TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR MINUM/BERSIH BAGI PELANGGAN DAN MASYARAKAT YANG NAKAL

Hukum menerangkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Pencurian Air Bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) dapat dikenakan hukuman melanggar Pasal 362 KUHP menjelaskan antara lain bahwa ini adalah pencurian biasa yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 

Perbuatan “mengambil, Yang diambil harus “suatu barang”, barang itu harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Pengambilan dilakukan dengan maksud “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum/hak”.

Namun dalam penyelesaiannya sering kali diselesaikan secara damai oleh Perumdam karena jumlah denda yang masih relatif ringan dan dengan mengajak masyarakat agar lebih koorperatif. 

Adapun tiga faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih, menunjukkan sebuah pengalaman manajemen Perumdam selama ini biasanya sebagai berikut : 

  1. Penyebab terjadinya pencurian air bersih adalah faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pendidikan yang rendah, minimnya pengetahuan agama dan faktor lingkungan. 
  2. Penyelesaian tindak pidana pencurian air bersih dilakukan secara admnistratif berupa sanksi denda dengan pihak Perumdam. 
  3. Hambatan dalam Pencegahan pencurian air bersih adalah masyarakat tidak takut dengan sanksi, kurang kesadaran hukum, minimnya sarana dan prasarana dan upayanya adalah sosialisasi larangan pencurian air, menertibkan pelanggan illegal, pemberian sanksi denda, melakukan pengecekan sambungan dan pengawasan terhadap sambungan yang telah diputuskan secara rutin. 

Akibat perbuatan masyarakat maupun pelanggan melanggar hukum tersebut, Perumdam sendiri tidak menutup kemungkinan mengalami kerugian tak tangung-tangung bisa jadi milyaran per-tahun dan itu akan menyebabkan terhambatnya kelangsungan layanan air minum/bersih bagi pelanggan baik berupa kuantitas, kualitas maupun kontinuitas serta menambah kalkulasi tingkat kehilangan air (Non Revenue Water/NRW). 

Disarankan 

  • Kepada Perumdam seharusnya melakukan pengecekan sambungan pada setiap rumah di wilayah pelayanan secara rutin sampling dalam 1 (satu) bulan sekali untuk lebih memperkecil kemungkinan terjadinya pencurian airmium/ bersih oleh pelanggan dan ;
  • Kepada pelanggan agar tidak melakukan pencurian air minum/bersih karena hal tersebut termasuk tindakan pidana dan dilarang oleh agama.

Namun masih saja terjadi pencurian air dan pemakaian ilegal yang terjadi di masyarakat. Ancaman hukuman bisa dikenakan untuk para pelanggar hukum, tercantum pada UU Hukum Pidana, Perda dan SK Direksi. 

Kisah Cerita

Palyja"Contoh untuk kasus di Penjaringan, Jakarta Utara, para tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang‎ atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 95 ayat 3 sesuai yang tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman 5 tahun penjara atau bui dan denda disesuaikan dengan jumlah debit air yang dicuri".

Sebagai perusahaan penyedia air minum/bersih, Perumdam harus punya komitmen :

  • untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu menghimbau masyarakat; 
  • untuk melakukan upaya pencegahan bersama; 
  • untuk tidak menggunakan saluran air ilegal demi mendapatkan kiriman air bersih yang berkualitas dan terjamin.

Tindakan-tindakan yang wajib diwaspadai masyarakat dan pelanggan Perumdam agar tidak termasuk dalam kategori melanggar hukum:

  1. Pemakaian ilegal: pemakaian air dari pipa secara tidak sah, yaitu tanpa melalui meteran air.
  2. Sambungan ilegal: sambungan liar dengan cara menyambung saluran air dari pipa Perumdam secara tidak sah.
  3. Meteran yang diubah: melakukan perubahan meteran, baik dengan cara merusak ataupun melepas meteran air.

Selanjutnya apabila masyarakat dan pelanggan resmi Perumdam melihat sesuatu kejanggalan yang berhubungan dengan saluran air maupun distribusi air segera laporkan. Semoga Bermanfaat. Baca Juga : Lantik-dewas-edi-minta-fokus-benahi

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIBARAT

EMPAT TIPS TIDAK MUDAH DIADU DOMBA REKAN KERJA DIKANTOR

MEMBUAT RUTE BACA METER DAN TIPS AGAR TAHU TOTAL PEMAKAIAN

FOLLOWERS