KUNCI KEGIATAN PENURUNAN TINGKAT KEHILANGAN AIR PDAM ATAU PERUMDAM

Tingkat Kehilangan Air yang di produksi dan kemudian didistribusikan ke pelanggan oleh PDAM Merupakan masalah yang tidak pernah habis habisnya untuk dibicarakan baik oleh pengelola maupun oleh para pengambil kebijakan dalam bidang air minum. Ini disebabkan permasalahan tersebut tidak pernah selesai sampai tuntas, sehingga tingkat kehilangan air di PDAM belum dapat mencapai standart yang pernah di tetapkan diIndonesia yaitu sebesar maksimal 25 %.

Dalam kondisi seperti ini timbul pertanyaan di mana letak kesalahan, apakah sistem yang dipergunakan ataukah semua teori teori yang disampaikan oleh para pakar tidak bisa diterapkan di lapangan. Ataukah pelaksanaan program penurunan tingkat kehilangan air belum merupakan komitmen bersama dari tingkat manajemen pelaksana sampai ke tingkat top management di PDAM. Namun masih ada beberapa PDAM yang berhasil menurunkan tingkat kehilangan air. Apa yang dilakukan? Hal ini lah yang perlu kita kaji dan analisa kunci persoalannya.

Pengertian kehilangan air

Kehilangan air (Non Revenue Water) dapat diartikan sebagai perbedaan yang tercatat atau selisih antara air yang di produksi dan masuk kedalam sistem dengan jumlah air yang tercatat pada meter pelanggan. Dengan pengertian tersebut, hilangnya sejumlah air yang dapat terjadi karena keluar dari sistim tanpa dipergunakan atau tidak tercatatnya penggunaan air karena berbagai sebab.

Kehilangan air berdasarkan penyebabnya dapat diklasifikasikan merupakan kehilangan air secara fisik dan kehilangan non fisik. Kehilangan fisik (physical losses) adalah kehilangan yang disebabkan adanya kebocoran yang terjadi pada komponen sistem, pada reservoir, pada pipa baik distribusi maupun transmisi, atau pada sambungan rumah. Kehilangan non fisik (nonphysical losses) adalah kehilangan air yang secara fisik tidak terlihat tapi dapat diketahui dari perhitungan dan catatan jumlah air yang didistribusikan kepada pelanggan.

Semua mencakup berbagai kesalahan dan kelemahan administrasi dan manajemen serta perlengkapan sistem, di antaranya kesalahan pembacaan dan pencatatan meter (produksi dan pelanggan), pemakaian air tanpa meter, pemakaian air tidak dibayar, sambungan liar dan pencurian air, pemakaian dengan perkiraan,dan kesalahan pada administrasi rekening, sehingga air dipakai tetapi tidak tercatat dalam rekening. Baca Juga : Pengaruh-penyertaan-modal-dan-efisiensi

Kunci Kegiatan yang tak pernah henti untuk program penurunan kehilangan air

  1. Melakukan penyelidikan atas informasi kebocoran, penggelapan, pencurian atau sambungan air illegal hasil produksi PERUMDA Air MInum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, diseluruh wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
  2. Melakukan tindakan pencegahan kebocoran berupa penggantian pipa beserta accesorisnya, dan pemutusan sambungan illegal;
  3. Melakukan pemeriksaan awal dan koordinasi lintas bagian/wilayah dilingkuan PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang berkaitan dengan kehilangan baik secara teknis maupun non teknis;
  4. Manindaklanjuti temuan Pencatat Meter dan masyarakat yang berhubungan dengan kehilangan air seperti meter macet, rusak, hilang, tidak terbaca dan sebagainya;
  5. Melakukan evaluasi penutupan sambungan pelanggan dan mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kehilangan air lebih lanjut;
  6. Melakukan evaluasi operasional dan pembayaran kran umum/hydran umum dan mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kehilangan air lebih lanjut;
  7. Melakukan pengecekan pencurian air disetiap wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dan menghitung sanksi atas pencurian air;
  8. Menyiapkan data bukti-bukti yang diperlukan bagi tindak lanjut proses hukum;
  9. Bekerjasama dengan aparat hukum ( kepolisian/kejaksaan, dll ) terhadap segala tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan kehilangan air produksi PERUMDA Air MInum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
  10. Bekerjasama dengan Bagian Umum dalam memberikan penyuluhan hukum atas hak dan kewajiban kepada pelanggan;
  11. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja Bagian Pengendalian Kehilangan Air kepada Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS