp4 juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat disetujui.

SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) : Fitur ini sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (Bank Indonesia), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain.

SID BI berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah

Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah lagi dengan notaris bila diperlukan.

Jatuh tempo : Waktu di maa angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Dalam hal ini, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.

Penalti : Denda yang harus dibayarkan bila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.

Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan itu untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur.

Surat Roya : Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit.

Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.

Cermat Mengetahui Istilah-Istilah kredit. Baca Juga : Ini-enam-alasan-pengajuan-kredit-anda
Butuh waktu bagi Anda untuk menghafal istilah-istilah kredit di atas. Namun, dengan sedikit penjelasan di atas, paling tidak Anda sudah mendapat sedikit gambaran dan pengetahuan yang nantinya bisa berguna ketika mau mengajukan kredit di bank.

Nah, bagi Anda yang mungkin mengetahui beberapa istilah kredit lain yang belum kami masukan di atas, silakan share!

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS