ATURAN WAKTU KERJA SHIFT
![]() |
Kabag Produksi Perumdam TK |
Aturan Waktu Kerja Shift
Pertanyaan
Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang waktu kerja shift, maksimal berapa jam untuk 1 shift? Apakah perusahaan perlu melaporkan kepada Disnaker jika menambahkan waktu kerja, yang semulanya normal, menjadi shift? Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja meliputi:
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas.
Di sisi lain, ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dalam praktiknya, pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja shift.
Pada dasarnya, baik UU Ketanagakerjaan jo. UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya terkait waktu kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) tidak mengatur secara eksplisit ketentuan mengenai waktu kerja dengan sistem shift sebagaimana Anda tanyakan.
Oleh karena itu, maka perusahaan dapat mengatur jam kerja baik melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama.Namun pengaturan jam kerja tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah kami jelaskan di atas, yaitu:
Waktu kerja setiap shift dalam sehari maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.
Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja pada 7 atau 8 jam per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital,[6] dan diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.
Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja yaitu minimal:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Selanjutnya menyambung pertanyaan Anda, kami tidak menemukan adanya peraturan spesifik mengharuskan perusahaan untuk melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan (“Disnaker”) jika perusahaan menambahkan waktu kerja, yang semulanya normal, menjadi shift. Namun, pada beberapa perusahaan, waktu kerja ini dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (“PP”).
Sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PP mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sehingga, jika ketentuan waktu kerja normal menjadi shift ini kemudian diatur dalam PP, maka perubahannya harus disampaikan ke Disnaker setempat untuk disahkan.
Selain itu, berdasarkan penelusuran kami, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu (“Kepmenakertrans 234/2003”) juga diatur bahwa jika perusahaan melakukan perubahan waktu kerja, maka pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Akan tetapi, ketentuan ini juga bukan mengatur secara spesifik mengenai perubahan waktu kerja normal menjadi shift, dan hanya berlaku pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu. Baca Juga : Sejarah-panjang-hari-buruh-sedunia
Seluruh informasi hukum yang ada disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra HUkum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
[1] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 28 ayat (1) PP 35/2021
[7] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 22 PP 35/2021
[10] Pasal 4 ayat (3) Kepmenakertrans 234/2003
Comments
Post a Comment
✅SILAHKAN KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARTIKEL ATAU KONTEN INI ‼️