PEMBAGIAN KERJA SHIFT

Pembagian Kerja Shift diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan,Pembagian Kerja Shift dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Apa kata Undang-Undang mengenai kerja shift pagi, siang dan malam?

Pengaturan jam kerja dalam sistem shift diatur dalam UU no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yaitu diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)

Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).

Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).

Dalam penerapannya, terdapat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yang dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : PDAM, pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.

Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989. Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai kerja shift pagi, siang dan malam?

Karena tidak diatur secara spesifik mengenai pembagian jam kerja ke dalam shift-shift dalam UU no.13/2003, berapa jam seharusnya 1 shift dilakukan, maka pihak manajemen perusahaan dapat melakukan pengaturan jam kerja shift (baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa kata Undang-Undang mengenai pekerja perempuan yang bekerja shift malam?

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Bagaimana dengan perhitungan jam kerja shift malam?

Menurut Undang-Undang no.13 tahun 2003, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk karyawan dengan 6 hari kerja. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu contohnya : pekerjaan di sektor pertambangan, layanan jasa 24 jam seperti PDAM, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Call Center, dsb. Jam kerja pada pekerjaan ini mencapai 8 sampai 12 jam kerja dalam 1 hari.

Untuk jam kerja shift malam, pada prakteknya karyawan shift malam bekerja selama 7 jam dalam 1 hari selama 5 hari kerja dengan total 35 jam dalam 1 minggu, berbeda 5 jam dalam seminggu dibanding jam kerja shift pagi/siang. Akan tetapi ada juga perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan shift malam sama seperti karyawan shift pagi/siang yaitu 8 jam/hari atau 40 jam seminggu dengan memberikan tunjangan shift.

Long shift adalah penambahan dari waktu shift biasa guna memenuhi target produksi jangka panjang. Sedangkan double shift dan lembur insidental dilakukan dalam rangka pemenuhan target jangka pendek atau pada waktu tertentu.

Perhitungan upah long shift

Long shift diberlakukan dalam sistem 5 hari kerja seminggu sehingga setiap hari terdapat kelebihan 2 jam kerja atau 10 jam kerja seminggu. Perhitungan kelebihan dua jam kerja sehari dihitung berdasarkan perhitungan upah lembur:

1 Jam pertama: (1,5 x 1/173) x upah bulanan

1 jam Kedua: (2 x 1/173) x upah bulanan

Sehingga dapat dirumuskan yaitu upah long shift harian sebesar: (3.5 x 1/173) x upah bulanan

Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, jika jam kerja sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan maksimal pada tiap shift adalah 8 jam per-hari, maka jumlah jam kerja kumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja lebih dari jam yang ditentukan maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Apakah kedatangan 2 kali dalam 1 hari kerja bagi para pekerja shift itu diperbolehkan? Apakah hal tersebut sesuai dengan UU yang berlaku?

Tidak ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja shift diharuskan datang 2 kali dalam 1 hari kerja.  UU baik Peraturan Menteri Kep.234/MEN/2003 maupun Permen Menteri No.15 Tahun 2005 Tentang Waktu Kerja dan Istrahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu juga tidak mengatur shift  seperti tersebut.

Pasal 77 ayat (3) UU No.3 Tahun 2003 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut;

(3)    Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Baca Juga : Aturan-waktu-kerja-shift

Sementara itu penjelasan terkait pasal 77 ayat (3) adalah yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Jadi, bila ada  Peraturan Perusahaan (PP) di perusahaan tempat Anda bekerja bertentangan dengan Peraturan yang ada maka Peraturan Perusahaan tempat anda bekerja menjadi batal demi hukum.

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Apakah Anda bekerja lebih dari waktu yang disepakati bersama? Apa Anda mengalami masalah lain terkait jam kerja? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang. 

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

BAGAIMANA MEMBERIKAN TANGGAPAN UNTUK MENJAWAB TEMUAN BPK?

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD

PROYEK BUSINESS TO BUSINESS KOLLABORATIF

FOLLOWERS