BURU SERGAP TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR MINUM PERUMDAM BERDASARKAN PASAL 362 DAN 363 KUHP

Ini peringatan bagi warga dan instansi yang selama ini mencuri air milik PDAM. Kepolisian akan bertindak tegas dengan menindak warga maupun instansi yang mencuri air PDAM melalui instaslasi pipa air minum. Polisi memakai Pasal 363 KUHP untuk menjerat para pencuri air PDAM. “Petugas PDAM akan mengacu pada aturan Peraturan Daerah (Perda). Kalau nanti Perda dan Keputusan Direksi sangat ringan, maka Kepolisian akan bisa menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 5 tahun penjara". Kepolisian Menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) bentuk kerja sama dengan PDAM. Dengan adanya kerjasama tersebut dengan pihak Kepolisian dan PDAM, akan melakukan langkah-langkah pengamanan instalasi dan penertiban secara serius, karena dari data yang diperoleh tertinggi 34% persen NRW bulan Desember 2021 khusus Perumdam TK via press reales website bisa jadi mengalami kerugian dan harus ditertibkan.

TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR BERSIH PADA PDAM

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pencurian Air Bersih
Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat, salah satunya adalah kejahatan pencurian air, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana pencurian air dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas dari kejahatan penyalahgunaan yang semakin kompleks. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Sebagai perusahaan daerah air minum mengatur distribusi air ke setiap penduduk di Kota Pontianak. Keberadaan PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, menunjang bagi perkembangan kelangsungan dunia usaha dan perkembangan ekonomi di daerah, percepatan pembangunan di daerah, karena air bersih yang dihasilkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan barang yang essensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.




1. Faktor ekonomi yang lemah
Hakikatnya seseorang melakukan kejahatan disebabkan karena dorongan ekonomi yang lemah.kebutuhan hidupnya sehari-hari. Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor pendorong yang sangat mempengaruhi timbulnya keinginan seseorang untuk melakukan kejahatan. Faktor ekonomi lemah merupakan penyebab utama timbulnya kejahatan di khususnya pencurian air bersih, sehingga pada umumnya para pelaku pencurian air bersih berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Namun pada kenyataannya tidak menutup kemungkinan kejahatan pencurian air bersih bisa saja dilakukan oleh kalangan masyarakat menengah ke atas. Hal ini biasa terjadi karena mereka mempunyai keinginan menggunakan air yang lebih tetapi tidak ingin membayar lebih sesuai dengan banyak yang digunakan.

2. Faktor kurangnya pengawasan
Kurangnya pengawasan oleh pihak PDAM dalam hal ini sebagai pihak distributor dan sekaligus pengawas maka masyarakat dengan mudah melakukan kejahatan pencurian air bersih yang mengakibatkan kerugian dari pihak PDAM sendiri. Kerja sama antara petugas PDAM dan pihak kepolisian kurang efektif dalam mengawasi masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat melakukan kejahatan pencurian air bersih. 

3. Faktor pendidikan yang rendah
Pendidikan yang rendah juga memicu terjadinya kejahatan pencurian air bersih. Adanya pendidikan yang rendah bisa berdampak pada kondisi psikis maupun tingkah lakunya. Jika tingkat pendidikan seseorang semakin tinggi maka cara berpikirnya semakin rasional dan dalam mengambil tindakan selalu dipertimbangkan terlebih dahulu. Faktor ini dapat mendorong serta mempengaruhi seseorang untuk berlaku jahat karena kondisi psikis dan tingkah lakunya yang sangat terbatas jelas dapat dengan mudah melakukan kejahatan tersebut.

4. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan salah satu penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian air bersih. Di dalam kehidupan, lingkungan memang faktor utama seseorang dalam bertingkah laku. Jika seseorang hidup di dalam lingkungan yang buruk, kemungkinan besar juga seseorang tersebut akan melakukan hal-hal yang menyimpang dari suatu peraturan. Adapun faktor pelaku melakukan pencurian air bersih tersebut ialah meniru tetangganya yang juga melakukan hal tersebut, yang adapun tujuannya yaitu menguntungkan diri sendiri. Hal ini sesuai dengan teori asosiasi deferensial dimana semakin luasnya lingkup pergaulan seseorang maka semakin luas juga kemungkinannya untuk melakukan suatu tindak kejahatan.

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Air Bersih Oleh Pihak
Dalam kenyataannya, terdapat banyak pelanggan yang melakukan pencurian untuk mendapatkan air bersih bukan melakukan pemasangan secara legal dan adapula yang pada awalnya melakukan pemasangan secara legal namun seiring berjalannya waktu, pelanggan tersebut memodifikasi jaringan atau sambungan pipa secara sepihak. Terminologi pencurian dapat ditemukan dalam Pasal 362 KUHP, yaitu barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda,

Hambatan Dan Upaya PDAM Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Air Bersih, Tindak Pidana Pencurian Air Bersih adalah sebagai berikut :

1. Tidak adanya alat pendeteksi pencurian air.
Dengan sistem yang ada sekarang, pihaknya belum bisa melihat ada pelanggan ilegal atau tidak. PDAM tidak bisa melacak hal itu. Bila sudah terjun ke lapangan baru pihak PDAM tahu ada pelanggan ilegal. Ini pun berkat laporan, sehingga bisa dilakukan pengecekan ke lokasi.

2. Masyarakat tidak takut dengan sanksi yang diberikan oleh pihak PDAM.
Salah satu penyebab masyarakat masih melakukan tindakan pencurian air dari PDAM karena masyarakat tidak takut dengan sanksi yang diberikan oleh pihak PDAM dan kadang apa yang mereka peroleh dari tindakan tersebut jauh lebih besar dari jumlah sanksi denda yang ditetapkan pihak Perusahaan Daerah Air Minum.

Maka dari itu perlu adanya peraturan khusus yang memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang melakukan kecurangan karena sudah berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan masyarakat lain untuk tidak melakukan hal tersebut, sehingga masyarakat menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna air di sekitarnya tapi yang jelas pada pihak PDAM karena dengan adanya kecurangan dan pencurian air ini potensi uang yang hilang tidak bisa dianggap kecil.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Masyarakat disini adalah para pengguna air PDAM pada umumnya, pengguna air PDAM dikatakan masih kurang kesadaran hukum dikarenakan mereka masih banyak tidak tahu bahwa mengambil air dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur adalah perbuatan ilegal dan tergolong pencurian air. Masyarakat sekitarnya yang mengetahui pencurian air tersebut tidak mengerti bahwa hal tersebut adalah tindakan pidana yang harus dilaporkan.

4. Minimnya Sarana dan Prasarana
Faktor sarana sendiri meliputi seperti kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki oleh PDAM sehingga menyulitkan pihak petugas dalam melakukan kegiatan/operasi. Selain itu, peralatan yang dimiliki oleh PDAM masih kurang memadai dalam mengatasi tindak pidana pencurian air sehingga hasil yang dicapai belum maksimal dan tidak tercapainya target.

Upaya PDAM dalam penanggulangan pencurian air bersih adalah sebagai berikut :

1. Sosialisasi Larangan Pencurian Air
Sosialisasi larangan pencurian air merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak PDAM untuk mencegah terjadinya pencurian air. Sosialisasi yang dilakukan adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/ kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan.

2. Menertibkan Pelanggan Ilegal
Upaya Perusahaan Daerah Air Minum dalam penanggulangan pencurian air bersih adalah dengan cara melakukan penertiban pelanggan ilegal. Penertiban itu dilakukan setelah pihak PDAM mensinyalir adanya sejumlah sambungan ilegal di pipa instalasi. Berdasarkan hasil penertiban banyak sekali ditemukan sambungan ilegal diinstalasi pelanggan pemakaian nol. Para pelanggan bandel tersebut mencuri air dengan membocorkan pipa sekunder dan menyambungkan jaringan tersebut kerumah masing-masing pelanggan tanpa terdaftar itu.

3. Pemberian Sanksi Denda
Adapun bentuk kebijakan diambil PDAM dalam mengatasi permasalahan ilegal connection/pencurian air yang dilakukan oleh pelanggan dengan menerapkan sanksi denda berdasarkan pada aturan regulasi perusahaan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi perusahaan. 

Saran Sementara. Pada setiap daerah yang dialiri air bersih dari PDAM tersebut, sebaiknya dilakukan perbaikan terhadap Water Meter karena ini berfungsi untuk mengecek tekanan air yang mengalir di daerah tersebut. Agar tidak adanya pencurian air bersih atau pun kebocoran pipa distribusi, sering dilakukan pengecekan tekanan langsung ke lapang setiap seminggu sekali. Supaya tekanan di lapang sesuai dengan tekanan yang di rencanakan sebelumnya. Baca Juga : Jangan-lupa-lakukan-strategi-ini

 

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

BISA KAYA DARI HOBI

DAPENMA PAMSI : PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN KARYAWAN PERUMDA AIR MINUM

Terms & Conditions

FOLLOWERS