UPAYA PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA BERANTAS PENCURIAN AIR DAN SAMBUNGAN ILEGAL

Sambungan ilegal dan pencurian air kerap terjadi di wilayah barat dan kota Pontianak. Hal ini tentu saja meresahkan perusahaan operator penyedia air Perumdam Tirta Khatulistiwa  dan masyarakat yang menjadi pelanggannya.

Upaya Perumdam Tirta Khatulistiwa Berantas Pencurian Air dan Sambungan Ilegal.

Pencurian air dan sambungan ilegal merupakan tindakan pemborosan yang dapat menghambat pelayanan air bersih kepada pelanggan setia.

Sambungan ilegal dan pencurian air kerap terjadi di wilayah barat dan kota Pontianak. Hal ini tentu saja meresahkan perusahaan operator penyedia air Perumdam Tirta Khatulistiwa  dan masyarakat yang menjadi pelanggannya.

Terhadap hal ini Perumdam TK tidak tinggal diam dan rutin  untuk menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap bulannya ada saja kasus pencurian air dan sambungan ilegal yang berhasil diungkap Penertiban Sambungan Bagian Air Tak Berekening (ATR) .

Masalah pencurian air dan sambungan ilegal ini masih terjadi karena masyarakat kurang peka dan banyak yang belum paham akan tindakan pelanggaran tersebut. Padahal kalau kasus tersebut bisa dideteksi lebih dini, maka kerugian akan hilangnya air ratusan ribu kubik dari Perumdam TK bisa terselamatkan dan kiriman air ke pelanggan tidak mengalami hambatan serta penurunan kualitas.

Berbagai upaya terus dilakukan Perumdam TK agar potensi kehilangan air dapat berkurang melalui imbauan terhadap masyarakat tentang pentingnya menjaga pasokan air, mengajak masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan air dan pencurian air serta pemahaman terdapat bentuk-bentuk sambungan ilegal.




Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak Nomor : 199.A/KEP-XI/PDAM/2006, sambungan ilegal adalah sambungan air minum yang dilakukan oleh orang atau badan dengan cara menyadap air minum langsung dari jaringan pipa PDAM Tirta Khatulistiwa tanpa melalui meter air.

Jadi, barang siapa yang melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air dengan cara membalikkan arah meter air maka akan tergolong dalam perbuatan melawan hukum. Baik itu pelanggan resmi maupun bukan wajib membayar ganti rugi penggantian meter, dan terancaman pidana dan otomatis aliran air akan diputus.

Besarnya denda atau ganti rugi disesukai dengan pemakaian air illegal connection dihitung berdasarkan kapasitas aliran air sesuai dengan diameter pipa. Untuk pelanggan dan non pelanggan jumlah kubikasi pemakaian air ditentukan berdasarkan pemakaian air  Q = Total Debit Terpakai  (M3/dt), V = Kecepatan Aliran (M/dt), A = Luas (M2) perbulan dan selama dalam tahunan terakhir sejak ditemukannya pelanggaran tersebut.

Perbuatan melawan hukum terkait penggunaan air dari  Perumdam Tirta Khatulistiwa adalah sebagai berikut : 

Menetapkan Kembali pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran sambungan air minum PD. Air minum kota Pontianak, sebagai berikut :

Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan segel meter air rusak/putus dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

Barang siapa melepas, merubah, memindahkan meter air dari tempat semula tanpa izin dari PDAM kota Pontianak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);

Barang siapa dengan sengaja merusak meter air atau berupaya dengan cara lain sehingga meter air tidak dapat berfungsi sebagai alat ukur, dikenakan sanksi setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Barang siapa dengan sengaja baik sendiri – sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan penyambungan pipa sebelum meter air, dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua  juta rupiah);

* Apabila meter air hilang akibat kelalaian pelanggan, maka PDAM Kota Pontianak akan melakukan penutupan sambungan air minum dimaksud, dan untuk membuka Kembali sambungan air tersebut pelanggan di kenakan biaya penggantian meter air dan perlengkapannya sesuai dengan harga yang berlaku saat itu di tambah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Apabila atas hilangnya meter air tersebut pelanggan segera melapor ke PDAM Kota Pontianak, dikenakan biaya penggantian meter air dan perlengkapannya tanpa biaya administrasi

Apabila meter air tertimbun tanah atau benda – benda lain sehingga petugas PDAM Kota Pontianak tidak dapat melakukan pembacaan meter air tersebut, maka kepada pelanggan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);

Barang siapa dengan sengaja memasang pipa dinas sambungan air minum mendahului izin dari PDAM Kota Pontianak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-  (satu juta rupiah);

Barang siapa dengan sengaja menukar, mengganti ukuran dan atau memindahkan letak pipa dinas tanpa melalui prosedur PDAM Kota Pontianak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah );

Barang siapa menggunakan pompa air listrik atau sejenisnya dengan cara menyambung langsung  pada saluran pipa sebelum meter air dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Barang siapa merusak jaringan pipa dinas PDAM Kota Pontianak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Barang siapa mengerjakan sendiri atau menyuruh orang lain memasang pipa dinas tanpa izin dari PDAM Kota Pontianak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Barang siapa mengerjakan sendiri atau menyuruh orang lain menyambung pipa persil sesudah meter air untuk menyalurkan air keluar persil pelanggan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Barang siapa dengan sengaja menyambung Kembali saluran pipa air minum yang telah di tutup oleh PDAM Kota Pontianak karena adanya pelanggaran atau tunggakan rekening air minum dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Barang siapa dengan sengaja bertujuan mengambil keuntungan untuk kepentingan sendiri dengan memanfaatkan kran umum dengan cara menjual air minum dari kran umum atau memasang pipa /selang langsung kerumah, dikenakan sanksi denda setinggi tingginya Rp 750.000,- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah);

Khusus pelanggaran atas kesengajaan dan atau kelalaiannya terhadap dictum pertama sebagaimana diatur dalam huruf d,i,j,k dan m dalam keputusan ini dikenakan sanksi penutupan sementara sampai dilunasinya denda pelanggaran, juga dikenakan denda ganti rugi pemakaian air yang besarnya dihitung sesuai dengan perhitungan rumus (formula) sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini; 

Penertiban sambungan ilegal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water-NRW) di wilayah pelayanan Perumda Tirta Khatulistiwa. Menilik kasus sambungan illegal yang terus berulang, Perumda Tirta Khatulistiwa memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang terkait khususnya di wilayah hukum pelayanan Polresta Pontianak untuk melakukan tindakan tegas dan upaya penyelesaian secara komprehensif. Baca Juga : Toleransi Air Tak Berekening 

Perumda Tirta Khatulistiwa juga mengimbau kepada masyarakat luas agar apabila menemukan indikasi pencurian air dapat segera melaporkan ke di Nomor handphone 082149293757 atau melalui email 

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS