PERLU DICATAT ! HAL YANG PERLU DIPAHAMI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA BAGI HASIL

Dalam melakukan kerja sama bisnis, sangat penting bagi para pelaku kerja sama untuk dapat mengatur kesepakatan. Kesepakatan tersebut biasanya diatur di dalam surat perjanjian kerja sama. Perjanjian dalam bentuk tulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih menjadi hal yang utama. Jika Anda hendak melakukan perjanjian kerja sama bagi hasil, wajib untuk simak artikel ini agar benar dalam cara membuat surat perjanjian kerja sama bagi hasil.

Surat perjanjian kerja sama merupakan bukti tertulis yang berisi ketentuan khusus atas perjanjian atau kesepakatan yang dibuat. Pihak yang terlibat kerja sama dapat terdiri dari dua atau lebih pihak yang kesemuanya memahami hak dan kewajiban yang tertuang di dalam surat perjanjian. 

Fungsi adanya surat perjanjian kerja sama ialah yang pertama, memberikan keamanan bagi para pihak yang melakukan kerja sama agar terhindar dari hal-hal yang dilarang. Kedua, memberikan deskripsi mengenai hak dan kewajiban bagi pihak yang menjalin kerja sama. Ketiga, menghindari perselisihan yang mungkin saja akan terjadi di waktu mendatang. Keempat, menjadi acuan dalam menyelesaikan perkara yang mungkin akan terjadi.

Syarat Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil

Berikut syarat yang harus dipahami pelaku kerja sama :

  1. Surat perjanjian dibuat dalam keadaan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  2. Surat perjanjian disetujui kedua belah pihak dengan menandatangani surat yang bermeterai.
  3. Pihak yang melakukan perjanjian harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar saat proses perjanjian tersebut dilaksanakan.
  4. Isi dari perjanjian harus jelas dan rinci. Tidak memberikan poin yang bermakna ambigu.
  5. Isi surat perjanjian harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Struktur Isi Surat Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil 

1. Judul

Dalam membuat surat perjanjian kerja sama, judul menjadi yang pertama perlu diperhatikan. Karena judul menjadi identitas dan mempresentasikan isi dari surat perjanjian yang dibuat.

2. Identitas Pelaku Perjanjian

Di dalam surat perjanjian harus terdapat identitas pelaku yang terlibat kerja sama. Identitas yang disebutkan ialah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat serta nomor identitas seperti NIK atau nomor paspor.

3. Premis Perjanjian

Premis perjanjian ialah keterangan pembuka yang membahas latar belakang dibuatnya perjanjian.

4. Isi Perjanjian

Pada bagian ini berisi pasal-pasal yang menjadi ketentuan kesepakatan. Butir-butir pasal harus tegas, berurutan, dan memiliki kesatuan serta keterikatan.

5. Penutup

Berisi keterangan yang menerangkan surat perjanjian menjadi alat bukti yang nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara yang mungkin saja terjadi di 6. kemudian hari.

6. Tanda Tangan Pelaku Perjanjian

Meliputi tanda tangan pihak-pihak yang menjalin kerja sama di atas materai dan juga terdapat tanda tangan saksi. Pada surat perjanjian kerja sama usaha, sama halnya dengan surat perjanjian kerja sama bagi hasil, yang dimana isinya terdapat pasal-pasal yang mengatur pembagian hasil.

Jadi, sudahkan anda menentukan kerja sama apa yang ingin anda lakukan? Semoga cara membuat kesepakatan dalam membuat surat kerja sama ini dapat membantu anda dalam menyusun surat perjanjian kerja sama anda.

Selasaikan Pembuatan Surat Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil dengan Layanan Justika

Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi untuk membantu Anda menyelesaikan surat perjanjian kerja sama bagi hasil.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman. Baca Juga : Syarat-surat-perjanjian-bisnis-sah

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini? Klik...

Comments

Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

Enter your email address:

DELIVERED BY sptirtadharma.net ||| 🔔E-mail : pdamsptd86@gmail.com

🔝POPULAR POST

ENAM CIRI CIRI BOS PELIT TINGKAT DEWA

METODE STEP TEST SEBAGAI TINDAKAN PENCARIAN KEBOCORAN SECARA AKTIF PEMBENTUKAN DMA

RESIKO PETUGAS PDAM TERHADAP PELANGGAN

BIOGRAFI SYAHRIL JAPARIN

PERANAN SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) PERUMDAM AIR MINUM DALAM GCG DAN PENINGKATAN KINERJA

FOLLOWERS