HOMEACTUALCONTROLINSIDEN SUNGAI MENDALAM ANTARA NON PELANGGAN DAN PEGAWAI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DILAPANGAN
Kronologi Kejadian :
Pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 09.00 wib, petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melakukan pengecekan di lokasi sungai mendalam atas adanya indikasi penggunaan air diluar meter air pelanggan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri dan Syahri) bahwa terbukti ditemukan penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :
a. Sunal / Alamat: Sungai Mendalam No.3 / SA : 3052053
b. Nassa bin sae / Alamat : Sungai Mendalam I No.25 / SA : 3052721
Kemudian petugas kembali ke kantor untuk mengkonfirmasi temuan kepada Kepala Bagian Ait Tak Berekening (ATR).
Pada pukul 13.30 Kepala Bagian ATR memerintahkan petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri, Syahri dan Rusyadi) untuk melakukan penutupan terhadap no. pelanggan yang dimaksud. Namun saat sedang dilakukannya pelaksanaan penutupan meter air pelanggan ditemukan kembali 3 (tiga) penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :
a. Musliadi, SE / Alamat : Sungau Mendalam I No.3 / SA : 3018074
b. H. Thamiar Qalbar, SE / Alamat : Sungai Mendalam I / SA : 3018079
c. Ramli / Alamat Sungai Mendalam I / SA : 3018089
Setelah temuan tersebut langsung dilakukan penutupan.
Setelah selesai pelaksanaan sekitar pukul 15.10, petugas didatangi oleh ketua RT yang mana sebagai penanggung jawab ke 5 (lima) pelanggan tersebut langsung memarahi petugas dan ngotot untuk dipasang kembali, walaupun sudah dijelaskan oleh petugas alasan penutupan meter air dengan cara yang sopan.
Kemudian Pak RT melakukan tindakan dengan mengambil surat tugas dan kunci mobil petugas, di saat itu juga salah satu warga (bernama Ali Purwanto) melakukan provokasi dengan mengucapkan “pangkong jak kepala petugas tuh“ berulang - ulang. Sehingga membuat suasana semakin tidak terkendali.
Pada pukul 15.45 datanglah petugas yang diperintahkan oleh Kepala Bagian ATR (terdiri dari Wahid dan Sumantri), Pak wahid menjelaskan kepada Ketua RT duduk permasalahan alasan dilakukannya penutupan. Namun dengan keadaan yang sudah tidak kondusif pak RT tetap ngotot untuk dilakukan pemasangan kembali tanpa alasan apapun “Aku Tidak Mau Tau”.
Pada pukul 17.15 dengan kondisi sudah sore dan sudah lelah, pak wahid berbisik kepada pak RT “Kita sama-sama orang pemkot lebih baik diselesaikan di kantor PDAM”, pada saat itu juga warga bernama Ali Purwanto yang cukup sering melakukan provokasi dari sebalah bahu kanan pak RT memukul saudara Wahid yang berdampak memar pada samping mata sebelah kiri, dalam keadaan tersebut saudara wahid melakukan pembelaan diri dengan melakukan dorongan kepada Ali Purwanto sehingga terjatuh yang mana posisi tangan kiri Ali Purwanto tertimpa badannya sendiri.
Kemudian dilerai oleh petugas dan beberapa masyarakat, namun sangat disayangkan ketika saudara Ali Purwanto berdiri kemudian dia berlari menuju mobil miliknya dan mengambil senjata tajam berupa “Mandau” dan pada saat itu juga petugas dan masyarakat menahan Ali Purwanto agar keributan tidak semakin luas dan panjang.
Setelah kejadian tersebut emosi pak RT mereda dan selang waktu beberapa menit polisi datang dan bernegoisasi kepada pak RT untuk mau menyelesaikan permasalahan ini di kantor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan meminta mengembalikan surat tugas serta kunci mobil petugas.
Pada tanggal 15 Juni 2021 dilakukan pertemuan dengan Ali Purwanto yang di fasilitasi oleh saudara wahyudi dan saudara sunarto diruang Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Saudara Ali Purwanto meminta maaf atas kejadian tersebut serta menyatakan damai dengan petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan memohon bantuan biaya pengobatan atas tangan yang patah. Pihak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa akan membantu pengobatan brdasarkan kemampuan perusahaan.
Dengan mengambil kedudukan hukum di Kota Pontianak, sehubungan dengan terjadinya permasalahan dan perkelahian, pada Kamis 10 Juni 2021 yang berlokasi di sungai mendalam sesuai dengan kronologi yang telah dijelaskan diatas. Kedua belah pihak menyadari bahwa hal tersebut merupakan murni masalah kedinasan terkait dengan adanya penutupan sambungan air minum milik pelanggan dan bukan di rumah bersangkutan, maka kami menyepakati dan menyetujui hal hal sebagai berikut :
Bahwa terjadinya peristiwa perselisihan tersebut oleh dikarenakan emosi dan kurangnya pengendalian diri, sehingga terjadi peristiwa tersebut karena kami dalam keadaan lelah.
Bahwa kami menyadari persoalan ini adalah murni masalah kedinasan yang seharusnya tidak perlu dicampuri oleh pihak yang tidak berkepentingan terkait penutupan sambungan air minum pelanggan.
Bahwa perkelahian yang terjadi tersebut adalah murni tindakan emosional yang bersifat spontanitas dan tidak ada maksud-maksud lain.
Bahwa kami menyadari perbuatan tersebut seyogyanya tidak perlu terjadi dan kami menyadari atas kekeliuran ini, oleh karenanya kami saling berdamai dan memamaafkan.
Bahwa kami melakukan perdamaian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini baik menjadi permasalahan pribadi dan kami bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum positif maupun hukum lainnya. Baca Juga : Maksimalkan-penggunaan-kuota-malammu
Dengan kedua pihak menandatangani kesepakatan damai ini, maka permasalahan yang terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 dinyatakan selesai. Demikian surat kesepakatan damai ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Trimks).
Related Posts
👍RELATED POSTS : ACTUAL,
CONTROL,
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...
Comments
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....
Photo Dok Definisi budaya kerja Kita sama-sama tahu, bahwa budaya merupakan seluruh hasil olah cipta, rasa, dan karsa manusia yang diturunkan kepada generasi berikutnya, sebagai bagian dari kehidupan sosial bermasyarakat, dan terjadi secara turun temurun. Bagaimana dengan budaya kerja sendiri? Menurut para ahli Banyak ahli, baik yang berasal dari akademisi, maupun praktisi memberikan definisi tentang budaya kerja. Di antaranya adalah: Sulakso (2002) mengemukakan bahwa budaya kerja merupakan the way we are doing here atau sikap dan perilaku pegawai untuk melaksanakan tugas. Maka dari itu, setiap proses atau fungsi kerja harus memiliki perbedaan dalam bekerja yang mengakibatkan munculnya keberagaman nilai-nilai yang sesuai untuk diambil, dalam rangka kerja organisasi. Triguno (2003) mengemukakan, bahwa budaya kerja merupakan suatu falsafah yang berlandaskan pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan kekuatan pendorong, membudaya dalam kehidupan suatu kelompok m...
PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Badan Usaha Milik Daerah dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan...
Photo Dok Seorang auditor internal (Satuan Pengawas Intern) di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance/GCG). Peran auditor internal sebagaimana internal consulting perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi damapk kebijakan-kebijakan ekonomi yang dapat merugikan perusahaan. Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan konsultasi yang objektif dan independen dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan rasa percaya pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan perusahaan dengan menjamin bahwa aktiva perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien serta dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengenda...
Eksisitensi DAPENMA PAMSI Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara No. 155 Tambahan Lembaran Negara No.5715) telah berlaku efektif per 1 Juli 2015. Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan tambahan pemahaman bagi Direksi dan Pegawai PDAM yang terdaftar sebagai peserta DAPENMA PAMSI dengan ini kami jelaskan posisi dan eksistensi DAPENMA PAMSI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maka JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program SJSN yang semula 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) ditambah satu program yaitu Jaminan Pensiun (JP). DAPENMA PAMSI DAPENMA PAMSI merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang awal keg...
Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN? Diana Kusumasari, S.H., M.H. Konsultan Hukum Buruh & Tenaga Kerja Pertanyaan Apakah Keputusan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? Hal ini saya tanyakan berkaitan dengan adanya pemecatan seorang pegawai PDAM tanpa melalui teguran sama sekali. Dan berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas, ke mana mantan pegawai PDAM ini dapat mengajukan gugatannya, apakah ke Pengadilan TUN atau Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Mohon jawabannya, terima kasih. Ulasan Lengkap Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (lihat Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun ...
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️