MAU IKUT PROGRAM PENSIUN WAJIB BACA INI DULU

Mau Ikut Program Pensiun? Wajib Baca Ini Dulu
Usia normal seorang pegawai untuk pensiun adalah 56 tahun. Bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karyawan BUMD/BUMN, dan TNI/Polri, pada saat masa pensiun, Anda hanya akan mengalami post power sindrom, yaitu kondisi psikologis seseorang yang biasanya sibuk dengan pekerjaan dan bahkan punya kuasa, saat pensiun seolah-olah menjadi pengangguran. Namun dari sisi penghasilan, seorang PNS tidak perlu khawatir karena sudah dijamin dengan sistem dana pensiun. Berbeda jika Anda bekerja di perusahaan swasta, Anda harus mempersiapkan sendiri dana pensiun untuk Anda. Pertanyaannya sekarang, sudahkah Anda mempersiapkan dana untuk masa pensiun Anda nanti?

Jenis Dana Pensiun yang Bisa Anda Ikuti
Program dana pensiun adalah program jangka panjang, sehingga Anda harus cermat dalam memilih produk yang tepat. Saat ini di Indonesia dikenal  3 jenis dana pensiun yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dengan sistem pembayaran ditanggung perusahaan dan pekerja dengan sistem potong gaji.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun ini bisa diikuti oleh siapa saja baik perorangan,  karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana pensiun yang diikuti oleh pemberi kerja untuk karyawannya yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Mengenal Lebih Jauh Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti membantu dan mengupayakan tersedianya uang pensiun bagi pesertanya melalui program yang mereka buat. Berikut adalah macam-macam program pensiun yang bisa Anda ikuti, serta kelebihan dan kekurangan program pensiun dan juga manfaat yang diberikan :

1. Program Pensiun Berdasarkan Rumus Tertentu yang Telah Ditetapkan di Awal
Program pensiun ini menggunakan rumus yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan peserta program pensiun.

Kelebihannya Program Pensiun Rumus pasti :
Gaji sebagai sumber dana pensiun menjadi acuan untuk menentukan uang pensiun
Program ini bisa mengakomodasi masa kerja tak terbatas bahkan jika program pensiun ini dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
Besarnya uang pensiun bisa ditentukan oleh pekerja sesuai perhitungan kedua belah pihak.
Kelemahannya Program Pensiun Rumus pasti:

Ada resiko bagi perusahaan saat harus menanggung resiko apabila hasil investasi tidak mencukupi. Program ini relatif lebih sulit untuk proses administrasinya

2. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan secara pasti yang terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.

Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti :
  • Besarnya iuran dari perusahaan lebih mudah diperhitungkan/diperkirakan
  • Memudahkan pekerja dalam memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya sehingga secara administrasi lebih mudah.

Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti :
  • Kesulitan dalam memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun
  • Jika gagal dalam investasi karyawan yang harus menanggung resiko tersebut
  • Susah dalam mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Manfaat Dana Pensiun Bagi Peserta Program Pensiun
Bagi peserta program pensiun, Sebelum mengikuti program dana pensiun ada baiknya Anda mengetahui manfaat program pensiun yang akan Anda dapatkan:

1. Manfaat Pensiun Normal
Manfaat pensiun yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

2. Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

3. Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Tujuan Program Pensiun bagi pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan
Program pensiun merupakan bagian penting dalam perencanaan keuangan yang mempunyai tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan.

Tujuan Program Pensiun Bagi Pemberi Kerja
Program pensiun ini memiliki tujuan sebagai berikut :
  • Sebagai bentuk penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
  • Memberikan jaminan masa tua agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  • Memberikan rasa aman dan nyaman pada karyawan sehingga mereka semakin giat dalam bekerja.
  • Meningkatkan produktivitas dan motivasi karyawan sehingga citra perusahaan di mata masyarakat dan karyawan juga semakin bagus.

Tujuan Program Pensiun Bagi Karyawan
Program pensiun ini memiliki tujuan sebagai berikut :
Adanya jaminan memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun
Karyawan merasa aman dan bisa meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Tujuan Program Pensiun Bagi Lembaga Pengelola
Program pensiun ini memiliki tujuan sebagai berikut :
  • Lembaga pengelola mendapatkan keuntungan dari hasil mengelola dana pensiun tersebut, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
  • Lembaga pengelola turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

Apakah Program Pensiun Wajib Diikuti Oleh Pemberi Kerja Maupun Karyawan?
Setidaknya ada peraturan yang mengatur hal tersebut yaitu: Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan :
  • Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
  • tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

Menghitung Besarnya Dana Pensiun 
Menghitung besarnya dana pensiun yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah tanpa perlu lulus ilmu keuangan terlebih dahulu. Berikut panduannya :

Pertama, Anda harus menentukan biaya hidup sekarang. Kemudian proyeksikan kenaikan biaya hidup per tahun. Salah satu acuan kenaikan biaya biasanya menggunakan inflasi. Walau terkadang kurang akurat namun hal ini senantiasa dipakai dalam perhitungan mengingat inflasi selalu menunjukkan kenaikan harga secara umum.

Kedua, tentukan biaya hidup sekarang dan inflasi, dan setelah itu hitung prediksi biaya hidup saat pensiun. Rumusan yang paling umum digunakan adalah formula Future Value (FV) di excel, di mana angka yang harus diisi : present value (PV) nilainya sebesar 70 – 80% biaya hidup per bulan saat ini. Kemudian rate kenaikan biaya hidup per bulan dan jumlah bulan dari sekarang sampai usia pensiun harus dibuat sedetail mungkin.

Ketiga, buat proyeksi biaya hidup pensiun misalnya diasumsikan 70 sd 80% dari biaya hidup sekarang. Mengapa demikian? Karena setelah pensiun ada biaya yang tidak perlu lagi, misalnya biaya pendidikan anak.

Keempat, pada bagian akhir, Anda tinggal menghitung total kebutuhan pensiun. Asumsinya, Anda tidak perlu bekerja lagi setelah pensiun (menikmati masa tua bersama cucu). Perhitungan targetnya adalah biaya hidup per bulan saat pensiun dikali jumlah bulan sampai usia harapan hidup (life expectancy). Ambil saja contoh usia harapan hidup 75 tahun, maka pensiun usia 55, biaya hidup yang perlu disiapkan adalah untuk 25 tahun.
Jika Anda masih bingung, cara paling gampang adalah konsultasikan program pensiun Anda dengan lembaga penyedia program pensiun. Satu hal yang harus Anda pegang dari awal adalah: berapa besar harapan uang pensiun Anda kelak jika di asumsikan dengan nominal saat ini.

Bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan untuk Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua?

Pemerintah sudah mengatur hal ini melalui PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT). Berikut ini ketentuannya :

a) Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b) Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.

Segera Persiapkan Dana Pensiun Anda
Setelah mengetahui manfaat dan tujuan serta perhitungan pensiun di atas, segeralah datang ke bank atau asuransi yang menyediakan program pensiun seperti uraian di atas. Ingat, makin awal Anda ikut program pensiun, maka makin mudah dan murah anda membayar biaya program tersebut. Baca Juga : Dana-pensiun-persiapkan

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PROYEK BUSINESS TO BUSINESS KOLLABORATIF

BENTUK BENTUK DEMOKRASI MODERN

KOLABORASI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DAN PROPAM POLDA KALBAR

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

FOLLOWERS