HRD : APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT MENGELOLA MASA PERCOBAAN KARYAWAN
Masa percobaan karyawan dilaksanakan dengan tujuan tertentu, sesuai dengan kebutuhan rekrutmen.
Tujuan paling umum adalah untuk memberikan waktu bagi karyawan mengenal dan memahami job desc barunya juga memahami nilai dan budaya perusahaan. Dari sisi perusahaan, masa probation digunakan untuk menilai lebih lanjut apakah karyawan yang bersangkutan mampu melaksanakan perannya dengan baik dan menunjukkan performa atau potensi yang menjanjikan.
Melihat tujuan perusahaan, masa probation tidak boleh dilakukan tanpa persiapan dan strategi matang. Sekali lagi, meski sifatnya case by case dan tergantung kebutuhan rekrutmen, poin-poin di bawah bisa menjadi pedoman saat HRD menerapkan masa percobaan ke karyawan.
1. Penilaian atas Kemauan Belajar dan Penyesuaian Diri
Di masa percobaan kerja, ada dua jenis karyawan. Pertama, karyawan yang belum familiar sama sekali dengan peran dan job desc barunya. Kedua, karyawan yang sudah memiliki pengalaman linear atau serupa dengan job desc barunya. Kedua jenis karyawan tersebut tetap harus menjalankan proses belajar yang baik karena pasti terdapat perbedaan di dalam lingkungan perusahaan satu dengan yang lain.
Terlebih untuk bekerja sama di dalam tim. HRD dan manajer terkait harus mampu menilai poin ini.
2. Penilaian Kualitas dan Kuantitas Kinerja
Poin penting lainnya adalah kualitas dan kuantitas hasil kerja karyawan. Kuantitas pastinya bisa diukur dengan angka yang jelas seperti sejumlah target yang harus dicapai. Sedangkan dalam menilai kualitas kerja, diperlukan observasi objektif dari leader atau manajer divisi terkait.
Keterampilan karyawan juga bisa masuk ke dalam poin kualitas dan kuantitas kerja. Semakin banyak atau baik keterampilannya, maka akan memengaruhi kualitas pekerjaannya.
Jika di perusahaan Anda menjalankan budaya lembur, nilai juga kesiapan mental dan performa karyawan.
3. Penilaian Kehadiran
Kehadiran/attendance karyawan baru biasanya adalah poin yang juga perlu diperhatikan oleh HRD. Di sini, HRD bisa menilai kedisiplinan karyawan, terlebih jika pekerjaan karyawan atau budaya di perusahaan sangat mmenghargai waktu atau kehadiran.
Kehadiran yang baik bisa ditentukan dari jumlah terlambat dan/atau absen yang sedikit, tergantung cara penilaian di tiap perusahaan. Mengelola kehadiran karyawan bisa dilakukan dengan software HRIS agar mengurangi beban pekerjaan HRD.
4. Penilaian Karakter Karyawan
Karakter atau sikap yang dimiliki seorang karyawan tidak boleh luput dari mata HRD. Terkadang, bahkan individu yang memiliki sikap teladan lebih dipilih daripada yang memiliki skill banyak namun kurang bisa menampilkan sikap yang kurang baik.
Sikap-sikap bertoleransi, bertanggung jawab, jujur, dan mampu bekerja sama di dalam tim biasanya dicari oleh organisasi manapun. Jika di perusahaan Anda memiliki kriteria sikap atau karakter lainnya, pastikan untuk menilai hal tersebut dari diri karyawan.
5. Feedback yang Membangun
Semua karyawan baru memiliki perasaan insecure. Apakah ia sudah melakukan pekerjaan dengan benar? Apakah cara berpakaiannya sudah cukup baik? dan sebagainya.
Pastikan untuk selalu memberikan feedback kepada karyawan untuk membantunya memahami sudah sebaik apa performanya, dan apa yang bisa ia lakukan agar semakin memberikan hasil lebih baik.
Jangan lupa, feedback yang diberikan ke karyawan harus bersifat objektif dan membangun.
6. Pengupahan
Ini lah poin terakhir yang tidak boleh salah atau bahkan terlupakan. Sejatinya, sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan dalam masa percobaan kerja harus tetap diberikan upah sesuai ketentuan Upah Minimal yang berlaku. Jadi, manajemen tidak boleh memberikan upah di bawah nominal upah minimal kepada karyawan probation, apalagi sampai tidak membayarkan upah tersebut kepada karyawan, ya!
Catat Juga Kunci Lain dalam Mempraktikkan Masa Percobaan
Selain hal di atas, inilah yang dapat membuat proses masa percobaan di perusahaan Anda bisa berjalan lebih baik lagi:
Perjelas Ekspektasi Perusahaan. Beri tahu karyawan tentang peraturan pada masa percobaan, berapa lama itu akan berlangsung, dan apa yang perlu terjadi atau ubah selama probation berjalan. Akankah karyawan tersebut bertemu dengan Anda setiap minggu? Apakah karyawan perlu mencapai pencapaian kinerja tertentu?
Dokumentasikan semuanya. Jika seorang karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan atau meningkatkan kinerja, Anda mungkin ingin memutuskan hubungan kerja. Untuk menghindari masalah hukum, dokumentasikan dengan jelas semuanya selama masa percobaan: kinerja karyawan, upaya Anda untuk melatih dan mengelola, pelatihan apa pun yang diberikan, dan sebagainya.
Selain membantu Anda dalam menghindari masalah hukum, dokumentasi yang baik akan membantu Anda dalam melakukan penilaian.
Bagaimana Cara Menghentikan Karyawan Selama Masa Percobaan?
Apakah memungkinkan untuk memberhentikan karyawan padahal ia masih menjalani masa percobaan? Jawabannya, ya, memungkinkan. Mengingat tujuan dari masa percobaan ini adalah untuk melihat apakah karyawan bisa mengerjakan tanggung jawab baru, serta beradaptasi di lingkungan baru, jika terjadi hal di luar harapan, perusahaan bisa memutuskan untuk menghentikan karyawan.
Tidak hanya karena di setiap perusahaan memiliki peraturan serta kebijakan sendiri terkait hal ini, perihal pemberhentian di tengah masa percobaan juga dicantumkan di dalam UU Ketenagakerjaan.
Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang ada dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yang paling penting adalah alasan perusahaan memutus hubungan kerja di masa probation bersifat logis dan objektif.
Poin Penting dalam Pengurusan Pemberhentian Karyawan saat Masa Probation
- Pemberhentian berdasarkan alasan logis dan objektif.
- Ditetapkan melalui surat resmi dari perusahaan untuk menjaga profesionalitas.
- Pemberhentian di tengah masa percobaan tidak menuntuk perusahaan untuk membayarkan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja/uang penggantian hak sebagaimana disebutkan di UU Ketenagakerjaan Pasal 156.
Penutup
Masa probation atau masa percobaan kerja adalah salah satu bagian dari proses rekrutmen. Masa percobaan ini dianggap krusial bagi perusahaan, maupun bagi karyawan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan, masa probation tiga bulan harus bisa membuktikan bahwa mereka tidak salah memiilh kandidat untuk bergabung di perusahaan. Penilaian pada masa probation biasanya berupa penilaian kinerja dan sikap.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, sebaiknya perusahaan menyampaikan apa yang menjadi ekspektasi terhadap diri karyawan selama masa probation. Ini akan membantu karyawan mengeluarkan potensinya dengan tepat sehingga memudahkan perusahaan dalam menilai di akhir masa probation. Baca Juga : Tiga-tips-sukses-onboarding-karyawan
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️