INSIDEN SUNGAI MENDALAM ANTARA NON PELANGGAN DAN PEGAWAI PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA DILAPANGAN

Kronologi Kejadian : 

Pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 09.00 wib, petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melakukan pengecekan di lokasi sungai mendalam atas adanya indikasi penggunaan air diluar meter air pelanggan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri dan Syahri) bahwa terbukti ditemukan penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :

a. Sunal / Alamat: Sungai Mendalam No.3 / SA : 3052053

b. Nassa bin sae / Alamat : Sungai Mendalam I No.25 / SA : 3052721

Kemudian petugas kembali ke kantor untuk mengkonfirmasi temuan kepada Kepala Bagian Ait Tak Berekening (ATR).

Pada pukul 13.30 Kepala Bagian ATR memerintahkan petugas (terdiri dari Mahendra, Nulah, Mantri, Syahri dan Rusyadi) untuk melakukan penutupan terhadap no. pelanggan yang dimaksud. Namun saat sedang dilakukannya pelaksanaan penutupan meter air pelanggan ditemukan kembali 3 (tiga) penyaluran air diluar meter air pelanggan, atas nama :

a. Musliadi, SE / Alamat : Sungau Mendalam I No.3 / SA : 3018074

b. H. Thamiar Qalbar, SE / Alamat : Sungai Mendalam I / SA : 3018079

c. Ramli / Alamat Sungai Mendalam I / SA : 3018089

Setelah temuan tersebut langsung dilakukan penutupan.

Setelah selesai pelaksanaan sekitar pukul 15.10, petugas didatangi oleh ketua RT yang mana sebagai penanggung jawab ke 5 (lima) pelanggan tersebut langsung memarahi petugas dan ngotot untuk dipasang kembali, walaupun sudah dijelaskan oleh petugas alasan penutupan meter air dengan cara yang sopan.
Kemudian Pak RT melakukan tindakan dengan mengambil surat tugas dan kunci mobil petugas, di saat itu juga salah satu warga (bernama Ali Purwanto) melakukan provokasi dengan mengucapkan “pangkong jak kepala petugas tuh“ berulang - ulang. Sehingga membuat suasana semakin tidak terkendali.
Pada pukul 15.45 datanglah petugas yang diperintahkan oleh Kepala Bagian ATR (terdiri dari Wahid dan Sumantri), Pak wahid menjelaskan kepada Ketua RT duduk permasalahan alasan dilakukannya penutupan. Namun dengan keadaan yang sudah tidak kondusif pak RT tetap ngotot untuk dilakukan pemasangan kembali tanpa alasan apapun “Aku Tidak Mau Tau”.
Pada pukul 17.15 dengan kondisi sudah sore dan sudah lelah, pak wahid berbisik kepada pak RT “Kita sama-sama orang pemkot lebih baik diselesaikan di kantor PDAM”, pada saat itu juga warga bernama Ali Purwanto yang cukup sering melakukan provokasi dari sebalah bahu kanan pak RT memukul saudara Wahid yang berdampak memar pada samping mata sebelah kiri, dalam keadaan tersebut saudara wahid melakukan pembelaan diri dengan melakukan dorongan kepada Ali Purwanto sehingga terjatuh yang mana posisi tangan kiri Ali Purwanto tertimpa badannya sendiri.


Kemudian dilerai oleh petugas dan beberapa masyarakat, namun sangat disayangkan ketika saudara Ali Purwanto berdiri kemudian dia berlari menuju mobil miliknya dan mengambil senjata tajam berupa “Mandau” dan pada saat itu juga petugas dan masyarakat menahan Ali Purwanto agar keributan tidak semakin luas dan panjang.
Setelah kejadian tersebut emosi pak RT mereda dan selang waktu beberapa menit polisi datang dan bernegoisasi kepada pak RT untuk mau menyelesaikan permasalahan ini di kantor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan meminta mengembalikan surat tugas serta kunci mobil petugas.


Pada tanggal 15 Juni 2021 dilakukan pertemuan dengan Ali Purwanto yang di fasilitasi oleh saudara wahyudi dan saudara sunarto diruang Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Saudara Ali Purwanto meminta maaf atas kejadian tersebut serta menyatakan damai dengan petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan memohon bantuan biaya pengobatan atas tangan yang patah. Pihak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa akan membantu pengobatan brdasarkan kemampuan perusahaan.


Dengan mengambil kedudukan hukum di Kota Pontianak, sehubungan dengan terjadinya permasalahan dan perkelahian, pada Kamis 10 Juni 2021 yang berlokasi di sungai mendalam sesuai dengan kronologi yang telah dijelaskan diatas. Kedua belah pihak menyadari bahwa hal tersebut merupakan murni masalah kedinasan terkait dengan adanya penutupan sambungan air minum milik pelanggan dan bukan di rumah bersangkutan, maka kami menyepakati dan menyetujui hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terjadinya peristiwa perselisihan tersebut oleh dikarenakan emosi dan kurangnya pengendalian diri, sehingga terjadi peristiwa tersebut karena kami dalam keadaan lelah.
  2. Bahwa kami menyadari persoalan ini adalah murni masalah kedinasan yang seharusnya tidak perlu dicampuri oleh pihak yang tidak berkepentingan terkait penutupan  sambungan air minum pelanggan.
  3. Bahwa perkelahian yang terjadi tersebut adalah murni tindakan emosional yang bersifat spontanitas dan tidak ada maksud-maksud lain.
  4. Bahwa kami menyadari perbuatan tersebut seyogyanya tidak perlu terjadi dan kami menyadari atas kekeliuran ini, oleh karenanya kami saling berdamai dan memamaafkan.
  5. Bahwa kami melakukan perdamaian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini baik menjadi permasalahan pribadi  dan kami bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum positif maupun hukum lainnya. Baca JugaMaksimalkan-penggunaan-kuota-malammu

Dengan kedua pihak menandatangani kesepakatan damai ini, maka permasalahan yang terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 dinyatakan selesai. Demikian surat kesepakatan damai ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Trimks). 

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS